Artikel Education, General And Islamic

Penyebaran Zakat

Artikel terkait : Penyebaran Zakat


Apakah zakat wajib dibagikan secara merata kepada 8 asnaf? Mazhab Syafi’I mengatakan, “Zakat wajib dikeluarkan kepada 8 kelompok manusia, baik zakat fitrah maupun maal, berdasarkan surat at-Taubah: 60.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَ فِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya untuk orang fakir, miskin, pengurus zakat, para muallaf, untuk memerdekakan budak, orang yang berutang, untuk jalan Allah SWT dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Mazhab Syafi’I membolehkan zakat fitrah dibayarkan kepada 3 orang fakir atau miskin, al-Rawyani dari Mazhab Syafi’I berpendapat bahwa zakat itu hendaknya dibagikan kepada paling tidak 3 kelompok yang berhak menerima zakat. Menurut Jumhur (Hanafi, Maliki, danHambali) zakat boleh dibagikan hanya kepada 1 kelompok saja. Dan menurut Mazhab Maliki, memberikan zakat kepada orang yang sangat memerlukan dibandingkan dengan kelompok yang lainnya merupakan sunah.[1]



[1]Wahbah Al-Zuhayly, Zakat KajianBerbagaiMazhab(Bandung: RemajaRosdakarya, 2000), 278-279.

Artikel Arwave Blog Lainnya :

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz