Sistem Distribusi Zakat
Sistem distribusi zakat mempunyai sasaran dan tujuan. Sasaran disini adalah pihak-pihak yang
diperbolehkan menerima zakat; sedangkan tujuannya adalah sesuatu yang dapat dicapai
dari alokasi hasil zakat dalam kerangka social ekonomi.[1] Sasaran social ekonomi zakat adalah mengangkat keadaan ekonomi pihak-pihak
tertentu yang lebih membutuhkan. Pihak-pihak yang membutuhkan dalam sasaran zakat
disebut mustahiq yang terdiridari 8
asnaf, yaitu: Fakir, Miskin, Amil zakat, Golongan muallaf, Untuk memerdekakan budak
belian, Orang yang berhutang, Untuk biaya di jalan Allah SWT, dan Ibnu sabil.[2]
Sedangkan yang tidak berhak menerima zakat adalah orang kaya, budak kecuali budak
yang mukatab, Bani Hasyim dan Bani Muthallib,
orang yang wajib dibelanjai oleh muzakki seperti anak dan orangtuanya dan orang
kafir.[3]
Distribusi zakat dilakukan untuk mencapai visi
zakat yaitu menciptakan masyarakat muslim yang kokoh baik dalam bidang ekonomi maupun
nonekonomi. Untuk mencapai visi tersebut diperlukan misi distribusi zakat yang
memadai. Misi distribusi zakat dikelompokkan dalam 3 kategori, yaitu:
1.
Bersifat konsumtif yaitu mengalokasikan zakat kepada
mustahik untuk tujuan meringankan beban mereka tanpa harapan timbulnya muzakki baru.
2.
Bersifat produktif yaitu mengalokasikan zakat kepada
mustahiq dengan harapan langsung menimbulkan muzakki-muzakki baru.
3.
Bersifat produktif tidak langsung yaitu mengalokasikan
zakat kepada mustahiqdengan harapan tidak langsung menimbulkan muzakki-muzakki baru.
Untuk melaksanakan misi diatas diperlukan sistem alokasi zakat yang memadai
yang mencakup:
1.
Prosedur alokasi zakat yang mencerminkan pengendalian
yang memadai sebagai indikator praktek yang adil.
2.
Sistem seleksi mustahiq dan penetapan kadar zakat
yang dialokasikan kepada kelompok mustahiq.
3.
Sistem informasi muzakki dan mustahiq (SIMM).