Artikel Education, General And Islamic

Sistem Distribusi Zakat

Artikel terkait : Sistem Distribusi Zakat


Sistem distribusi zakat mempunyai sasaran dan tujuan. Sasaran disini adalah pihak-pihak yang diperbolehkan menerima zakat; sedangkan tujuannya adalah sesuatu yang dapat dicapai dari alokasi hasil zakat dalam kerangka social ekonomi.[1] Sasaran social ekonomi zakat adalah mengangkat keadaan ekonomi pihak-pihak tertentu yang lebih membutuhkan. Pihak-pihak yang membutuhkan dalam sasaran zakat disebut mustahiq yang terdiridari 8 asnaf, yaitu: Fakir, Miskin, Amil zakat, Golongan muallaf, Untuk memerdekakan budak belian, Orang yang berhutang, Untuk biaya di jalan Allah SWT, dan Ibnu sabil.[2] Sedangkan yang tidak berhak menerima zakat adalah orang kaya, budak kecuali budak yang mukatab, Bani Hasyim dan Bani Muthallib, orang yang wajib dibelanjai oleh muzakki seperti anak dan orangtuanya dan orang kafir.[3]
Distribusi zakat dilakukan untuk mencapai visi zakat yaitu menciptakan masyarakat muslim yang kokoh baik dalam bidang ekonomi maupun nonekonomi. Untuk mencapai visi tersebut diperlukan misi distribusi zakat yang memadai. Misi distribusi zakat dikelompokkan dalam 3 kategori, yaitu:
1.    Bersifat konsumtif yaitu mengalokasikan zakat kepada mustahik untuk tujuan meringankan beban mereka tanpa harapan timbulnya muzakki baru.
2.    Bersifat produktif yaitu mengalokasikan zakat kepada mustahiq dengan harapan langsung menimbulkan muzakki-muzakki baru.
3.    Bersifat produktif tidak langsung yaitu mengalokasikan zakat kepada mustahiqdengan harapan tidak langsung menimbulkan muzakki-muzakki baru.
Untuk melaksanakan misi diatas diperlukan sistem alokasi zakat yang memadai yang mencakup:
1.    Prosedur alokasi zakat yang mencerminkan pengendalian yang memadai sebagai indikator praktek yang adil.
2.    Sistem seleksi mustahiq dan penetapan kadar zakat yang dialokasikan kepada kelompok mustahiq.
3.    Sistem informasi muzakki dan mustahiq (SIMM).
4.    Sistem dokumentasi dan pelaporan yang memadai.[4]



[1]Mursyidi, Akuntansi Zakat Kontemporer(Bandung: RemajaRosdakarya, 2006), 169-170.
[2] Ibid, 172-173.
[3]LahmuddinNasution, Fiqih 1 (penerbit: Logos, 180-181)
[4]Mursyidi, Akuntansi Zakat Kontemporer, 179-180.

Artikel Arwave Blog Lainnya :

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz