Artikel Education, General And Islamic

Definisi Akad dan Tujuannya Dalam Islam

Artikel terkait : Definisi Akad dan Tujuannya Dalam Islam

Definisi Akad dan Tujuannya - Dalam bermuamalah tidak akan terlepas dari adanya sebuah akad yang kita lakukan baik itu kita sadari maupun tidak, akadpun memiliki beberapa komponen, baik rukun, syarat dan tujuannya harus sesuai dengan Alquran dan Sunnah dalam Islam. 

Image From jasawebenigma.wordpress.com

Definisi Akad
Definisi  akad menurut etimologi adalah ikatan antara dua perkara, baik ikatan secara nyata maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dari dua segi.[1] Bisa juga berarti sambungan (العقدة), janji (العهد)

Menurut Ahmad Azhar Basjir dalam Asas–asas Hukum Muamalat, akad adalah suatu perikatan antara ijab dan kabul dengan cara yang dibenarkan syara’ yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada obyeknya. Ijab adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang dinginkan, sedang kabul adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya.[2] 

Menurut terminology ulama fiqh akad ditinjau dari dua segi, yaitu secara umum dan secara khusus.

Pengertian secara umum tentang akad adalah segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan dan gadai.[3] Pengertian secara khusus menurut ulama fiqh adalah perikatan yang ditetapkan dengan ijab qabul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada obyeknya.[4]

Kemudian dari defenisi ini dapat disimpulkan bahwa, perikatan merupakan suatu kesepatan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu perbuatan tertentu, dilakukan dengan suka rela, dan menimbulkan kewajiban atas masing-masing secara timbal balik.  Di dalam hukum kalau perbuatan itu mempunyai akibat hukum maka perbuatan tersebut diistilahkan dengan perbutan hukum. 

Perbuatan hukum adalah segala perbuatan yang dilakukan oleh manusia secara sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban.[5] 

Tujuan Akad  
Kaidah umum dalam ajaran Islam menetukan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan dalam keadaan sehat dan bebas menentukan pilihan (tidak dipaksa) pasti mempunyai tujuan tertentu yang mendorongnya melakukan perbuatan. Oleh karena itu, maka tujuan akad memperoleh tempat penting untuk menentukan apakah suatu akad dipandang sah atau tidak, dipandang halal atau haram. 

Yang dimaksud dengan tujuan akad adalah maksud utama disyari'atkan akad.[6] Tujuan akad ini harus benar dan sesuai dengan ketentuan syara’. Tujuan akad dipandang sah dan mempunyai akibat-akibat hukum diperlukan adanya syarat tujuan sebagai berikut : 
  1. Tujuan akad tidak merupakan kewajiban yang telah ada atas pihak-pihak yang bersangkutan tanpa akad yang diadakan, tujuan hendaknya baru ada pada saat akad diadakan.
  2. Tujuan harus berlangsung adanya hingga berakhirnya pelaksanaan akad.
  3. Tujuan akad harus dibenarkan oleh syara'.[7]

Berdasarkan pada pernyataan syarat tujuan akad yang tertera di atas hal itu sudah jelas dan diakui oleh syara’ akan tetapi suatu tujuan erat kaitannya dengan berbagai bentuk aktivitas yang dilakukan contohnya dalam hal jual beli tujuannya untuk memindahkan hak milik penjual kepada pembeli.

Fote Note
  1. Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adilatuh, (Damsyik: Dar al-Fikr, 1989), hlm. 80.
  2. Ahmad Azhar Basyir, Asas-asas Hukum Muamalat, (Yogyakarta: Fakultas Hukum UII, 1993), hlm.42.
  3. Rachmat Syahe’i, Fiqh Muamalah, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2001), hlm. 44.
  4. Ibnu Abidin, Radd al-Mukhtar ‘ala ad-Dar al-Mukhtar, (Mesir: Mustafa al-Babi al-Halabi wa Auladah, 1966), II:355
  5. Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjajian dalam Islam, cet 2, (Jakarta : Sinar Grafika, 1996), hlm. 1
  6. Rachmat Syafe’I, Fiqh Muamalah, hlm.61. 
  7. Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Muamalat, hlm . 64-65

Demikian sedikit ulasan artikel tentang Definisi Akad dan Tujuannya Dalam Islam semoga bermanfaat, jangan lupa komen, like and share. Terimakasih atas kunjungannya sampai jumpa pada artikel selanjutnya.

Artikel Arwave Blog Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa Coment ya sooob...!

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz