Menejemen Zakat
Dalam hal manajemen zakat, setidaknya ada empat
unsur penting yang harus dipenuhi. Pertama, badan atau lembaga sebagai
pengumpul zakat bisa berupa Islamic Center, masjid, dan lain-lain. Kedua,
proses kerja, yakni sebuah usaha untuk mengumpulkan, mengelola, mengoptimalkan,
dan memberikan zakat. Ketiga, orang yang melakukan proses dalam hal ini adalah
amil zakat. Keempat, tujuan, yakni terkumpul sekurang-kurangnya 25-50 persen
dari wajib zakat.
Untuk melakukan kerja-kerja tersebut, seorang
manajer akan melakukan kegiatan-kegiatan yang disebut fungsi manajemen sebagai
berikut. Fungsi manajemen ada 4, yaitu:
1) Planning (perencanaan)
2) Organizing (pengorganisasian)
3) Actuating (penggerakan)
4) Controlling (pengendalian)[1]
Salah satu keberhasilan zakat adalah dengan
pengaturan (manajemen) yang bagus dalam pengumpulan dan pembagian zakat. Sebab
sebaik-baiknya tatanan, jika manajemennya dipegang oleh tangan-tangan yang
tidak amanah atau oleh orang-orang yang tidak paham tentang pelaksanaannya,
maka yang baik akan menjadi buruk
Manajemen yang bagus terdiri
dari beberapa unsure yaitu:
1.
Benar dalam memilih para amil zakat.
Dalam
memilih para amil zakat, ialah dengan memperhatikan syarat-syarat yang telah
dijelaskan oleh Fuqaha (para ulama ahli
fiqh) tentang amil. Yaitu, harus muslim, terampil dalam bekerja (skill),
memiliki ilmu pengetahuan, dan jujur.
2.
Menyederhanakan manajemen zakat.
a. Mengangkat para pegawai dari
warga setempat.
b. Menerima tenaga-tenaga sukarelawan.
Keberhasilan zakat dalam merealisasikan
tujuan-tujuan kemanusiaan dan social adalah dengan membagikan zakat
seadil-adilnya dan menegakkannya di atas asas-asas yang benar, agar tidak
terjadi salah sasaran dalam pembagian zakat.