Regulasi Harga Perspektif Ibn Taimiyah
Regulasi Harga - halloooo sobat, pada pagi hari ini saya akan share sedikit resum dari sebuah tesis IAIN yang ada di Indonesia Tentunya. Tesis ini membahas tentang Regulasi Harga Perspektif Ibn Taimiyah yang berdasarkan fikih klasik tentunya. simak selengkapnya yaaaaaaa.
Image From gudangilmusyariah.blogspot.co.id
Fakta,
bahwa perekonomian umat
Islam pada saat
terjadinya Perang Salib, telah menggunakan sistem
moneter, bahkan sebelum
terjadinya perang salib tersebut. Catatan-catatan sejarah
yang direkam oleh
para ulama Islam
dalam buku-buku mereka
menjadi indikasi terang
yang sulit untuk
dibantah, bahwa sebenarnya aktivitas
perekonomian umat Islam
saat itu sudah
mengenal apa yang
disebut dengan mekanisme pasar
(kekuatan pasar) yang
meliputi mekanisme harga,
harga yang adil, upah
yang adil, regulasi harga, hak dan kewajiban seorang produsen, hak dan kewajiban
seorang konsumen, serta
tugas dan tanggung
jawab pemerintah sewaktu
terjadi instabilitas pasar.
Artinya,
ekonomi pasar umat
Islam sudah membicarakan
persoalan-persoalan yang dewasa
ini disebut sebagai
isu-isu kontemporer pasar
modern. Bagaimana tidak, pada saat
orang-orang Eropa masih
tidak mengerti dengan ketertinggalannya, umat
Islam justru sibuk
melakukan inovasi dan
reformasi dalam ekonomi mereka,
termasuk yang direformasi
tersebut adalah masalah pengendalian
harga oleh pemerintah (regulasi harga).
Dikatakan
reformasi, karena persoalan
pengendalian harga-harga di
pasar oleh pemerintah sudah pernah terjadi pada masa Rasulullah Saw. Dan
pada periode-periode berikutnya oleh
para ekonom muslim
dilakukan peninjauan ulang atau
semacam reformasi terhadap
kebijakan Rasulullah Saw. tersebut. Karena
dinilai tidak akomodatif
terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang datang belakangan yang nota
bene hidup di zaman serba kompleks dan multi kebutuhan.
Contoh
kasus regulasi harga pada masa
Rasulullah Saw. Suatu ketika, harga-harga bahan pokok naik
tidak terkendali sehingga memberatkan
para konsumen. Menyikapi
kondisi ini, para konsumen mendatangi Rasulullah Saw.,
mereka mengajukan tuntutan
agar Rasulullah Saw. segera
mengeluarkan peraturan untuk
mengembalikan harga ke tingkat harga
normal. Namun Rasulullah menolak
untuk melakukan regulasi,
dengan alasan bahwa
persoalan harga adalah
urusan Allah.
Namun
oleh sebagian ulama, keengganan
Rasulullah Saw. untuk melakukan regulasi
harga tersebut ditafsirkan
sebagai sebuah dalil
bahwa melakukan regulasi harga adalah perbuatan terlarang,
tidak perduli apakah penyebab kenaikan
harga tersebut karena
kekuatan pasar (mekanisme
pasar), kenakalan produsen dan
konsumen, ataupun karena kondisi darurat.
Sikap
sebagian ulama ini
dapat ditaf sirkan sebagai
kehati-hatian mereka
terhadap sebuah hukum,
karena Rasulullah Saw.
sendiri tidak memberikan
alasan konkrit atau tidak
memberikan banyak penjelasan
kenapa beliau melakukan
hal itu kecuali hanya menyatakan
bahwa persoalan harga adalah urusan Allah.
Karena tidak adanya klarifikasi
dari Rasulullah inilah
membuat mereka berpendapat
bahwa melakukan regulasi harga
dilarang. Mereka yang
tidak membolehkan antara
lain adalah Imam Al-Syafi'i, Imam Ahmad
bin Hanbal dan
Ibn Qudamah. Menurut mereka, pengaturan harga tidak boleh dilakukan dengan
alasan apapun.
Sementara
kubu yang membolehkan
adalah Imam Abu
Hanifah, Imam Malik dan
Syaikhul Islam Ibn
Taimiyah (661-728 H-
1263-1328 M). Mereka berpandangan, bahwa
sikap enggan Rasulullah
Saw. dalam melakukan
regulasi harga tersebut dapat
dijadikan sebagai dalil pelarangan
regulasi harga, tetapi pelarangan itu
hanya bersifat kondisional
dan tidak untuk
semua zaman.
Secara spesifik, Ibn Taimiyah yang dikenal intens
membahas masalah harga berpendapat,
pengendalian harga itu boleh dilakukan bahkan harus dilakukan ketika pasar membutuhkannya. Namun harus
dilihat terlebih dahulu
penyebab kenaikan harga tersebut. Bila penyebabnya adalah perubahan
murni pada demand dan supply, maka
mekanisme pengendaliannya melalui
intervensi pasar. sedangkan
bila penyebabnya adalah distorsi
terhadap demand dan supply
murni, maka mekanisme pengendaliannya dilakukan
dengan cara menghilangkan
distorsi termasuk penetapan harga untuk mengembalikannya pada
keadaan sebelum terjadi distorsi.
Jadi, sekilas terlihat perbedaan kebijakan
antara Ibn Taimiyah
dengan Rasulullah Saw. Namun,
dengan sejumlah argumentasi
yang logis, ditambah
lagi dengan tidak ditemui
pertentangan yang nyata
terhadap dalil-dalil syara'
baik Al-Quran maupun sunnah maka
ijtihad Ibn Taimiyah dapat diterima.
Sebagai
seorang ulama yang
paling banyak menyoroti persoalan-persoalan
harga, Ibn Taimiyah memiliki
konsep yang jelas
dan aplikatif, bahkan
secara komprehensif ia telah
mempelajari gejala-gejala dan fenomena yang terjadi di pasar, seperti keunikan
mekanisme pasar, pelanggaran-pelanggaran tehadap
prinsip-prinsip muamalah
Islam yang dilakukan
oleh penjual dan
pembeli. Ia juga menyoroti masalah harga
yang adil (tsaman al-mitsl), laba
yang adil, kompensasi
yang adil ('iwadh al-mitsl),
upah yang adil (ujrah al-mitsl), dan
pengendalian harga (regulasi harga), semua variable ini ia bahas secara mendalam dan sistematis.
Setelah
memastikan bahwa semua
perangkat yang dibutuhkan
dan syarat-syarat terpenuhi, barulah Ibn
Taimiyah merumuskan kebijakan
tentang harga. Menurutnya, ada
dua jenis penetapan
harga, yakni penetapan
harga yang tidak adil dan cacat
hukum, dan penetapan
harga yang adil
serta sah menurut
hukum. Penetapan harga yang
tidak adil dan
cacat hukum adalah
penetapan harga yang dilakukan oleh pemerintah pada saat
kenaikan harga-harga terjadi akibat persaingan pasar bebas atau kekuatan
pasar, yakni kelangkaan supplay dan
kenaikan demand.
Lebih
jauh Ibn Taimiyah
mengemukakan bahwa penetapan
harga yang dilakukan pemerintah
dengan cara menghilangkan keuntungan para pedagang akan menyebabkan terjadinya
kerusakan harga, penyembuyian
barang oleh para
pedagang serta rusaknya kesejahteraan masyarakat.
Tetapi,
bertolak belakang dengan
kondisi di atas,
Ibn Taimiyah justru merekomendasikan agar
mengambil tindakan cepat
dan tepat untuk
menertibkan harga, apabila terjadi
kondisi-kondisi tertentu, misalnya
ketika negara sedang menghadapi masa-masa
sulit seperti terjadi
bencana alam, mewabahnya
kelaparan, peceklik, perang dan
lain sebagainya. Kondisi-kondisi tersebut
biasanya menyebabkan
harga-harga kebutuhan pokok
jadi naik tidak
terkendali.
Permasalahan
Perumusan Masalah
- Faktor-faktor apakah yang mendorong Ibn Taimiyah membuat konsep pengendalian (regulasi) harga?, sementara Rasulullah Saw. sendiri enggan melaksanakannya, dan ketika para pedagang meminta kepada beliau untuk melakukannya ia hanya mengatakan; "Allahlah yang mengendalikan harga”?
- Bagaimana metode dan bentuk regulasi harga perspektif Ibn Taimiyah sehingga dapat meyakinkan pihak-pihak yang tidak menyetujui adanya regulasi harga?
- Masih relevankah konsep pengendalian (regulasi) harga perspektif Ibn Taimiyah yang terbilang klasik itu diterapkan di dunia pasar modern seperti sekarang ini?
Penelitian Terdahulu yang Relevan
Dari karya-karyanya, memunculkan kesan bahwa Ibn
Taimiyah telah melakukan penelitian
secara cermat dan berkala sehingga
menghasilkan karya-karya monumental
seperti Majmu' alFatawa , Al-Hisbah fi Al-Islam, Kimia, dan
masih banyak lagi
karya-karyanya yang lain. Dari
kitab-kitab Ibn Taimiyah
inilah penulis mendapatkan
gagasan awal dan dengan
kitab-kitab itu pula
penulis mendasari penelitian
yang sedang penulis lakukan.
Ijtihad
Ibn Taimiyah dalam Bidang
Fikih Islam (Disertasi), yang
ditulis oleh Muhammad
Amin, Konsep Kenegaraan
Ibn Taimiyah dan Relevansinya
dengan Negara Pancasila (Disertasi)
yang ditulis oleh Khaliluddin AS.,
Kr itik Ibn Taimiyah
terhadap Logika Aristoteles (Disertasi) oleh Zainul Kamal, Hadis-hadis dalam Daqaiq
al-Tafsir Karya Ibn Taimiyah (Disertasi)
oleh Zainul Arifin dan beberapa tulisan ilmiyah tentang Ibn Taimiyah lainnya.
Metodologi Penelitian
Dalam
melakukan penelitian ini
penulis menempuh beberapa
metode sebagai berikut: pertama, menentukan jenis penelitian, jenis penelitian yang penulis lakukan adalah library research, yaitu meneliti dan mengkaji
kitab-kitab baik yang berhubungan langsung
maupun tidak langsung
dengan penelitian yang
penulis lakukan. Sekaligus, kitab-kitab
yang diteliti penulis
jadikan sebagai sumber
data. Untuk data-data primer
penulis mengambil langsung
dari karya-karya tokoh-tokoh yang penulis
teliti. Sedangkan data-data
skunder penulis merujuk
kepada karyakarya para
ulama yang masih
erat kaitannya dengan penelitian
penulis, seperti Abu Yusuf, Abu Ubaid, Al-Ghazali, Ibn Khaldun
dan lain-lain. Untuk menyempurnakan data penulis juga mengambil dari jurnal, surat kabar, majalah dan
lain-lain.
Kedua ,
pendekatan dalam penelitian,
pendekatan yang penulis
lakukan adalah pendekatan interpretatif –histories, yaitu meneliti
secara sistematis dan mendalam
terhadap sejarah perjalanan
kehidupan Syaikh Islam
Ibn Taimiyah danpemikiran-pemikirannya tentang
regulasi harga, dan
konsep-konsep regulasi harga yang
pernah muncul baik
sebelum maupun pasca
Ibn Taimiyah, dan
selanjutnya menganalisa dan menafsirkan hal-hal yang membutuhkan
penafsiran. Sebagaimana yang telah
dikemukakan pada poin
pertama, jenis penelitian ini adalah library research, jadi
lebih mengarah kepada
kualitatif yang tidak menggunakan teknik sampling atau
hitungan angka-angka, namun ketika
sangat dibutuhkan penulis akan
mengambilnya sebagai sarana
pelengkap untuk kesempurnaan tesis,
terutama ketika menggambarkan
teori perubahan harga-harga
di pasar dalam bentuk grafik.
Analisis Reviewer:
No
|
Aspek
|
Tertulis
|
Catatan
|
1
|
judul
|
Regulasi Harga Perspektif Ibn
Taimiyah
|
Judulnya sudah bagus
|
2
|
Latar Belakang Masalah
|
1.
Pengendalian
harga sudah terjadi pada masa Rasul
2.
Rasulullah
menolak adanya regulasi harga
3.
Beberapa
ulama ada yang berbeda pendapat tetntang regulasi harga, ada yang menolak
regulasi harga ada juga yang memperbolehkan.
4.
Pemaparan
tentang alasan Ibn Taimiyah memperbolehkan regulasi harga dengan beberapa
ketentuan-ketentuan.
|
1.
Latar
belakang sudah sesuai dan sudah bagus, sudah menjelaskan alasan memilih judul
tersebut.
|
3
|
Rumusan Masalah
|
d.
Faktor-faktor apakah
yang mendorong Ibn
Taimiyah membuat konsep pengendalian (regulasi)
harga?, sementara Rasulullah
Saw. sendiri enggan melaksanakannya, dan ketika para pedagang meminta
kepada beliau untuk
melakukannya ia hanya
mengatakan; “Allahlah yang mengendalikan harga”.
e.
Bagaimana metode
dan bentuk regulasi harga perspektif
Ibn Taimiyah sehingga dapat
meyakinkan pihak-pihak yang
tidak menyetujui adanya
regulasi harga?
f.
Masih relevankah
konsep pengendalian (regulasi)
harga perspektif Ibn Taimiyah
yang terbilang klasik
itu diterapkan di
dunia pasar modern seperti
sekarang ini?
|
1.
Pertanyaan
rumusan masalah pada nomer 1 jika sudah sebuah pertanyaan tidak perlu
dijelaskan alasannya melakukan konsep tersebut, karena alasan itu bisa
dicantumkan pada saat menjawab rumusan masalah tersebut.
2.
Pertanyaan
pada rumusan masalah no 2 dan 3 sudah bagus dan sepakat dengan penulis.
|
4
|
Penelitian Terdahulu yang Relevan
|
1.
Beberapa
karya Ibn Taimiyah yang dijadikan sumber rujukan bagi penulis
2.
Beberapa
tesis dan disertasi yang berhubungan dengan ibn Taimiyah
3.
Penulis
melakukan penelitian literature sekunder
4.
Penulis
melakukan penelitian terhadap jurnal, majalah surat kabar dan akses internet
untuk mengetahui tentang harga dan regulasi harga.
|
1.
Pada
penelitian terdahulu seharusnya yang dijadikan referensinya adalah tesis atau
disertasi yang masih berkaitan dengan
regulasi harga, bukan tentang Ibn Taimiyahnya.
2.
Bentuk
penelitian yang dilakukan penulis seharusnya tidak disebutkan disini, tetapi
disebutkan pada metodologi penelitian
|
5
|
Metodologi Penelitian
|
1.
Library
Research
2.
Interpertatif-Histories
|
|
Demikian sedikit ulasan tentang Regulasi Harga Perspektif Ibn Taimiyah semoga bermanfaat, jangan lupa komen, like and share. Terimakasih atas kunjungannya dan bagi sahabat blog ARWAVE yang menginginkan materi terkait dengan pembahasan artikel saat ini atau yang lain silahkan tulis di kotak komentar.
0 komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa Coment ya sooob...!