Artikel Education, General And Islamic

Besar Zakat yang Diberikan kepada Penerimanya

Artikel terkait : Besar Zakat yang Diberikan kepada Penerimanya


Mazhab Syafi’Idan Hambali mengatakan, “kita boleh memberikan zakat kepada masing-masing orang fakir dan miskin sebesar keperluan yang dapat memenuhi semua hajatnya, atau sekedar memberikan sesuatu yang membuatnya dapat bekerja jika mereka masihkuat, atau memberi barang-barang yang dapat diperdagangkan oleh mereka.[1]



[1] Wahbah Al-Zuhayly, Zakat KajianBerbagaiMazhab(Bandung: RemajaRosdakarya, 2000), 291.

Artikel Arwave Blog Lainnya :

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz