Tata Kelola Wakaf-1 > Penghimpunan Wakaf
Mekanisme tata kelola wakaf yang paling
utama dan awal adalah menghimpun harta bernda wakaf dari para wakif. Penghimpunan (Fundraising) adalah suatu kegiatan penggalangan dana dari individu,
organisasi, maupun badan hukum. Fundraising
juga merupakan proses mempengaruhi masyarakat atau calom wakif agar mau
melakukan amal kebajikan dalam bentuk penyerahan
hartanya untuk diwakafkan.[1] Kalau dilihat dari segi sumber dana, wakif bisa
memperoleh dana dari berbagai yayasan atau lembaga pendanaan, seperti bank
Islam, atau masyarakat langsung dengan menggalang bantuan umum.[2] Agar
target bisa terpenuhi dan proyek wakaf produktif bisa terwujud, maka diperlukan
langkah-langkah strategis dalam menghimpun aset, yang selanjutnya akan dikelola
dan dikembangkan.[3]
Fundraising
sangat berhubungan dengan kemampuan perseorangan, organisasi, badan hukum untuk
mengajak dan mempengaruhi orang lain sehingga nenimbulkan kesadaran, kepedulian
dan motivasi untuk pemberian donasi. Dalam konteks itulah,
manajemen fundraising menjadi penting
dan butuh analisis pengelolaan yang tepat. Dengan ihtiar seperti inilah,
lembaga atau nazhir mempunyai bangunan kapasitas khususnya pengembangan
harta/dana yang profesional sehingga lembaga mampu menjalankan misi utamanya
untuk manyalurkan hasil secara berkelanjutan.[4]
Adapun tujuan fundraising
menurut Juwaini diantaranya yaitu sebagai tujuan yang paling mendasar. Dana
yang dimaksudkan adalah dana maupun daya operasi pengelolaan lembaga. Tujuan inilah
yang paling pertama dan utama dalam pengelolaan lembaga dan ini pula yang
menyebabkan mengapa dalam pengelolaan fundraising
harus dilakukan. Selain itu tujuan fundraising
adalah menambah donatur atau menambah populasi donatur.[5]