Definisi Wakaf
Kata wakaf berasal dari bahasa Arab, dari akar kata wa-qa-fa bararti menahan, berhenti, diam di tempat atau berdiri. Kata waqafa-yaqifu-waqfan semakna dengan kata habasa-tahbisu-tahbisan yang maknanya terhalang untuk menggunakan. Kata waqf berarti menahan harta untuk diwakafkan dan tidak dipindah milikkan. Menurut istilah wakaf adalah menahan harta baik secara abadi maupun sementara, dari segala bentuk tindakan pribadi, seperti menjual dan memberikan harta wakaf atau yang lainnya, untuk tujuan pemanfaatan hasil secara berulang-ulang bagi kepentingan umum atau khusus, sesuai dengan tujuan yang di isyaratkan oleh waqif dan dalam batasan hokum syariat.