Pengertian, Perbedaan Zakat dan Pajak
Pengertian zakat dan pajak - Zakat adalah hak tertentu yang diwajibkan Allah SWT terhadap harta
kaum muslimin yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan mustahik lainnya,
sebagai tanda syukur atas nikmat Allah dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya
serta membersihkan diri dan hartanya.
Image From pusat.baznas.go.id
Sedangkan pajak ialah suatu pembayaran yang dilakukan kepada
pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan dalam hal
penyelenggaraan jasa-jasa, untuk kepentingan umum.
Bagi muslim yang tinggal di Indonesia, maka akan memiliki beban
ganda yaitu berupa zakat dan pajak. Sehingga diaturlah UU No. 23 Tahun 2011 untuk
memberikan solusi dari permasalahan itu.
A.
Pengertian Zakat dan Pajak[1]
Zakat
yaitu hak tertentu yang diwajibkan Allah SWT terhadap harta kaum muslimin yang
diperuntukkan bagi fakir miskin dan mustahik lainnya, sebagai tanda syukur atas
nikmat Allah dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya serta membersihkan diri dan
hartanya.
Sebagaimana
diketahui, bahwa zakat adalah salah satu sumber pemasukan keuangan negara
(negara Islam). Berbeda dengan di Indonesia ini, pada umumnya anggota
masyarakat langsung menyerahkan zakatnya kepada yang berhak (mustahik),
walaupun sudah mulai berjalan penyerahan zakat kapada BAZIS pada akhir-akhir
ini.
Di dalam
Ensiklopedia Indonesia disebutkan bahwa pajak ialah suatu pembayaran yang
dilakukan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang
dilakukan dalam hal penyelenggaraan jasa-jasa, untuk kepentingan umum.
Pajak
menurut PJA Andriani menyatakan pajak ialah iuran wajib pada Negara yang dapat
dipaksakan dan wajib membayarnya menurut peraturan perundang-undangan dengan
tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dan dapat ditunjuk dan gunanya
untuk membiayai pengeluaran-pengeluran umum yang berhubungan dengan tugas
pemerintah.[2]
B.
Persamaan dan perbedaan zakat dan pajak
1. Persamaan Zakat
dengan Pajak
a.
Ada unsur paksaan dan kewajiban untuk menbayar pajak dan demkian
juga halnya dengan zakat.
b.
Pajak harus disetor kepada lembaga masyarakat atau di negara, di
pusat atau di daerah. Sebab pada dasarnya zakat itu harus diserahkan pada
pemerintah (amil zakat).
c.
Para wajib pajak tidak mendapat imbalan dari pemerintah, begitu
juga zakat tidak mendapat imbalan.
d.
Pajak pada zaman modern ini mempunyai tujuan kemasyarakatan,
ekonomi, politik dan sebagainya. Demikian juga zakat mempunyai tujuan yang sama
disamping ada nilai tambahannya
untuk kehidupan pribadi dan masyarakat.
2.
Perbedaan Zakat dengan Pajak
Uraian
|
Zakat
|
Pajak
|
Objek
|
Harta tertentu
yang melebihi nishab
|
Kelebihan
penghasilan, konsumsi barang bukan kebutuhan pokok
|
Syarat ijab
atau qabul
|
Zakat di
syaratkan
|
Pajak tidak
di syaratkan
|
Masa baerlaku
kewajiban
|
Sepanjang
masa walau tidak ada fakir miskin
|
Temporer atau
situasional atau tidak sepanjang masa
|
Jumlah
terutang
|
Minimum
sejumlah yang ditetapkan
|
Maksimum
sesuai yang ditetapkan
|
Penggunaan
dana
|
Mustahiq
tertentu
|
Pengeluaran
negara selain mustahiq zakat
|
Imbalan
|
Pahala dari
Allah SWT
|
Tersedianya
barang dan jasa untuk masyarakat
|
Tarif
|
Ditetapkan
berdasarkan Al Qur’an dan Hadis
|
Ditetapkan
berdasarkan ijtihad Ulama
|
Penerimaan
manfaat
|
Hanya asnaf
delapan
|
Semua
golongan orang termasuk orang kaya
|
Fungsi
|
Ujian
keimanan atas harta
|
Solusi untuk kondisi
darurat
|
Tujuan perolehan
|
Untuk
mencegah ketidak wajaran dan ketidak seimbangan distribusi kekayaan
|
Untuk
kepentingan kemaslahatan umat yang tidak terpenuhi dari zakat
|
Karena pajak merupakan kewajiban tambahan, maka jumlah yang
dipungut harus diperhitungkan dengan zakat. kaum muslimin tidak boleh
diberatkan dengan kewajiban berganda. Zakat yang sudah dipungut harus dijadikan
sebagai pengurang (kredit pajak) langsung, sehingga pajak yang harus dibayar
kaum muslim hanya tambahannya saja.[3]
Fote Note
[1] Ali hasan, Zakat
dan Infaq: Salah Satu Solusi Mengatasi Problema Sosial di Indonesia (Jakarta:
Kencana Prenada Media Group. 2006), 81-82.
[2] Nurdin Mhd
Ali, Zakat sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal (Jakarta: Raja Grafindo
Persda. 2006), 7.
[3] Gusfahmi, Pajak
Menurut Syariah (Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2007) 221.
Demikian sedikit ulasan tentang Pengertian, Perbedaan Zakat dan Pajak semoga bermanfaat, jangan lupa komen, like and share. Terimakasih atas kunjungannya dan bagi sahabat blog ARWAVE yang menginginkan materi terkait dengan pembahasan artikel saat ini atau yang lain silahkan tulis di kotak komentar.
0 komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa Coment ya sooob...!