Penyebaran Zakat
Apakah zakat wajib dibagikan secara merata kepada
8 asnaf? Mazhab Syafi’I mengatakan, “Zakat wajib dikeluarkan kepada 8 kelompok manusia,
baik zakat fitrah maupun maal, berdasarkan surat at-Taubah: 60.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ
لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ
قُلُوبُهُمْ وَ فِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ
السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya untuk orang fakir, miskin, pengurus
zakat, para muallaf, untuk memerdekakan budak, orang yang berutang, untuk jalan
Allah SWT dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan
yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Mazhab Syafi’I membolehkan zakat fitrah dibayarkan
kepada 3 orang fakir atau miskin, al-Rawyani dari Mazhab Syafi’I berpendapat bahwa
zakat itu hendaknya dibagikan kepada paling tidak 3 kelompok yang berhak menerima
zakat. Menurut Jumhur (Hanafi, Maliki, danHambali) zakat boleh dibagikan hanya kepada
1 kelompok saja. Dan menurut Mazhab Maliki, memberikan zakat kepada orang yang
sangat memerlukan dibandingkan dengan kelompok yang lainnya merupakan sunah.[1]