Tata Kelola Wakaf-2 > Memproduktifkan Harta Wakaf
Ketika harta wakaf itu sudah diwakafkan oleh para wakif,
maka suatu keharusan bagi nazhir untuk mengelola dan mengembangkannya agar
harta tersebut tidak habis, sebagaimana hadits ‘Umar yang menerima sebidang
tanah di Khaibar di atas yang harus tetap menahan pokok harta wakaf. Dalam
menahan pokok harta wakaf tentu dengan memakai pola dan strategi yang berbasis
ekonomi syariah yang jau dari transaksi yang bersifat ribawi.
Adapaun bentuk pengembangan wakaf yang terjadi
akhir-akhir ini bermacam-macam sesuai dengan benda yang diwakafkan. Harta benda
yang diwakafkan meliputi benda bergerak dan tidak bergerak. Benda tidak
bergerak antara lain meliputi tanah, bangunan diatas tanah, tanaman dan benda
lain yang berkaitan dengan tanah, dan benda lain sesuai dengan ketentuan
syariah dan peratuaran perundang-undangan yang berlaku di negara yang
bersangkuatan. Adapun benda bergerak yang boleh diwakafkan antara lain uang,
logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, hak sewa, dan
benda bergeak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peratuaran
perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa pola dan strategi dalam menahan pokok harta
dalam konteks pengembangan aset akaf adalah:
a.
Dengan meminjamkan atau menyewakan harta wakaf
b.
Dengan menukar harta wakaf. Dalam tukar menukar harta
wakaf ada dua hal penting yang berhubungan dengan hal tersebut yaitu ibdal dan istibdal. Ibdal adalah menjual harta wakaf untuk membeli harta
harta lain sebagai gantinya. Sedangkan istibdal
adalah menjadikan barang lain sebagai pengganti harta wakaf yang asli yang
telah dijual.
c.
Dengan investasi harta wakaf. Ada dua macam investasi
dana/barang wakaf, yaitu:
1.
Investasi Internal (al-Istismar
az-Zatiyyah) yaitu berupa berbagai macam akad atau pengelolaan proyek
investasi wakaf yang dibiayai dari dana wakaf sendiri.
2.
Investasi Eksternal (al-Istismar
al-Kharijiyyah) yaitu investasi dana/barang wakaf yang menyertakan modal
pihak luar/atau bekerjasama dengan pihak luar.[1]