Pembagian Zakat
1. Pembagian Setempat
Mustahik yang berada didaerah tempat penarikan
zakat hendaknya bagian mereka diutamakan lebih dahulu daripada mustahik dari
tempat lainnya. Setiap desa atau kelompok beberapa desa yang saling berdekatan
lebih utama menerima bagian zakat yang dikumpulkan dari zakat orang-orang kaya
di daerah tersebut dengan cara pembentukan cabang Lembaga Zakat di sekitar desa
tersebut.
Jika zakat yang dibagikan pada suatu desa tempat
penarikan zakat yang didalamnya didirikan Cabang Lembaga Zakat ada
kelebihannya, maka kelebihan itu dibagikan kepada desa yang terdekat
berikutnya. Kemudian jika masih ada kelebihannya, maka dipindahkan kepada
Lembaga Zakat Daerah, dan seterusnya sesuai dengan pembagian wilayah yang ada.
Yakni memulai yang kecil kepada yang besar, kemudian kepada yang terbesar.
2. Adil dalam Pembagian Zakat
antara Para Mustahik.
Menurut Imam Malik adil disini bukanlah pembagian
yang sama rata antara berbagai kelompok atau antara setiap orang, seperti yang
dikatakan imam Syafi’I, tetapi adalah
dengan memperhatikan setiap mustahik sesuai dengan kadar keperluannya
masing-masing dan kemaslahatan Islam yang tinggi.
3. Mencermati Para Mustahik
Zakat
Dalam setiap pembagian zakat harus dilakukan
kecermatan terhadap orang yang berhak menerima zakat melalui orang yang dikenal
sifat adilnya di daerah setempat, mengetahui pula situasi dan kondisi.[1]