Tugas Dan Tanggungjawab Seorang Muhtasib Lengkap Dengan Contohnya
Seorang Muhtasib - Perwalian
baik secara umum dan khusus, berarti juga sikap yang harus diambil oleh orang
yang memiliki wilayah atau otoritas pasti akan berkaitan dengan lafadz-lafadz,
kondisi, dan ‘urf (kebiasaan), dalam hal ini syariat tidak membatasi,
oleh sebab itu terkadang hal yang masih dalam wilayah kehakiman dalam suatu
kondisi tertentu juga bisa masuk dalam wilayah pertahanan, begitu juga
sebaliknya, dan hal ini juga berlaku dalam perwalian h}isbah dan
perwalian harta.
Semua perwalian ini pada dasarnya masuk kategori wilayah syar’i,
dan agama, oleh sebab itu barang siapa yang masuk dalam salah satu dari
perwalian diatas maka sudah sepatutnya memliki ilmu, rasa keadilan, ta’at
kepada Allah dan Rasul-Nya semampunya, maka dia termasuk orang yang baik dan s}alih,
dan siapa saja yang berbuat d}alim, dan beramal tanpa didasari dengan
ilmu maka dia termasuk orang yang durhaka dan d}alim, sebagaimana yang
difirmankan oleh Allah SWT:
إِنَّ ٱلۡأَبۡرَارَ لَفِي نَعِيمٖ ١٣ وَإِنَّ ٱلۡفُجَّارَ لَفِي جَحِيمٖ ١٤
Artinya: Sesungguhnya
orang-orang yang banyak berbakti benar-benar berada dalam surga yang penuh
kenikmatan. Dan sesungguhnya orang-orang yang durhaka benar-benar berada dalam
neraka.
Jika
memang seperti itu, maka wilayah atau otoritas pertahanan dalam era sekarang di
negara-negara Syam dan Mesir harus berupaya mendirikan h}udud yang
disitu terdapat itlaf atau
perusakan seperti hukum memotong tangan pencuri, hukuman bagi orang yang
memerangi, dan lain-lain.
Terkadang
dalam sebagian negara diatas tidak memberlakukan hukuman h}ad yang ada
unsur itlaf, seperti mencambuk pencuri. Dalam perwalian ini juga masuk
dalam masalah persengketaan dan hal yang bersifat spekulatif, dan juga masuk
dalam menangani dugaan yang mana tidak terdapat bukti dan saksi, sabagaimana
yang menjadi karakteristik dari pada perwalian kehakiman yang disitu harus
terdapat bukti dan saksi, dan perwalian pertahanan bisa juga sebagai penetapan
hak-hak dan hukum seperti dalam perwakian kehakiman,dan juga menjadi pengawas
terhadap orang-orang yang mengatur wakaf, dan harta yang diwasiatkan kepada
anak-anak yatim dan masih banyak lagi seperti yang telah kita ketahui. Di negara-negara
lain seperti di Maroko perwalian atau menteri pertahanan tidak memiliki
otoritas dalam menetapkan hukum sama sekali, adapun dia hanya sebagai pelaksana
dari apa yang telah ditetapkan oleh menteri atau perwalian kehakiman. Hal
semacam ini menganut ajaran lama, dan karena ini pula menjadi pemicu munculnya
aliran atau mad}hab-mad}hab, dan adat-adat yang disebut di selain pembahasan
ini.
Adapun
orang yang memiliki otoritas atau perwalian h}isbah dia diperbolehkan
untuk melakukan amar makruf nahi munkar dalam hal yang bukan menjadi
karakterisrtik pemerintah, para hakim, dan yang lainnya. Banyak sekali hal-hal
yang bersifat keagamaan masuk dalam otoritas pemerintah, oleh sebab itu apabila
pemerintah memberlakukan hal yang diwajibkan oleh agama maka wajib hukumnya
untuk ditaati. Orang yang memiliki otoritas h}isbah atau disebut sebagai
muhtasib boleh memerintahkan masyarakat untuk melaksanakan shalat lima waktu
pada saat tiba waktunya, dan juga boleh menghukum orang yang tidak melaksanakan
shalat baik dengan memukul atau membuinya, atau bahkan dengan membunuhnya dan
lain-lain.
Muh}tasib
juga harus mengawasi para imam shalat dan muad}in, apabila ada salah
seorang dari mereka yang lalai dan tidak mengindahkan terhadap apa yang harus
dipenuhi oleh seorang imam yang berupa hak-hak keimaman, atau melakukan adzan
yang tidak sesuai dengan adzan yang disyariatkan maka sudah menjadi kewajiban
muhtasib untuk membenahinya, dan meminta bantuan kepada wali pertahanan dan
hukum, atau setiap orang yang mampu mengatasi terhadap masalah yang tidak bisa
diatasi olehnya, karena shalat adalah sebuah amaliyah yang sangat penting
dimana shoalat adalah sebagai tiang-tiang agama dan termasuk syariah islam yang
paling agung, juga shalat adalah sebagai tanda atau bentuk penerapan dari dua
kalimat syahadat, dan Allah SWT mewajibkannya pada malam mi’raj serta
perintah langsung dari Allah SWT kepada Rasulillah SAW tanpa adanya perantara
lewat malaikat-Nya, shalat adalah wasiat terakhir Rasulullah SAW kepada
ummatnya, shalat adalah sesuatu amal ibadah yang secara khusus di sebutkan oleh
Allah dalam kitab-Nya setelah Allah menyebutkan amaliah yang bersifat umum,
seperti firman Allah :
وَٱلَّذِينَ
يُمَسِّكُونَ بِٱلۡكِتَٰبِ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ إِنَّا لَا نُضِيعُ أَجۡرَ
ٱلۡمُصۡلِحِينَ ١٧٠
Artinya:
Dan orang-orang yang berpegang teguh dengan Al Kitab (Taurat) serta mendirikan
shalat, (akan diberi pahala) karena sesungguhnya Kami tidak menyia-nyiakan
pahala orang-orang yang mengadakan perbaikan.
Juga
firman Allah SWT:
ٱتۡلُ
مَآ أُوحِيَ إِلَيۡكَ مِنَ ٱلۡكِتَٰبِ وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَۖ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ
تَنۡهَىٰ عَنِ ٱلۡفَحۡشَآءِ وَٱلۡمُنكَرِۗ وَلَذِكۡرُ ٱللَّهِ أَكۡبَرُۗ
وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ مَا تَصۡنَعُونَ ٤٥
Artinya:
Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan
dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan)
keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar
(keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu
kerjakan.
Dalam
alquran shalat juga bersanding dengan sabar, zakat, nusuk atau ibadah, dan
jihad seperti firman Allah SWT:
وَٱسۡتَعِينُواْ
بِٱلصَّبۡرِ وَٱلصَّلَوٰةِۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى ٱلۡخَٰشِعِينَ ٤٥
Artinya:
Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian
itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu.
Firman Allah SWT:
وَأَقِيمُواْ
ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ ٤٣
Artinya:
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku´lah beserta orang-orang yang
ruku´
Firman Allah
SWT:
قُلۡ
إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحۡيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَٰلَمِينَ
١٦٢
Artinya:
Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah
untuk Allah, Tuhan semesta alam
Firman Allah SWT:
مُّحَمَّدٞ
رَّسُولُ ٱللَّهِۚ وَٱلَّذِينَ مَعَهُۥٓ أَشِدَّآءُ عَلَى ٱلۡكُفَّارِ رُحَمَآءُ
بَيۡنَهُمۡۖ تَرَىٰهُمۡ رُكَّعٗا سُجَّدٗا
Artinya:
Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih
sayang sesama mereka. Kamu lihat mereka ruku´ dan sujud
Firman Allah SWT:
وَإِذَا
كُنتَ فِيهِمۡ فَأَقَمۡتَ لَهُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَلۡتَقُمۡ طَآئِفَةٞ مِّنۡهُم
مَّعَكَ وَلۡيَأۡخُذُوٓاْ أَسۡلِحَتَهُمۡۖ فَإِذَا سَجَدُواْ فَلۡيَكُونُواْ مِن
وَرَآئِكُمۡ وَلۡتَأۡتِ طَآئِفَةٌ أُخۡرَىٰ لَمۡ يُصَلُّواْ فَلۡيُصَلُّواْ
مَعَكَ وَلۡيَأۡخُذُواْ حِذۡرَهُمۡ وَأَسۡلِحَتَهُمۡۗ
Artinya:
Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak
mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka
berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka
(yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah
mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang
golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka
denganmu], dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata.
Sampai pada firman Allah SWT:
فَإِذَا
ٱطۡمَأۡنَنتُمۡ فَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَۚ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى
ٱلۡمُؤۡمِنِينَ كِتَٰبٗا مَّوۡقُوتٗا ١٠٣
Artinya: Kemudian
apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa).
Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang
yang beriman
Shalat
adalah hal yang paling utama untuk selalu dijaga. Perhatian pemerintah dalam
menjaga shalat ini harus lebih diprioritaskan dari pada kepentingan yang lain,
oleh karena itu Amirul mukminin Umar bin Khattab ra pernah mengirim surat
mandat kepada para gubernurnya. Surat ini berbunyi,” menurutku hal yang paling
penting untuk kalian utamakan adalah shalat, barang siapa yang menjaga, dan
melestarikannya maka agamanya akan dijaga oleh Allah, dan barang siapa
menyia-nyiakannya maka terhadap apa yang selain shalat pasti dia akan lebih menyia-nyiakannya.”
Diriwayatkan oleh Malik dan yang lainnya.
Muhtasib
juga memerintahkan untuk mendirikan shalat jum’at, jama’ah, berkata jujur, dan
melaksanakan amanat, dan melarang kemungkaran seperti berbohong, khianat,
berbuat curang dalam menakar atau menimbang barang, menipu dalam urusan
pekerjaan, bisnis, bahkan urusan agama, dan masih banyak lagi.
Allah
berfirman:
وَيۡلٞ
لِّلۡمُطَفِّفِينَ ١ ٱلَّذِينَ إِذَا
ٱكۡتَالُواْ عَلَى ٱلنَّاسِ يَسۡتَوۡفُونَ ٢
وَإِذَا كَالُوهُمۡ أَو وَّزَنُوهُمۡ يُخۡسِرُونَ ٣
Artinya:
Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curan. (yaitu)
orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta
dipenuhi. dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka
mengurangi.
Allah SWT berfirman dalam kisah Nabi Syuaib:
۞أَوۡفُواْ ٱلۡكَيۡلَ وَلَا تَكُونُواْ مِنَ ٱلۡمُخۡسِرِينَ
١٨١ وَزِنُواْ بِٱلۡقِسۡطَاسِ
ٱلۡمُسۡتَقِيمِ ١٨٢ وَلَا تَبۡخَسُواْ ٱلنَّاسَ أَشۡيَآءَهُمۡ وَلَا تَعۡثَوۡاْ
فِي ٱلۡأَرۡضِ مُفۡسِدِينَ ١٨٣
Artinya: Sempurnakanlah takaran
dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan. dan timbanglah dengan
timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan
janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.
Allah berfirman:
إِنَّ ٱللَّهَ لَا
يُحِبُّ مَن كَانَ خَوَّانًا أَثِيمٗا ١٠٧
Artinya: Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa
Allah berfirman:
وَأَنَّ ٱللَّهَ لَا
يَهۡدِي كَيۡدَ ٱلۡخَآئِنِينَ ٥٢
Artinya:
Dan bahwasanya
Allah tidak meridhai tipu daya orang-orang yang berkhianat
Dalam al shahihain
diriwayatkan dari hakim bin hizam dia berkata: Nabi bersabda: penjual dan
pembeli boleh melakukan khiyar selama belum berpisah, apabila mereka berdua
jujur dan transparan maka jual beli yang mereka lakukan akan diberkahi, dan
apabila mereka saling menyimpan tidak transparan dan berbohong maka jual beli
mereka berdua tidak berkah sama sekali.
Fote Note
Kitab Hisbah, Ibn Taimiyyah, bab al-Muhtasib
Demikian sedikit ulasan tentang Tugas Dan Tanggungjawab Seorang Muhtasib semoga bermanfaat, jangan lupa komentar, like and share. Terimakasih atas kunjungannya dan bagi sahabat blog ARWAVE yang menginginkan materi terkait dengan pembahasan artikel saat ini atau yang lain silahkan tulis di kotak komentar.
0 komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa Coment ya sooob...!