Definisi Wakaf
Kata wakaf berasal dari bahasa Arab, dari akar
kata wa-qa-fa bararti menahan,
berhenti, diam di tempat atau berdiri. Kata waqafa-yaqifu-waqfan
semakna dengan kata habasa-tahbisu-tahbisan
yang maknanya terhalang untuk menggunakan. Kata waqf berarti menahan harta untuk diwakafkan dan tidak
dipindah milikkan. Menurut istilah wakaf adalah menahan harta baik secara abadi
maupun sementara, dari segala bentuk tindakan pribadi, seperti menjual dan
memberikan harta wakaf atau yang lainnya, untuk tujuan pemanfaatan hasil secara
berulang-ulang bagi kepentingan umum atau khusus, sesuai dengan tujuan yang di
isyaratkan oleh waqif dan dalam
batasan hokum syariat.