Artikel Education, General And Islamic

Orang yang Berhak Menerima Zakat

Artikel terkait : Orang yang Berhak Menerima Zakat


Bahwa orang-orang yang berhak menerima zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah adalah orang-orang yang termasuk dalam salah satu dari delapan ashnaf yang telah disebutkan Allah SWT dalam surat at- Taubah ayat 60 sebagai berikut:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَاْلمَسَاكِيْنِ وَالعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَاْلمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالغَارِمِيْنَ وَفِي سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْم .


Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Adapun kriteria masing-masing mustahiq zakat yang termasuk dalam kelompok delapan ashnaf di atas adalah sebagai berikut:
1)   Fakir, adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai penghasilan (pekerjaan) yang layak untuk memenuhi kebutuhan makan, minum, pakaian, perumahan dan kebutuhan primer lainnya,baik untuk dirinya sendiri maupun untuk keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.
2)   Miskin adalah orang yang memiliki harta atau mempunyai usaha yang layak baginya, tetapi penghasilannya belum cukup untuk memenuhi keperluan hidup minimum bagi dirinya dan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.
3)    Amil adalah orang-orang yang melaksanakan kegiatan pengumpulan dan pendayagunaan zakat termasuk para tenaga administrasi, pengumpul, pencatat, penghitung, pengelola dan yang membagikannya kepada para mustahiq.
4)   Muallaf adalah orang-orang yang hatinya perlu dijinakkan agar simpatik atau memeluk agama Islam atau untuk lebih memantapkan keyakinannya pada Islam.
5)   Riqab adalah pembebasan budak (hamba sahaya) atau segala kegiatan yang bertujuan untuk menghilangkan segala bentuk perbudakan di muka bumi.
6)   Gharimin adalah orang-orang yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan dirinya sendiri dalam melaksanakan ketaatan dan kebaikan atau untuk kemaslahatan masyarakat.
7)   Sabilillah adalah segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh perorangan atau badan yang bertujuan untuk menegakkan syi' ar agama atau kemaslahatan umat.
8)   Ibnu Sabil adalah orang yang melintas dari satu daerah ke daerah lain untuk melakukan perjalanan yang positif, kemudian kehabisan bekalnya bukan untuk melakukan perbuatan maksiat tetapi demi kemaslahatan umum yang manfaatnya kembali kepada masyarakat atau agama Islam.[1]



[1] Didin Hafidhudin, Panduan Zakat Infaq Sedekah (Jakarta: Gema Insani Pers, 1998), 40.

Artikel Arwave Blog Lainnya :

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz