Artikel Education, General And Islamic

Tata Kelola Wakaf-2 > Memproduktifkan Harta Wakaf

Artikel terkait : Tata Kelola Wakaf-2 > Memproduktifkan Harta Wakaf


Ketika harta wakaf itu sudah diwakafkan oleh para wakif, maka suatu keharusan bagi nazhir untuk mengelola dan mengembangkannya agar harta tersebut tidak habis, sebagaimana hadits ‘Umar yang menerima sebidang tanah di Khaibar di atas yang harus tetap menahan pokok harta wakaf. Dalam menahan pokok harta wakaf tentu dengan memakai pola dan strategi yang berbasis ekonomi syariah yang jau dari transaksi yang bersifat ribawi.
Adapaun bentuk pengembangan wakaf yang terjadi akhir-akhir ini bermacam-macam sesuai dengan benda yang diwakafkan. Harta benda yang diwakafkan meliputi benda bergerak dan tidak bergerak. Benda tidak bergerak antara lain meliputi tanah, bangunan diatas tanah, tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah, dan benda lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peratuaran perundang-undangan yang berlaku di negara yang bersangkuatan. Adapun benda bergerak yang boleh diwakafkan antara lain uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergeak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peratuaran perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa pola dan strategi dalam menahan pokok harta dalam konteks pengembangan aset akaf adalah:
a.     Dengan meminjamkan atau menyewakan harta wakaf
b.    Dengan menukar harta wakaf. Dalam tukar menukar harta wakaf ada dua hal penting yang berhubungan dengan hal tersebut yaitu ibdal dan istibdal. Ibdal adalah menjual harta wakaf untuk membeli harta harta lain sebagai gantinya. Sedangkan istibdal adalah menjadikan barang lain sebagai pengganti harta wakaf yang asli yang telah dijual.
c.     Dengan investasi harta wakaf. Ada dua macam investasi dana/barang wakaf, yaitu:
1.    Investasi Internal (al-Istismar az-Zatiyyah) yaitu berupa berbagai macam akad atau pengelolaan proyek investasi wakaf yang dibiayai dari dana wakaf sendiri.
2.    Investasi Eksternal (al-Istismar al-Kharijiyyah) yaitu investasi dana/barang wakaf yang menyertakan modal pihak luar/atau bekerjasama dengan pihak luar.[1]
d.    Dengan mengembangkan harta wakaf secara produktif. [2]    



[1] Ibid., 232-235.
[2] Ibid., 238.

Artikel Arwave Blog Lainnya :

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz