Artikel Education, General And Islamic

Pengertian, Perbedaan Zakat dan Pajak

Artikel terkait : Pengertian, Perbedaan Zakat dan Pajak

Pengertian zakat dan pajak - Zakat adalah hak tertentu yang diwajibkan Allah SWT terhadap harta kaum muslimin yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan mustahik lainnya, sebagai tanda syukur atas nikmat Allah dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya serta membersihkan diri dan hartanya.

Perbedaan Zakat dan Pajak
Image From pusat.baznas.go.id

Sedangkan pajak ialah suatu pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan dalam hal penyelenggaraan jasa-jasa, untuk kepentingan umum.

Bagi muslim yang tinggal di Indonesia, maka akan memiliki beban ganda yaitu berupa zakat dan pajak. Sehingga diaturlah UU No. 23 Tahun 2011 untuk memberikan solusi dari permasalahan itu.

A.    Pengertian Zakat dan Pajak[1]
Zakat yaitu hak tertentu yang diwajibkan Allah SWT terhadap harta kaum muslimin yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan mustahik lainnya, sebagai tanda syukur atas nikmat Allah dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya serta membersihkan diri dan hartanya.

Sebagaimana diketahui, bahwa zakat adalah salah satu sumber pemasukan keuangan negara (negara Islam). Berbeda dengan di Indonesia ini, pada umumnya anggota masyarakat langsung menyerahkan zakatnya kepada yang berhak (mustahik), walaupun sudah mulai berjalan penyerahan zakat kapada BAZIS pada akhir-akhir ini.

Di dalam Ensiklopedia Indonesia disebutkan bahwa pajak ialah suatu pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan dalam hal penyelenggaraan jasa-jasa, untuk kepentingan umum.

Pajak menurut PJA Andriani menyatakan pajak ialah iuran wajib pada Negara yang dapat dipaksakan dan wajib membayarnya menurut peraturan perundang-undangan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dan dapat ditunjuk dan gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluran umum yang berhubungan dengan tugas pemerintah.[2]

B.     Persamaan dan perbedaan zakat dan pajak
1.      Persamaan Zakat dengan Pajak
a.       Ada unsur paksaan dan kewajiban untuk menbayar pajak dan demkian juga halnya dengan zakat.
b.      Pajak harus disetor kepada lembaga masyarakat atau di negara, di pusat atau di daerah. Sebab pada dasarnya zakat itu harus diserahkan pada pemerintah (amil zakat).
c.       Para wajib pajak tidak mendapat imbalan dari pemerintah, begitu juga zakat tidak mendapat imbalan.
d.      Pajak pada zaman modern ini mempunyai tujuan kemasyarakatan, ekonomi, politik dan sebagainya. Demikian juga zakat mempunyai tujuan yang sama disamping ada nilai tambahannya untuk kehidupan pribadi dan masyarakat.

2.      Perbedaan Zakat dengan Pajak
Uraian
Zakat
Pajak
Objek
Harta tertentu yang melebihi nishab
Kelebihan penghasilan, konsumsi barang bukan kebutuhan pokok
Syarat ijab atau qabul
Zakat di syaratkan
Pajak tidak di syaratkan
Masa baerlaku kewajiban
Sepanjang masa walau tidak ada fakir miskin
Temporer atau situasional atau tidak sepanjang masa
Jumlah terutang
Minimum sejumlah yang ditetapkan
Maksimum sesuai yang ditetapkan
Penggunaan dana
Mustahiq tertentu
Pengeluaran negara selain mustahiq zakat
Imbalan
Pahala dari Allah SWT
Tersedianya barang dan jasa untuk masyarakat
Tarif
Ditetapkan berdasarkan Al Qur’an dan Hadis
Ditetapkan berdasarkan ijtihad Ulama
Penerimaan manfaat
Hanya asnaf delapan
Semua golongan orang termasuk orang kaya
Fungsi
Ujian keimanan atas harta
Solusi untuk kondisi darurat
Tujuan perolehan
Untuk mencegah ketidak wajaran dan ketidak seimbangan distribusi kekayaan
Untuk kepentingan kemaslahatan umat yang tidak terpenuhi dari zakat

Karena pajak merupakan kewajiban tambahan, maka jumlah yang dipungut harus diperhitungkan dengan zakat. kaum muslimin tidak boleh diberatkan dengan kewajiban berganda. Zakat yang sudah dipungut harus dijadikan sebagai pengurang (kredit pajak) langsung, sehingga pajak yang harus dibayar kaum muslim hanya tambahannya saja.[3]


Fote Note

[1] Ali hasan, Zakat dan Infaq: Salah Satu Solusi Mengatasi Problema Sosial di Indonesia (Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2006), 81-82.
[2] Nurdin Mhd Ali, Zakat sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal (Jakarta: Raja Grafindo Persda. 2006), 7.
[3] Gusfahmi, Pajak Menurut Syariah (Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2007) 221.

Demikian sedikit ulasan tentang Pengertian, Perbedaan Zakat dan Pajak semoga bermanfaat, jangan lupa komen, like and share. Terimakasih atas kunjungannya dan bagi sahabat blog ARWAVE yang menginginkan materi terkait dengan pembahasan artikel saat ini atau yang lain silahkan tulis di kotak komentar. 

Artikel Arwave Blog Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa Coment ya sooob...!

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz