Artikel Education, General And Islamic

Pemikiran Sayyid Ahmad Khan Dalam Hukum

Artikel terkait : Pemikiran Sayyid Ahmad Khan Dalam Hukum


Pengabdiannya kepada negara dalam masalah ini sudah dibuktikannya sejak dia berumur 20 tahun, tepatnya tahun 1857, dia bekerja sebagai wakil hakim di pengadilan dan terkenal sebagai wakil hakim yang adil dan cakap. Sebagai praktisi hukum dia menghabiskan waktunya untuk kesejahteraan rakyat. Dengan didukung oleh kemampuan dan pandangannya yang luas, ia mempunyai pengaruh yang lebih besar daripada yang biasa diperoleh seorang wakil hakim. Usaha-usaha yang dilakukan Sayid Ahmad tidak hanya bermanfaat bagi umat Islam tetapi juga bagi semua rakyat India. Ini tercermin dalam tindakannya tatkala mengajukan rencana Undang-undang secara perseorangan, yang dengan itu memperoleh tempat dalam buku Himpunan Undang-undang, Kaziz Act (Undang-undang gadhi) dan rencana Undang-undang yang memberikan kekuatan untuk wajib suntik melawan cacar diputuskan atas inisiatif Sayid Ahmad.
Sejalan dengan ide-ide pembaharuan hukum positif, Sayid Ahmad juga mengadakan perbaikan-perbaikan dalam hukum Islam. Ia menolak faham taqlid, bahkan tidak segan-segan menyerang faham ini. Sumber hukum Islam menurutnya hanyalah al-Qur’an dan Hadist. Pendapat ulama masa lampau tidak mengikat bagi umat Islam dan diantara pendapat mereka, ada yang tidak sesuai lagi dengan zaman modern. Masyarakat manusia senantiasa mengalami perobahan dan oleh karena itu perlu diadakan ijtihad baru untuk menyesuaikan ajaran-ajaran Islam dengan suasana masyarakat saat ini. Ijma’, qiyas, ijtihad baginya tidak merupakan sumber ajaran yang bersifat absolut. Hadist juga tidak semuanya dapat diterimanya, karena ada hadist palsu. Hadist dapat ia terima sebagai sumber hanya setelah diadakan penelitian yang seksama tentang keasliannya.
Pendapat-pendapat diatas adalah sesuai dengan faham qadariah dan ide liberal yang dianutnya golongan terpelajar karena telah banyak dipengaruhi oleh kekuatan akal kebebasan manusia dan konsep hukum alam yang mereka jumpai dalam ilmu pengetahuan modern, lebih sesuai dengan faham qadariah daripada faham fatalisme dan lebih dapat menerima ide-ide liberal dan modern daripada ide-ide tradisional lama.[1]


[1] A. Mukti Ali, Alam Pikiran Islam Modern Di India Dan Pakistan (Bandung : Mizan, 1996) 53-57

Artikel Arwave Blog Lainnya :

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz