Artikel Education, General And Islamic

Regulasi Harga Perspektif Ibn Taimiyah

Artikel terkait : Regulasi Harga Perspektif Ibn Taimiyah

Regulasi Harga - halloooo sobat, pada pagi hari ini saya akan share sedikit resum dari sebuah tesis IAIN yang ada di Indonesia Tentunya. Tesis ini membahas tentang Regulasi Harga Perspektif Ibn Taimiyah yang berdasarkan fikih klasik tentunya. simak selengkapnya yaaaaaaa.

Regulasi Harga Ibn Taimiyah
Image From gudangilmusyariah.blogspot.co.id

Fakta,  bahwa  perekonomian  umat  Islam  pada  saat  terjadinya  Perang  Salib, telah menggunakan  sistem  moneter,  bahkan  sebelum  terjadinya  perang  salib tersebut.  Catatan-catatan  sejarah  yang  direkam  oleh  para  ulama  Islam  dalam  buku-buku  mereka  menjadi  indikasi  terang  yang  sulit  untuk  dibantah, bahwa sebenarnya aktivitas  perekonomian  umat  Islam  saat  itu  sudah  mengenal  apa  yang  disebut dengan  mekanisme  pasar  (kekuatan  pasar)  yang  meliputi  mekanisme  harga,  harga yang  adil,   upah  yang  adil, regulasi harga,  hak dan kewajiban seorang produsen, hak dan  kewajiban  seorang  konsumen,  serta  tugas  dan  tanggung  jawab  pemerintah sewaktu terjadi  instabilitas pasar.

   Artinya,  ekonomi  pasar  umat  Islam  sudah  membicarakan  persoalan-persoalan  yang  dewasa  ini  disebut  sebagai  isu-isu  kontemporer  pasar  modern. Bagaimana  tidak,  pada  saat  orang-orang  Eropa  masih  tidak  mengerti  dengan ketertinggalannya,  umat  Islam  justru  sibuk  melakukan  inovasi dan reformasi  dalam ekonomi  mereka,   termasuk  yang  direformasi  tersebut adalah masalah  pengendalian harga oleh pemerintah  (regulasi harga).

   Dikatakan  reformasi,  karena  persoalan  pengendalian  harga-harga  di  pasar oleh pemerintah sudah pernah terjadi pada masa Rasulullah Saw. Dan pada periode-periode  berikutnya  oleh  para  ekonom  muslim  dilakukan  peninjauan  ulang  atau semacam  reformasi  terhadap  kebijakan  Rasulullah Saw. tersebut.  Karena  dinilai tidak akomodatif  terhadap  kebutuhan-kebutuhan  masyarakat yang datang belakangan yang nota bene hidup di zaman serba kompleks dan multi kebutuhan.

   Contoh  kasus  regulasi  harga  pada  masa  Rasulullah  Saw. Suatu  ketika, harga-harga  bahan  pokok  naik  tidak  terkendali sehingga  memberatkan  para konsumen. Menyikapi  kondisi  ini, para  konsumen mendatangi Rasulullah Saw., mereka  mengajukan  tuntutan  agar  Rasulullah  Saw. segera  mengeluarkan  peraturan untuk mengembalikan  harga ke  tingkat harga  normal. Namun Rasulullah  menolak untuk  melakukan  regulasi,  dengan  alasan  bahwa  persoalan  harga  adalah  urusan Allah.

   Namun  oleh  sebagian  ulama,  keengganan  Rasulullah  Saw.  untuk melakukan  regulasi  harga  tersebut  ditafsirkan  sebagai  sebuah  dalil  bahwa melakukan regulasi harga adalah perbuatan  terlarang,  tidak perduli apakah penyebab kenaikan  harga  tersebut  karena  kekuatan  pasar  (mekanisme  pasar),  kenakalan produsen dan konsumen, ataupun karena kondisi darurat.

   Sikap  sebagian  ulama  ini  dapat  ditaf sirkan  sebagai  kehati-hatian  mereka terhadap  sebuah  hukum,  karena  Rasulullah  Saw.  sendiri  tidak  memberikan  alasan konkrit  atau  tidak  memberikan  banyak  penjelasan  kenapa  beliau  melakukan  hal  itu kecuali hanya menyatakan bahwa persoalan harga adalah urusan Allah.  Karena  tidak adanya  klarifikasi  dari  Rasulullah  inilah  membuat  mereka  berpendapat  bahwa melakukan  regulasi  harga  dilarang.  Mereka  yang  tidak  membolehkan  antara  lain adalah  Imam  Al-Syafi'i, Imam  Ahmad  bin  Hanbal  dan  Ibn  Qudamah.  Menurut mereka,  pengaturan harga tidak boleh dilakukan dengan alasan apapun.

   Sementara  kubu  yang  membolehkan  adalah  Imam  Abu  Hanifah,  Imam Malik  dan  Syaikhul  Islam  Ibn  Taimiyah  (661-728  H-  1263-1328  M).   Mereka berpandangan,  bahwa  sikap  enggan  Rasulullah  Saw.  dalam  melakukan  regulasi harga  tersebut  dapat  dijadikan  sebagai  dalil  pelarangan  regulasi  harga,  tetapi pelarangan  itu  hanya  bersifat  kondisional  dan  tidak  untuk  semua  zaman.  

   Secara spesifik, Ibn Taimiyah yang dikenal intens membahas masalah  harga berpendapat, pengendalian harga itu boleh dilakukan bahkan harus  dilakukan ketika pasar  membutuhkannya. Namun  harus  dilihat  terlebih  dahulu  penyebab  kenaikan harga  tersebut. Bila penyebabnya adalah perubahan murni pada demand dan supply, maka  mekanisme  pengendaliannya  melalui  intervensi  pasar.  sedangkan  bila penyebabnya  adalah  distorsi  terhadap  demand  dan supply   murni,  maka  mekanisme pengendaliannya  dilakukan  dengan  cara  menghilangkan  distorsi  termasuk  penetapan harga untuk mengembalikannya pada keadaan sebelum terjadi distorsi.

   Jadi, sekilas terlihat perbedaan  kebijakan  antara  Ibn  Taimiyah  dengan Rasulullah  Saw.  Namun,  dengan  sejumlah  argumentasi  yang  logis,   ditambah  lagi dengan  tidak  ditemui  pertentangan  yang  nyata  terhadap  dalil-dalil  syara'   baik  Al-Quran maupun sunnah maka ijtihad Ibn Taimiyah dapat diterima.

   Sebagai  seorang  ulama  yang  paling banyak  menyoroti persoalan-persoalan harga, Ibn  Taimiyah  memiliki  konsep  yang  jelas  dan  aplikatif,  bahkan  secara komprehensif  ia telah mempelajari gejala-gejala dan fenomena yang terjadi di pasar, seperti  keunikan  mekanisme  pasar,  pelanggaran-pelanggaran  tehadap  prinsip-prinsip muamalah  Islam  yang  dilakukan  oleh  penjual  dan  pembeli. Ia  juga  menyoroti masalah  harga  yang  adil (tsaman al-mitsl),  laba  yang  adil,  kompensasi  yang  adil ('iwadh  al-mitsl),   upah  yang  adil (ujrah al-mitsl),  dan  pengendalian  harga  (regulasi harga), semua variable ini  ia bahas secara mendalam dan sistematis.

   Setelah  memastikan  bahwa  semua  perangkat  yang  dibutuhkan  dan  syarat-syarat terpenuhi, barulah  Ibn  Taimiyah  merumuskan  kebijakan  tentang  harga. Menurutnya,  ada  dua  jenis  penetapan  harga,  yakni  penetapan  harga  yang  tidak adil dan  cacat  hukum,   dan  penetapan  harga  yang  adil  serta  sah  menurut  hukum. Penetapan  harga  yang  tidak  adil  dan  cacat  hukum  adalah  penetapan  harga  yang dilakukan oleh pemerintah pada saat kenaikan harga-harga terjadi akibat persaingan pasar bebas atau kekuatan pasar,  yakni kelangkaan supplay dan kenaikan demand.

   Lebih  jauh  Ibn  Taimiyah  mengemukakan  bahwa  penetapan  harga  yang dilakukan  pemerintah  dengan cara  menghilangkan  keuntungan para pedagang  akan menyebabkan  terjadinya  kerusakan  harga,   penyembuyian  barang  oleh  para  pedagang serta rusaknya kesejahteraan masyarakat.

   Tetapi,   bertolak  belakang  dengan  kondisi  di  atas,   Ibn  Taimiyah  justru merekomendasikan  agar  mengambil  tindakan  cepat  dan  tepat  untuk  menertibkan harga,   apabila  terjadi  kondisi-kondisi  tertentu,  misalnya  ketika  negara  sedang menghadapi  masa-masa  sulit  seperti  terjadi  bencana  alam,  mewabahnya  kelaparan, peceklik,  perang  dan  lain  sebagainya.  Kondisi-kondisi  tersebut  biasanya menyebabkan  harga-harga  kebutuhan  pokok  jadi  naik  tidak  terkendali.

Permasalahan

Perumusan Masalah

  1. Faktor-faktor  apakah  yang  mendorong  Ibn  Taimiyah  membuat konsep  pengendalian  (regulasi)  harga?,  sementara  Rasulullah  Saw. sendiri enggan melaksanakannya, dan ketika para pedagang meminta kepada  beliau  untuk  melakukannya  ia  hanya  mengatakan;  "Allahlah yang mengendalikan harga”?
  2. Bagaimana  metode  dan  bentuk  regulasi  harga  perspektif Ibn Taimiyah  sehingga  dapat  meyakinkan  pihak-pihak  yang  tidak menyetujui adanya  regulasi harga?
  3. Masih  relevankah  konsep  pengendalian  (regulasi)  harga  perspektif Ibn  Taimiyah  yang  terbilang  klasik  itu  diterapkan  di  dunia  pasar modern seperti sekarang  ini?


Penelitian Terdahulu yang Relevan

   Dari karya-karyanya, memunculkan kesan bahwa Ibn Taimiyah  telah melakukan penelitian secara cermat dan  berkala  sehingga  menghasilkan  karya-karya  monumental  seperti  Majmu' alFatawa ,  Al-Hisbah fi Al-Islam,  Kimia, dan  masih banyak lagi  karya-karyanya   yang lain.   Dari  kitab-kitab  Ibn  Taimiyah  inilah  penulis  mendapatkan  gagasan  awal  dan dengan  kitab-kitab  itu  pula  penulis  mendasari  penelitian  yang  sedang  penulis lakukan.

   Ijtihad  Ibn Taimiyah  dalam  Bidang  Fikih  Islam (Disertasi),  yang  ditulis  oleh  Muhammad  Amin,  Konsep  Kenegaraan  Ibn  Taimiyah dan  Relevansinya   dengan  Negara Pancasila   (Disertasi)  yang  ditulis  oleh Khaliluddin  AS.,  Kr itik  Ibn  Taimiyah  terhadap  Logika  Aristoteles (Disertasi)  oleh Zainul Kamal, Hadis-hadis dalam Daqaiq al-Tafsir Karya  Ibn Taimiyah (Disertasi) oleh Zainul Arifin dan beberapa tulisan ilmiyah tentang Ibn Taimiyah lainnya.

Metodologi Penelitian

   Dalam  melakukan  penelitian  ini  penulis  menempuh  beberapa  metode sebagai berikut: pertama, menentukan jenis penelitian,  jenis penelitian yang  penulis lakukan  adalah library research, yaitu meneliti  dan mengkaji  kitab-kitab  baik  yang berhubungan  langsung  maupun  tidak  langsung  dengan  penelitian  yang  penulis lakukan.  Sekaligus,  kitab-kitab  yang  diteliti  penulis  jadikan  sebagai  sumber  data. Untuk  data-data  primer  penulis  mengambil  langsung  dari  karya-karya  tokoh-tokoh yang  penulis  teliti.   Sedangkan  data-data  skunder  penulis  merujuk  kepada  karyakarya  para  ulama  yang  masih  erat  kaitannya dengan penelitian penulis,  seperti  Abu Yusuf, Abu Ubaid, Al-Ghazali, Ibn Khaldun dan lain-lain. Untuk menyempurnakan data penulis juga mengambil dari  jurnal, surat kabar,  majalah dan  lain-lain.

   Kedua ,  pendekatan  dalam  penelitian,  pendekatan  yang  penulis  lakukan adalah  pendekatan  interpretatif –histories, yaitu  meneliti  secara  sistematis  dan mendalam  terhadap  sejarah  perjalanan  kehidupan  Syaikh  Islam  Ibn  Taimiyah  danpemikiran-pemikirannya  tentang  regulasi  harga,   dan  konsep-konsep  regulasi  harga yang  pernah  muncul  baik  sebelum  maupun  pasca  Ibn  Taimiyah,  dan  selanjutnya menganalisa dan menafsirkan hal-hal yang membutuhkan penafsiran. Sebagaimana  yang  telah  dikemukakan  pada  poin  pertama,  jenis  penelitian ini adalah  library research,  jadi  lebih  mengarah  kepada  kualitatif  yang  tidak menggunakan teknik sampling atau hitungan angka-angka,  namun  ketika  sangat dibutuhkan  penulis  akan  mengambilnya  sebagai  sarana  pelengkap  untuk kesempurnaan  tesis,  terutama ketika menggambarkan  teori  perubahan  harga-harga  di pasar dalam bentuk grafik.

Analisis  Reviewer:

No
Aspek
Tertulis
Catatan
1
judul
Regulasi Harga Perspektif Ibn Taimiyah

Judulnya sudah bagus
2
Latar Belakang Masalah
1.      Pengendalian harga sudah terjadi pada masa Rasul
2.    Rasulullah menolak adanya regulasi harga
3.    Beberapa ulama ada yang berbeda pendapat tetntang regulasi harga, ada yang menolak regulasi harga ada juga yang memperbolehkan.
4.    Pemaparan tentang alasan Ibn Taimiyah memperbolehkan regulasi harga dengan beberapa ketentuan-ketentuan.
1.      Latar belakang sudah sesuai dan sudah bagus, sudah menjelaskan alasan memilih judul tersebut.

3
Rumusan Masalah
d.      Faktor-faktor  apakah  yang  mendorong  Ibn  Taimiyah  membuat konsep  pengendalian  (regulasi)  harga?,  sementara  Rasulullah  Saw. sendiri enggan melaksanakannya, dan ketika para pedagang meminta kepada  beliau  untuk  melakukannya  ia  hanya  mengatakan; “Allahlah yang mengendalikan harga”.
e.       Bagaimana metode dan bentuk  regulasi harga perspektif Ibn Taimiyah sehingga dapat  meyakinkan  pihak-pihak  yang  tidak menyetujui adanya  regulasi harga?
f.        Masih  relevankah  konsep  pengendalian  (regulasi)  harga  perspektif Ibn  Taimiyah  yang  terbilang  klasik  itu  diterapkan  di  dunia  pasar modern seperti sekarang  ini?

1.      Pertanyaan rumusan masalah pada nomer 1 jika sudah sebuah pertanyaan tidak perlu dijelaskan alasannya melakukan konsep tersebut, karena alasan itu bisa dicantumkan pada saat menjawab rumusan masalah tersebut.

2.      Pertanyaan pada rumusan masalah no 2 dan 3 sudah bagus dan sepakat dengan penulis.
4
Penelitian Terdahulu yang Relevan

1.      Beberapa karya Ibn Taimiyah yang dijadikan sumber rujukan bagi penulis
2.      Beberapa tesis dan disertasi yang berhubungan dengan ibn Taimiyah
3.      Penulis melakukan penelitian literature sekunder
4.      Penulis melakukan penelitian terhadap jurnal, majalah surat kabar dan akses internet untuk mengetahui tentang harga dan regulasi harga.
1.      Pada penelitian terdahulu seharusnya yang dijadikan referensinya adalah tesis atau disertasi yang masih berkaitan  dengan regulasi harga, bukan tentang Ibn Taimiyahnya.
2.      Bentuk penelitian yang dilakukan penulis seharusnya tidak disebutkan disini, tetapi disebutkan pada metodologi penelitian
5
Metodologi Penelitian
1.      Library Research
2.      Interpertatif-Histories


Demikian sedikit ulasan tentang Regulasi Harga Perspektif Ibn Taimiyah semoga bermanfaat, jangan lupa komen, like and share. Terimakasih atas kunjungannya dan bagi sahabat blog ARWAVE yang menginginkan materi terkait dengan pembahasan artikel saat ini atau yang lain silahkan tulis di kotak komentar. 

Artikel Arwave Blog Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa Coment ya sooob...!

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz