Artikel Education, General And Islamic

Kompetensi Guru atau Pendidik Profesional

Artikel terkait : Kompetensi Guru atau Pendidik Profesional


Undang undang sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 menyatakan, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan pengendalioan diri, kepribadian, kecerdasan dan akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya masyarakan bangsa dan negara.[1]
Ketika berbicara masalah pendidikan, figur yang akan menjadi sorotan strategis adalah guru. karena guru selalu terkait dengan komponen manapun dalam sistem pendidikan. Guru memegang peran utama dalam pembangunan pendidikan, khususnya yang diselenggarakan secara formal di sekolah. Guru juga sangat menentukan keberhasilan peserta didik, terutama dalam kaitannya dengan proses belajar mengajar. Guru merupakan komponen yang paling berpengaruh terciptanya proses dan hasil pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, upaya perbaikan apapun yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tidak akan memberikan sumbangan yang signifikan tanpa didukung oleh guru yang profesional daa berkualitas.[2]
Sedangkan dalam UU RI No.14 Tahun 2005 pada Bab I Pasal I Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.[3]
Menurut WS Winkle Pendidik atau Guru adalah orang yang menuntun siswa untuk mencapaik kehidupan yang lebih baik atau sempurna.[4]
Guru selaku pelaku otonomi kelas memiliki wewenang untuk melakukan reformasi kelas( Classroom reform) dalam rangka melakukan perubahan perilaku peserta didik secara berkelanjutan yang sejalan dengan tugas perkembanganya dan tuntutan lingkungan di sekitarnya.
Guru sebagai arsitek perubahan perilaku peserta didik yang sekaligus sebgai model panutan para peserta didik dituntut memiliki kompetensi yang paripurna. [5]Sebagai tenaga profesional, guru memiliki tugas yang sangat berat Sehingga sesuai dengan tugas profesionalnya setiap guru dituntut untuk menguasai kompetensi yang disyaratkan baik dalam bidang kognitif, afektif, maupun psikomotorik. Dengan demikian dalam proses belajar mengajar, dari segi materi, kesiapan dan kesediaan guru dalam menghadapi berbagai macam masalah yang akan muncul berkaitan dengan profesinya, maka faktor perilaku seorang guru akan sangat; berpengaruh sekali terhadap keberhasilan peserta didiknya dalam rangka nemahami dan menguasai sebuah materi yang diuarkannya.[6]
Tetapi kenyataanya pada saat ini kita masih mendengar ada murid yang membanding bandingkan antara seorang guru dengan guru lainya.” Guru A pintar, mengajarnya enak sehingga  murid muridnya cepat mengerti terhadap apa yang diterangkanya. Guru B agak “kendo” mengajarnya “ Mbulet” sehingga murid-muridnya bukanya menjadi mengerti malah menjadi bingung
Diatas adalah salah satu contoh bahwa kecerdasan intelektual berpengaruh besar terhadap kecerdasan anak didiknya. Disamping itu jika seorang guru sudah dicap” kendo” , murid-muridnya akan kehilangan kepercayaan kepadanya, Akibatnya , setiap kali mengajar, murid muridnya mendengarkan tanpa semangat. Kalau sudah begini, apapun yang diterangkan tidak akan dapat diterima dengan baik oleh murid-muridnya, karena kecerdasan intelektual ini akan menempatkan dirinya sebagai sosok yang punya daya tarik tersendiri bagi murid-muridnya.[7]
Sedangkan kenyataanya pada saat ini, dalam kalangan mahasiswa/i  masih ada mahasiswa/i yang kecerdasanya masih rendah, hal ini sangat menghawatirkan, karena dalam dia pendidikan seorang guru dituntut untuk menguasai meteri pembelajaran  secara luas dan mendalam.




[1] Dr. Hanifah,M.M.Pd dkk, Konsep srategi Pembelajaran,(Bandung, PT. Refika Aditama, 2009),103
[2] E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru ( Bandung : Remaja Rosda Karya, 2008)
[3] Direktoral Jendral Pendidikan Islam, Departemen Agama RI Tahun 2006, UU dan Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan,(Jakarta: Departemen Agama RI,2006)83
[4] Miftakhul Ulum, Demitologisasi Profesi Guru, ( Ponorogo, STAIN Press, 2011) ,11
[5] Dr. Hanifah,M.M.Pd dkk, Konsep ..........,(Bandung, PT. Refika Aditama, 2009),103
[6] Uyoh Sadulloh,Dkk, Pedagogiek ( Bandung : UPI PRESS,2006),146
[7] Soejitno Irmim dan Abdul Rochim, Menjadi Guru Yang Bisa di Gugu dan Ditiru ( Seima Media,2006)10-11

Artikel Arwave Blog Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa Coment ya sooob...!

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz