Penerapan Tukar Guling Tanah Wakaf dan Wakaf Tunai Uang dan Contohnya
Tukar Guling - Wakaf menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 215 jo. Pasal 1 (1) PP. No. 28/1977: Wakaf adalah perbuatan Hukum seseorang atau kelompok orang atau badan Hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.[1]
Tukar guling pada dasarnya ada perbedaan pendapat dikalangan imam madzhab yang cukup sulit dilakukan begitu saja. Di masjid Manarul Huda Mayak Ponorogo pernah akan dilakukan tukar guling pada obyek wakaf yaitu genteng yang sudah mulai rusak yang akan menimbulakan kerusakan yang lebih jauh yaitu rusaknya kayu-kayu usuk yang berada di bawahnya. Bapak Fuad sekaku ta’mir masjid tersebut mengusulkan untuk melakukan tukar guling[2] pada genteng masjid tersebut.[3]
Bapak Fuad telah mencari dan mendapatkan orang yang bersedia membeli (tukar guling) genteng masjid tersebut, namun ketika rapat dengan para sesepuh tidak mendapatkan persetujuan karena para sesepuh tersebut berpegang teguh bahwa yang namanya wakaf tidak dapat diutak-atik, harus dibiarkan apapun yang terjadi (samapai rusak dan tidak dapat digunakan baru boleh diganti).[4]
Wakaf Uang Tunai
Dalam wakaf tunai MUI telah mengeluarkan fatwanya dalam keputusannya tertuang sebagai berikut:
- Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
- Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
- Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
- Wakaf Uang hukumnya jawaz (boleh)
- Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.[5]
Pondok pesantren Darul Huda Mayak menjadi salah satu sample yayasan yang mempraktikkan wakaf uang. Para wali murid dipersilahkan untuk memberikan kontribusi (wakaf uang) mulai dari Rp 200.000 sampai dengan jumlah yang tidak ditentukan.[6]
Dari wakaf uang tersebut yayasan mengembangkan dengan mewujudkan sarana dan prasarana segala kegiatan santri, mulai dari pembelian lahan, pembangunan gedung belajar, asrama sampai pada pembangunan tower air dan masih banyak lagi.[7]
Senada dengan hal tersebut bapak Umar mengatakan bahwa dengan wakaf uang akan sangat memudahkan kepada nadzir dalam hal ini yayasan, karena peruntukannya bisa disesuaikan dengan kebutuhan mendatang[8].[9]
Fote Note
[1] Departemen Agama RI, Tanya Jawab Komplikasi Hukum Islam (Jakarta: Depag, 1997), 145.
[2] Tukar guling ini berdasar pada dar’u al-mafasid muqaddamun ‘ala jalbil masalih, artinya “menghindarkan kerusakan harus lebih didahulukan dibandingkan mendatangkan kebaikan”.
[3] Wawancara dengan bapak Fuad (ta’mir masjid Manarul Huda Mayak), 15 April 2017.
[4] Ibid,.
[5] Fatwa MUI, Tentang Wakaf Uang.
[6] Untuk masyarakat umum, alumni dan lain-lain tidak terikat pada jumlah minimal tersebut (semaunya dan semampunya) dalam berkontribusi dalam wakaf uang.
[7] Ahmad Sujari (Staf PP Darul Huda Mayak), 17 April 2017.
[8] Bisa berupa penambahan asrama yang pada saat tersebut memang diperlukan untuk adanya penambahan.
[9] Wawancara dengan bapak Umar (Waka Kurikulum MA Darul Huda Ponorogo), 17 April 2017.
Demikian sedikit ulasan tentang Tukar Guling Tanah Wakaf dan Wakaf Tunai Uang semoga bermanfaat, jangan lupa komentar, like and share. Terimakasih atas kunjungannya dan bagi sahabat blog ARWAVE yang menginginkan materi terkait dengan pembahasan artikel saat ini atau yang lain silahkan tulis di kotak komentar.
0 komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa Coment ya sooob...!