Tata Kelola Wakaf-3 > Menyalurkan Hasil Wakaf
Aspek yang tidak kalah penting lainnya
adalah penyaluran atau pemberdayaan hasil wakaf untuk masyarakat yang
memerlukan, atau memebri manfaat seluas-luasnya untuk kemaslahatan masyarakat.
Asas kemanfaatan benda wakaf menjadi landasan yang paling relevan dengan
keberadaan benda wakaf itu sendiri. Lebih-lebih oleh sebagian ulama, wakaf
dikategorikan sebagai amal ibadah sedekah jariyah yang memiliki nilai pahala
yang terus mengalir walaupun wakifnya telah meninggal dunia. Artinya,
kontinuitas yang dimaksud adalah aspek kemanfaatan yang bisa diambil secara
berkesinambungan oleh masyarakat luas.
Penyaluran hasil wakaf dalam bentuk
pemberdayaan hasil-hasil wakaf secara umum ditujukan kapada mauquf ‘alaiha (penerima wakaf), yang
terkadang sudah ditunjuk oleh wakif untuk apa dan kepada siapa. Meskipun
demikian, beberapa wakif tidak menunjuk penyaluran hasil wakaf kepada orang
secara spesifik, tetapi untuk sesuatu yang bersifat makro seperti kemaslahatan
umum dan sebagainya. Penerima infak sedekah yang mungkin saja termasuk di
dalamnya zakat dan wakaf dikelompokkan menjadi dua kelompok besar, yaitu:
·
Masyarakat yang tidak mampu atu tidak
berdaya
·
Untuk kemaslahatan umum
Upaya pemberdayaan penyaluran wakaf
secara produktif dilakukan dengan melakukan pembangunan beberapa proyek,
dintaranya :
a.
Sarana pendidikan dan keagamaan
b.
Rumah toko
c.
Gedung wakaf dan bisnis center
d.
Gedung rumah sakit Islam
e.
Rumah Kos Muslim, dll.[1]