Artikel Education, General And Islamic

Tata Kelola Wakaf-1 > Penghimpunan Wakaf

Artikel terkait : Tata Kelola Wakaf-1 > Penghimpunan Wakaf


Mekanisme tata kelola wakaf yang paling utama dan awal adalah menghimpun harta bernda wakaf dari para wakif.  Penghimpunan (Fundraising) adalah suatu kegiatan penggalangan dana dari individu, organisasi, maupun badan hukum. Fundraising juga merupakan proses mempengaruhi masyarakat atau calom wakif agar mau melakukan amal kebajikan dalam bentuk penyerahan hartanya untuk diwakafkan.[1] Kalau dilihat dari segi sumber dana, wakif bisa memperoleh dana dari berbagai yayasan atau lembaga pendanaan, seperti bank Islam, atau masyarakat langsung dengan menggalang bantuan umum.[2] Agar target bisa terpenuhi dan proyek wakaf produktif bisa terwujud, maka diperlukan langkah-langkah strategis dalam menghimpun aset, yang selanjutnya akan dikelola dan dikembangkan.[3]
Fundraising sangat berhubungan dengan kemampuan perseorangan, organisasi, badan hukum untuk mengajak dan mempengaruhi orang lain sehingga nenimbulkan kesadaran, kepedulian dan motivasi untuk pemberian donasi. Dalam konteks itulah, manajemen fundraising menjadi penting dan butuh analisis pengelolaan yang tepat. Dengan ihtiar seperti inilah, lembaga atau nazhir mempunyai bangunan kapasitas khususnya pengembangan harta/dana yang profesional sehingga lembaga mampu menjalankan misi utamanya untuk manyalurkan hasil secara berkelanjutan.[4]
Adapun tujuan fundraising menurut Juwaini diantaranya yaitu sebagai tujuan yang paling mendasar. Dana yang dimaksudkan adalah dana maupun daya operasi pengelolaan lembaga. Tujuan inilah yang paling pertama dan utama dalam pengelolaan lembaga dan ini pula yang menyebabkan mengapa dalam pengelolaan fundraising harus dilakukan. Selain itu tujuan fundraising adalah menambah donatur atau menambah populasi donatur.[5]



[2] Mundzir Qahaf, Manajemen Wakaf Produktif  (Jakarta: Khalifa, 2005), 266.
[4] Miftahul Huda, Mengalirkan Manfaat Wakaf Potret Perkembangan Hukum dan Tatakelola Wakaf di Indonesia (Ponorogo: STAIN Press, 2014), 211-212.
[5] Ibid., 219-220.

Artikel Arwave Blog Lainnya :

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz