Prinsip Dasar Ekonomi Dalam Islam
Prinsip Dasar Ekonomi Islam - Islam adalah Agama rahmatanlil'alamin segala yang ada di dalamnya telah diatur agar hubungan antara manusia dengan manusia dan manusia dengan Allah tetap terjaga keharmonisannya. Aturan atau yang sering disebut dengan Hukum tidak bertujuan untuk mengekang dan mengurangi ruang gerak manusia, sekali lagi adalah untuk keselamatan dan kemaslahatan manusia sendiri.
Image From islamicmintnusantara.wordpress.com
Islam sebagai agama universal tidak hanya berisi ajaran mengenai hubungan manusia dengan Tuhannya yang berupa ibadah, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan manusia yang disebut muamalah. Muamalah merupakan kegiatan manusia dalam perannya sebagai khalifah di muka bumi, yang bertugas menghidupkan dan memakmurkan bumi dengan cara interaksi antar umat manusia, misalnya melalui kegiatan ekonomi.
Kegiatan ekonomi adalah kegiatan dalam upaya memudahkan manusia memenuhi kebutuhan hidupnya seperti jual beli. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, manusia senantiasa bertarung dengan kekuatan-kekuatan alam untuk mengeluarkan daripadanya makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal. Karena adanya berbagai macam kebutuhan, situasi dan lingkungan hidup yang berbea-beda, maka terjadilah antara sesama warga masyarakat berbagai macam perhubungan (mu'amalah).
Untuk menjamin keselamatan, kemakmuran dan kesejahteraan hidup di dunia maupun di akhirat, Islam telah mengatur banyak tentang muamalah tersebut dalam sebuah sistem ekonominya, yang terkenal dengan sistem ekonomi Islam.
Ekonomi Islam adalah suatu sistem ekonomi yang berlandaskan kepada al-Qur’an dan al-hadis, yang menekankan kepada nilai-nilai keadilan dan keseimbangan. Dengan demikian, Islam adalah agama yang memandang betapa pentingnya keadilan demi terciptanya masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Hal ini tercermin dari perhatiannya yang besar kepada kaum yang lemah, yaitu menjamin dan melindungi kehidupan mereka tanpa menganiaya mereka seperti yang dilakukan oleh kaum kapitalis. Tidak pula menganiaya hak-hak dan kebebasan individu, seperti yang dilakukan oleh komunis. Tetapi Islam berada di antara keduanya, tidak menyia-nyiakan dan tidak berlebih-lebihan, tidak melampaui batas dan tidak pula merugikan. Islam menginginkan agar sistem ekonominya terorganisir sedemikian rupa sehingga harta tidak hanya ada dalam genggaman orang kaya saja. Untuk mencapai hal tersebut, Islam telah memberikan konsep-konsep tentang prinsip-prinsip ekonomi Islam, yaitu:
- Kebebasan individu
- Hak terhadap harta
- Ketidaksamaan ekonomi dalam batasan
- Kesamaan sosial
- Keselamatan sosial
- Larangan menumpuk kekayaan
- Larangan terhadap institusi anti-sosial
- Kebajikan individu dalam masyarakat. [1]
Selain prinsip-prinsip di atas, Islam juga telah memberikan dasar-dasar ekonomi Islam sebagai acuan bagi para ekonom Islam dalam mencapai masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Dasar-dasar tersebut yaitu:
- Bertujuan untuk mencapai masyarakat yang sejahtera baik di dunia dan di akhirat, tercapainya pemuasan optimal berbagai kebutuhan baik jasmani maupun rohani secara seimbang, baik perorangan maupun masyarakat. Untuk itu alat pemuas dicapai secara optimal dengan pengorbanan tanpa pemborosan dan kelestarian alam tetap terjaga.
- Hak milik relatif perorangan diakui sebagai usaha dan kerja secara halal dan dipergunakan untuk hal-hal yang halal pula.
- Dilarang menimbun harta benda dan menjadikannya terlantar.
- Dalam harta benda itu terdapat hak untuk orang miskin yang selalu meminta, oleh karena itu harus dinafkahkan sehingga dicapai pembagian rizki.
- Pada batas tertentu, hak milik relatif tersebut dikenakan zakat.
- Perniagaan diperkenankan, akan tetapi riba dilarang.
- Tiada perbedaan suku dan keturunan dalam bekerja sama dan yang menjadi ukuran perbedaan adalah prestasi kerja. [2]
Kemudian landasan nilai yang menjadi tumpuan tegaknya sistem ekonomi Islam adalah sebagai berikut:
Nilai dasar sistem ekonomi Islam:
- Hakikat pemilikan adalah kemanfaatan, bukan penguasaan.
- Keseimbangan ragam aspek dalam diri manusia.
- Keadilan antar sesama manusia.
Nilai instrumental sistem ekonomi Islam:
- Kewajiban zakat.
- Larangan riba.
- Kerjasama ekonomi.
- Jaminan sosial.
- Peranan negara.
Nilai filosofis sistem ekonomi Islam:
- Sistem ekonomi Islam bersifat terikat yakni nilai.
- Sistem ekonomi Islam bersifat dinamik, dalam arti penelitian dan pengembangannya berlangsung terus-menerus.
Nilai normatif sistem ekonomi Islam:
- Landasan aqidah.
- Landasan akhlaq.
- Landasan syari'ah.
- Al-Qur'anul Karim.
- Ijtihad (Ra'yu), meliputi qiyas, mas?lalah mursalah, istihsan, istishab, dan 'urf. [3]
Salah satu nilai dasar pada sistem ekonomi Islam adalah keadilan antar sesama manusia. Ini menunjukkan bahwa masalah keadilan berkaitan secara timbal balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis yang baik dan etis. Di satu pihak terwujudnya keadilan dalam masyarakat akan melahirkan kondisi yang baik dan kondusif bagi kelangsungan bisnis yang baik dan sehat. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang baik dan etis. Di lain pihak, praktek bisnis yang baik, etis, adil, dan fair akan ikut mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Sebaliknya, jika ketidak adilan yang merajalela akan menimbulkan gejolak sosial yang meresahkan para pelaku bisnis.
Islam memiliki suatu konsep masyarakat yang berkeadilan. Kata kunci yang digunakan al-Qur'an dalam masalah ini adalah adl dan ihsan di satu sisi dan istikbar di sisi lain. Masyarakat Islam yang ideal harus didasarkan pada keadilan dan nilai-nilai kebaikan serta tiadanya eksploitator yang angkuh, yang disebut istikbar, karena mengeksploitasi mustad'afin. Keadilan dan eksploitasi tidak dapat menjadi satu. Perkembangan kapitalisme didasarkan pada eksploitasi dan akumulasi modal, sedangkan al-Qur'an mengajarkan praktek dagang yang jujur dan mencari keuntungan dengan cara yang adil (bukan mencari keuntungan secara berlebih-lebihan, profiteering). [4] Keadilan dan kebijakan merupakan prinsip pokok ekonomi Islam agar tercapai dua sasaran, yaitu:
- Kekayaan tidak dipusatkan pada sebagian kecil tangan manusia, namun melalui situasi yang kontinyu pada komunitas.
- Berbagai ragam rakyat yang berpartisipasi dalam bidak kekayaan nasional mendapatkan imbalan secara adil dan pantas. [5]
Dari beberapa konsep di atas, dapatlah disimpulkan bahwa Islam menghendaki agar sumber-sumber kekayaan tidak tertumpuk pada satu tempat secara besar-besaran, tetapi beredar dan berpindah-pindah di antara individu hingga masing-masing memperoleh bagian kekayaan yang sah dan layak. Maka menjadi tugas dan kewajiban pemimpin atau penguasa untuk mengembalikan distribusi kekayaan dalam masyarakat manakala tidak ada keseimbangan di antara yang dipimpinnya.
Termasuk dari ciri-ciri Islam adalah bahwa Islam telah mengakui manusia sebagai makhluk yang memiliki fitrah dan insting-insting sosial, khususnya kecintaan terhadap harta benda. Namun harus diketahui juga bahwa ekonomi Islam merupakan bagian dari sistem Islam. Maka ekonomi Islam tidak bisa terlepas dari aqidah dan syari’at Islam, bahkan mempunyai hubungan yang sempurna. Dengan demikian pada dasarnya kegiatan-kegiatan ekonomi dalam Islam bersifat pengabdian, dan merupakan cita-cita luhur yang semata-mata tidak untuk merealisir keuntungan materiil saja. Kebebasan ekonomi Islam bukanlah merupakan kebebasan yang mutlaq atau tanpa batas, akan tetapi terikat oleh norma-norma yang digariskan dalam Islam, yaitu ikatan keadilan demi terwujudnya kemaslahatan umum. Oleh karena itu, jika tujuan ekonomi tidak semata-mata untuk merealisir keuntungan materiil yang sudah melekat pada pelaku ekonomi, maka persaingan, egoisme, dan monopoli akan berubah menjadi saling pengertian dan saling tolong-menolong demi kemaslahatan seluruh umat manusia. [6] Sehingga tujuan dari sistem ekonomi Islam tidak lain adalah untuk kemaslahatan umat manusia secara menyeluruh dapat terwujud.
Dari gambaran tersebut terlihat bahwa sistem ekonomi Islam merupakan sistem yang berwatak sosial tanpa meniadakan hak-hak asasi yang menjadi fitrah manusia.
Fote Note
- Budiono, Ekonomi Mikro (Jogjakarta: BPFE-UGM, t.th), hlm. 2.
- Ibid., hlm. 3.
- Ibid., hlm. 3-4.
- Asghar Ali Engineer, Islam dan Teologi Pembebasan, alih bahasa Agung Prihantoro (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999), hlm. 127.
- Afzalurrahman, Al-Qur'an dalam Berbagai Disiplin Ilmu (Jakarta: LP3ES, 1998), hlm. 30.
- Ahmad Muhammad al-‘Assal dan Fathi Ahmad Abd al-Karim, Sistem Ekonomi Islam, Prinsip-prinsip dan Tujuannya, alih bahasa H. Ahmadi dan Anshori Umar Sitanggal (Surabaya: P.T. Bina Ilmu, 1980), hlm. 20-22.
Demikian sedikit ulasan tentang Prinsip Dasar Ekonomi Dalam Islam semoga bermanfaat, jangan lupa komen, like and share. Terimakasih atas kunjungannya dan bagi sahabat blog ARWAVE yang menginginkan materi terkait dengan pembahasan saat ini atau yang lain silahkan tulis di kotak komentar.
0 komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa Coment ya sooob...!