Artikel Education, General And Islamic

Urf Sebagai Sumber Hukum Islam

Artikel terkait : Urf Sebagai Sumber Hukum Islam

ARWAVE - Para ulama’ fiqih dan khususnya ulama’ Hanafiyah dan Malikiyah menganggap bahwa urf merupakan dalil syar’i dan sebagai dasar dalam menggali hukum hukum syar’i .
Para ulama’ yang menetapkan bahwa al’urf sebagai dasar dalam menggali hukum hukum syar’i, mereka juga menetapkan bahwa al’urf sebagai dalil jika tidak ditemukan nash dari al qur’an dan hadist.
     Baca juga:

Dalil / alasan ulama’ yang berpendapat bahwa al’urf adalah hujjah untuk menetapkan hukum yaitu firman Allah :
خذالعفو وأمر بالعرف وأعرض عن الجاهلين
Artinya : “Jadikanlah engkau pemaaf dan perintahkanlah orang-orang untuk mengerjakan yang ’urf serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.”
Sebagaimana yang disabdakan oleh nabi yaitu :
ما رأه المسلمون حسنا فهو عندالله حسن
Artinya : “Sesuatu yang dianggap baik oleh umat islam termasuk sesuatu hal yang baik pula menurut Allah.”
Para ulama’ fiqih mengatakan :
 العادة محكمة
Artinya : “Adat adalah syari’at yang dikuatkan sebagai hukum.”
Mereka juga mengatakan :
 إن الثابت بالعرف الصحيح ثابت بدليل شرعى
Artinya : “Sesuatu yang ditetapkan menurut ’urf / kebiasaan yang benar itu seperti halnya yang ditetapkan menurut nash jika disana tidak ditemukan adanya nash.”

Mereka juga mengatakan : “Setiap sesuatu yang datang dari syara’ yang tidak ada batasannya dari syara’ dan juga tidak ada batasan dari lughot arab, maka dikembalikan pada ’urf/adat. Seperti tempat penyimpanan harta dalam bab sariqoh, berpisahnya penjual dan pembeli dalam bab jual beli, menerima mabi’ dalam bab jual beli, masa haid dan kadarnya, menghidupkan bumi mati, menguasai harta orang lain dalam bab ghosob, dan lain sebagainya.”

Artikel Arwave Blog Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa Coment ya sooob...!

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz