Orang yang Berhak Menerima Zakat
Bahwa orang-orang yang berhak
menerima zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah adalah orang-orang yang
termasuk dalam salah satu dari delapan ashnaf yang telah disebutkan Allah SWT
dalam surat at- Taubah ayat 60 sebagai berikut:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَاْلمَسَاكِيْنِ وَالعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَاْلمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالغَارِمِيْنَ وَفِي سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْم .
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Adapun
kriteria masing-masing mustahiq zakat yang termasuk dalam kelompok delapan
ashnaf di atas adalah sebagai berikut:
1)
Fakir, adalah orang yang
tidak memiliki harta dan tidak mempunyai penghasilan (pekerjaan) yang layak
untuk memenuhi kebutuhan makan, minum, pakaian, perumahan dan kebutuhan primer
lainnya,baik untuk dirinya sendiri maupun untuk keluarga yang menjadi tanggung
jawabnya.
2)
Miskin adalah orang yang
memiliki harta atau mempunyai usaha yang layak baginya, tetapi penghasilannya
belum cukup untuk memenuhi keperluan hidup minimum bagi dirinya dan keluarga
yang menjadi tanggung jawabnya.
3)
Amil adalah orang-orang yang melaksanakan
kegiatan pengumpulan dan pendayagunaan zakat termasuk para tenaga administrasi,
pengumpul, pencatat, penghitung, pengelola dan yang membagikannya kepada para
mustahiq.
4)
Muallaf adalah orang-orang
yang hatinya perlu dijinakkan agar simpatik atau memeluk agama Islam atau untuk
lebih memantapkan keyakinannya pada Islam.
5)
Riqab adalah pembebasan budak
(hamba sahaya) atau segala kegiatan yang bertujuan untuk menghilangkan segala
bentuk perbudakan di muka bumi.
6)
Gharimin adalah orang-orang
yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan dirinya sendiri dalam melaksanakan
ketaatan dan kebaikan atau untuk kemaslahatan masyarakat.
7)
Sabilillah adalah segala
bentuk kegiatan yang dilakukan oleh perorangan atau badan yang bertujuan untuk
menegakkan syi' ar agama atau kemaslahatan umat.
8)
Ibnu Sabil adalah orang yang
melintas dari satu daerah ke daerah lain untuk melakukan perjalanan yang
positif, kemudian kehabisan bekalnya bukan untuk melakukan perbuatan maksiat
tetapi demi kemaslahatan umum yang manfaatnya kembali kepada masyarakat atau
agama Islam.[1]