Artikel Education, General And Islamic

Tugas Dan Tanggungjawab Seorang Muhtasib Lengkap Dengan Contohnya

Artikel terkait : Tugas Dan Tanggungjawab Seorang Muhtasib Lengkap Dengan Contohnya

Seorang Muhtasib - Perwalian baik secara umum dan khusus, berarti juga sikap yang harus diambil oleh orang yang memiliki wilayah atau otoritas pasti akan berkaitan dengan lafadz-lafadz, kondisi, dan ‘urf (kebiasaan), dalam hal ini syariat tidak membatasi, oleh sebab itu terkadang hal yang masih dalam wilayah kehakiman dalam suatu kondisi tertentu juga bisa masuk dalam wilayah pertahanan, begitu juga sebaliknya, dan hal ini juga berlaku dalam perwalian h}isbah dan perwalian harta. 

 Muhtasib

Semua perwalian ini pada dasarnya masuk kategori wilayah syar’i, dan agama, oleh sebab itu barang siapa yang masuk dalam salah satu dari perwalian diatas maka sudah sepatutnya memliki ilmu, rasa keadilan, ta’at kepada Allah dan Rasul-Nya semampunya, maka dia termasuk orang yang baik dan s}alih, dan siapa saja yang berbuat d}alim, dan beramal tanpa didasari dengan ilmu maka dia termasuk orang yang durhaka dan d}alim, sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT:
 إِنَّ ٱلۡأَبۡرَارَ لَفِي نَعِيمٖ ١٣  وَإِنَّ ٱلۡفُجَّارَ لَفِي جَحِيمٖ ١٤ 
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang banyak berbakti benar-benar berada dalam surga yang penuh kenikmatan. Dan sesungguhnya orang-orang yang durhaka benar-benar berada dalam neraka.

Jika memang seperti itu, maka wilayah atau otoritas pertahanan dalam era sekarang di negara-negara Syam dan Mesir harus berupaya mendirikan h}udud yang disitu terdapat itlaf  atau perusakan seperti hukum memotong tangan pencuri, hukuman bagi orang yang memerangi, dan lain-lain.

Terkadang dalam sebagian negara diatas tidak memberlakukan hukuman h}ad yang ada unsur itlaf, seperti mencambuk pencuri. Dalam perwalian ini juga masuk dalam masalah persengketaan dan hal yang bersifat spekulatif, dan juga masuk dalam menangani dugaan yang mana tidak terdapat bukti dan saksi, sabagaimana yang menjadi karakteristik dari pada perwalian kehakiman yang disitu harus terdapat bukti dan saksi, dan perwalian pertahanan bisa juga sebagai penetapan hak-hak dan hukum seperti dalam perwakian kehakiman,dan juga menjadi pengawas terhadap orang-orang yang mengatur wakaf, dan harta yang diwasiatkan kepada anak-anak yatim dan masih banyak lagi seperti yang telah kita ketahui. Di negara-negara lain seperti di Maroko perwalian atau menteri pertahanan tidak memiliki otoritas dalam menetapkan hukum sama sekali, adapun dia hanya sebagai pelaksana dari apa yang telah ditetapkan oleh menteri atau perwalian kehakiman. Hal semacam ini menganut ajaran lama, dan karena ini pula menjadi pemicu munculnya aliran atau mad}hab-mad}hab, dan adat-adat yang disebut di selain pembahasan ini.

Adapun orang yang memiliki otoritas atau perwalian h}isbah dia diperbolehkan untuk melakukan amar makruf nahi munkar dalam hal yang bukan menjadi karakterisrtik pemerintah, para hakim, dan yang lainnya. Banyak sekali hal-hal yang bersifat keagamaan masuk dalam otoritas pemerintah, oleh sebab itu apabila pemerintah memberlakukan hal yang diwajibkan oleh agama maka wajib hukumnya untuk ditaati. Orang yang memiliki otoritas h}isbah atau disebut sebagai muhtasib boleh memerintahkan masyarakat untuk melaksanakan shalat lima waktu pada saat tiba waktunya, dan juga boleh menghukum orang yang tidak melaksanakan shalat baik dengan memukul atau membuinya, atau bahkan dengan membunuhnya dan lain-lain.

Muh}tasib juga harus mengawasi para imam shalat dan muad}in, apabila ada salah seorang dari mereka yang lalai dan tidak mengindahkan terhadap apa yang harus dipenuhi oleh seorang imam yang berupa hak-hak keimaman, atau melakukan adzan yang tidak sesuai dengan adzan yang disyariatkan maka sudah menjadi kewajiban muhtasib untuk membenahinya, dan meminta bantuan kepada wali pertahanan dan hukum, atau setiap orang yang mampu mengatasi terhadap masalah yang tidak bisa diatasi olehnya, karena shalat adalah sebuah amaliyah yang sangat penting dimana shoalat adalah sebagai tiang-tiang agama dan termasuk syariah islam yang paling agung, juga shalat adalah sebagai tanda atau bentuk penerapan dari dua kalimat syahadat, dan Allah SWT mewajibkannya pada malam mi’raj serta perintah langsung dari Allah SWT kepada Rasulillah SAW tanpa adanya perantara lewat malaikat-Nya, shalat adalah wasiat terakhir Rasulullah SAW kepada ummatnya, shalat adalah sesuatu amal ibadah yang secara khusus di sebutkan oleh Allah dalam kitab-Nya setelah Allah menyebutkan amaliah yang bersifat umum, seperti firman Allah :

وَٱلَّذِينَ يُمَسِّكُونَ بِٱلۡكِتَٰبِ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ إِنَّا لَا نُضِيعُ أَجۡرَ ٱلۡمُصۡلِحِينَ ١٧٠ 
Artinya: Dan orang-orang yang berpegang teguh dengan Al Kitab (Taurat) serta mendirikan shalat, (akan diberi pahala) karena sesungguhnya Kami tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang mengadakan perbaikan.

Juga firman Allah SWT:

ٱتۡلُ مَآ أُوحِيَ إِلَيۡكَ مِنَ ٱلۡكِتَٰبِ وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَۖ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ تَنۡهَىٰ عَنِ ٱلۡفَحۡشَآءِ وَٱلۡمُنكَرِۗ وَلَذِكۡرُ ٱللَّهِ أَكۡبَرُۗ وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ مَا تَصۡنَعُونَ ٤٥ 
Artinya: Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Dalam alquran shalat juga bersanding dengan sabar, zakat, nusuk atau ibadah, dan jihad seperti firman Allah SWT:

وَٱسۡتَعِينُواْ بِٱلصَّبۡرِ وَٱلصَّلَوٰةِۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى ٱلۡخَٰشِعِينَ ٤٥
Artinya: Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu.

Firman Allah SWT:
وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ ٤٣
Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku´lah beserta orang-orang yang ruku´

Firman Allah SWT:
قُلۡ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحۡيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَٰلَمِينَ ١٦٢ 
Artinya: Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam

Firman Allah SWT:
مُّحَمَّدٞ رَّسُولُ ٱللَّهِۚ وَٱلَّذِينَ مَعَهُۥٓ أَشِدَّآءُ عَلَى ٱلۡكُفَّارِ رُحَمَآءُ بَيۡنَهُمۡۖ تَرَىٰهُمۡ رُكَّعٗا سُجَّدٗا
Artinya: Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu lihat mereka ruku´ dan sujud

Firman Allah SWT:
وَإِذَا كُنتَ فِيهِمۡ فَأَقَمۡتَ لَهُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَلۡتَقُمۡ طَآئِفَةٞ مِّنۡهُم مَّعَكَ وَلۡيَأۡخُذُوٓاْ أَسۡلِحَتَهُمۡۖ فَإِذَا سَجَدُواْ فَلۡيَكُونُواْ مِن وَرَآئِكُمۡ وَلۡتَأۡتِ طَآئِفَةٌ أُخۡرَىٰ لَمۡ يُصَلُّواْ فَلۡيُصَلُّواْ مَعَكَ وَلۡيَأۡخُذُواْ حِذۡرَهُمۡ وَأَسۡلِحَتَهُمۡۗ
Artinya: Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu], dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata.

Sampai pada firman Allah SWT:
فَإِذَا ٱطۡمَأۡنَنتُمۡ فَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَۚ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ كِتَٰبٗا مَّوۡقُوتٗا ١٠٣
Artinya: Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman

Shalat adalah hal yang paling utama untuk selalu dijaga. Perhatian pemerintah dalam menjaga shalat ini harus lebih diprioritaskan dari pada kepentingan yang lain, oleh karena itu Amirul mukminin Umar bin Khattab ra pernah mengirim surat mandat kepada para gubernurnya. Surat ini berbunyi,” menurutku hal yang paling penting untuk kalian utamakan adalah shalat, barang siapa yang menjaga, dan melestarikannya maka agamanya akan dijaga oleh Allah, dan barang siapa menyia-nyiakannya maka terhadap apa yang selain shalat pasti dia akan lebih menyia-nyiakannya.” Diriwayatkan oleh Malik dan yang lainnya.

Muhtasib juga memerintahkan untuk mendirikan shalat jum’at, jama’ah, berkata jujur, dan melaksanakan amanat, dan melarang kemungkaran seperti berbohong, khianat, berbuat curang dalam menakar atau menimbang barang, menipu dalam urusan pekerjaan, bisnis, bahkan urusan agama, dan masih banyak lagi.

Allah berfirman:
وَيۡلٞ لِّلۡمُطَفِّفِينَ ١  ٱلَّذِينَ إِذَا ٱكۡتَالُواْ عَلَى ٱلنَّاسِ يَسۡتَوۡفُونَ ٢  وَإِذَا كَالُوهُمۡ أَو وَّزَنُوهُمۡ يُخۡسِرُونَ ٣
Artinya: Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curan. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.

Allah SWT berfirman dalam kisah Nabi Syuaib:
۞أَوۡفُواْ ٱلۡكَيۡلَ وَلَا تَكُونُواْ مِنَ ٱلۡمُخۡسِرِينَ ١٨١  وَزِنُواْ بِٱلۡقِسۡطَاسِ ٱلۡمُسۡتَقِيمِ ١٨٢ وَلَا تَبۡخَسُواْ ٱلنَّاسَ أَشۡيَآءَهُمۡ وَلَا تَعۡثَوۡاْ فِي ٱلۡأَرۡضِ مُفۡسِدِينَ ١٨٣
Artinya: Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan. dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.

Allah berfirman:
إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ مَن كَانَ خَوَّانًا أَثِيمٗا ١٠٧
Artinya: Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa

Allah berfirman:
 وَأَنَّ ٱللَّهَ لَا يَهۡدِي كَيۡدَ ٱلۡخَآئِنِينَ ٥٢
Artinya: Dan bahwasanya Allah tidak meridhai tipu daya orang-orang yang berkhianat

Dalam al shahihain diriwayatkan dari hakim bin hizam dia berkata: Nabi bersabda: penjual dan pembeli boleh melakukan khiyar selama belum berpisah, apabila mereka berdua jujur dan transparan maka jual beli yang mereka lakukan akan diberkahi, dan apabila mereka saling menyimpan tidak transparan dan berbohong maka jual beli mereka berdua tidak berkah sama sekali.

Fote Note
Kitab Hisbah, Ibn Taimiyyah, bab al-Muhtasib

Demikian sedikit ulasan tentang Tugas Dan Tanggungjawab Seorang Muhtasib semoga bermanfaat, jangan lupa komentar, like and share. Terimakasih atas kunjungannya dan bagi sahabat blog ARWAVE yang menginginkan materi terkait dengan pembahasan artikel saat ini atau yang lain silahkan tulis di kotak komentar. 

Artikel Arwave Blog Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa Coment ya sooob...!

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz