Definisi, Syarat dan Rukun Wakaf Produktif Dalam Fikih Kontemporer dan Contohnya
Wakaf Produktif Dalam Fikih Kontemporer - Wakaf produktif adalah yang bersifat memberikan dampak nilai yang pangjang dan luas. Maksud dari panjang adalah dilihat dari sisi waktu pahala yang bisa diperoleh oleh wakit dan juga manfaat yang bisa diperoleh oleh para penerima manfaat. Sedangkan luas adalah dilihat dari tidak terbatasnya wilayah penerima manfaat dan nilai kemanfaatannya.[1]
Pada prinsipnya harta wakaf tidak bisa dilakukan transaksi hukum lain, seperti dihibahkan, dijual, atau diwariskan, namun apabila tidak bermanfaat lagi sesuai dengan ikrar wakaf semula, atau adanya kepentingan umum yang lebih besar, maka pengalihfungsian benda wakaf merupakan bentuk solusi dengan pertimbangan mashlahah.[2]
Realitanya menunjukkan bahwa selalu ada kemungkinan tentang berkurang atau habis manfaatnya atau tidak ada hasilnya benda wakaf di kemudian hari. Hal tersebut dimungkinkan karena telah usangnya benda wakaf ataupun karena letaknya tidak strategis lagi, meskipun pada awal benda wakaf yang berupa tanah tersebut letaknya cukup strategis. Namun karena bergesernya waktu maka letaknya tidak strategis lagi.
Definisi Wakaf
Wakaf secara bahasa adalah al-habs dan al man’u1 yang artinya menahan atau mencegah, kata al-waqf adalah bentuk masdar (gerund) dari ungkapan waqfu al-syai yang berarti menahan sesuatu. Kata al-waqf berasal dari waqf dapat digunakan dengan lazim dan muta’addi, tidak diperbolehkan dengan menggunakan ruba’i (uquf) karena mengandung makna tidak sopan, sedangkan sebagian ulama ada yang membolehkan penggunaan bentuk ruba’i.[3]
Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ‘ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.[4]
Zakat adalah ibadah dalam bidang harta yang mengandung hikmah dan manfaat yang demikian besar dan mulia, baik yang berkaitan dengan orang yang berzakat (muzakki), penerimanya (mustahik), harta yang dikeluarkan zakatnya, maupun bagi masyarakat secara keseluruhan.[5]
Syarat dan Rukun Wakaf
Wakaf dinyatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syaratnya. Adapun rukun wakaf ada 4 macam, sedangkan syaratnya ada pada setiap rukun-rukun tersebut, yaitu:[6]
- Wakif (orang yang mewakafkan)
- Mauquf (barang yang diwakafkan)
- Mauquf ‘Alaih (orang atau lembaga yang berhak menerima harta wakaf)
- Shigat (pernyataan wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan harta bendanya).
Syarat Wakif
Orang yang mewakafkan disyaratkan cakap bertindak dalam membelanjakan hartanya. Kecakapan bertindak disini meliputi 4 macam kriteria, yaitu:[7]
- Merdeka
- Berakal sehat
- Dewasa
- Tidak di bawah pengampuan
Syarat Mauquf
Benda-benda yang diwakafkan dipandang sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:[8]
- Benda tersebut harus mempunyai nilai
- Benda bergerak atau benda tetap yang dibenarkan untuk diwakafkan
- Benda yang diwakafkan harus tertentu (diketahui) ketika terjadi wakaf
- Benda tersebut telah menjadi milik si wakif.
Syarat Mauquf ‘Alaih
Mauquf ‘Alaih yaitu orang atau badan hukum yang berhak menerima harta wakaf. Adapun syarat-syaratnya ialah:[9]
- Harus dinyatakan secara tegas pada waktu mwngikrarkan wakaf, kepada siapa/apa ditujukan wakaf tersebut.
- Tujuan wakaf itu harus untuk ibadah.
Syarat Shighat
Shighat akad adalah segala ucapan, tulisan atau isyarat dari orang yang berakad untuk menyatakan kehendak dan menjelaskan apa yang diinginkannya. Adapun syarat sahnya shighat adalah:[10]
- Shighat harus munjazah (terjadi seketika).
- Shighat tidak diikuti syarat bathil. Shigaht tidak diikuti pembatasan waktu tertentu.
- Tidak mengandung suatu pengertian untuk mencabut kembali wakaf yang sudah dilakukan.
Fot Note
[1] Fatkhur Rohmnan, Wakaf Membangun Negri, Majalah Madani, Edisi 54, 8.
[2] Helmi Karim, Fiqih Muamalah (PT Raja Grafindo Persada, jakarta. 1997), 5.
[3] Abdul Fatah Idris, Kifayatu al-Ahyar Terjemah Ringkas Fikih Islam Lengkap (Jakarta: Rineka Ipta, 1990), 5.
[4] Irma Devita Purnamasari, Panduan Lengkap Hukum Populer: Kiatkiat cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan (Jakarta: PT. Mizan Pustaka, 2010), 799.
[5] Abdurrahman Qadir, Zakat Dalam Dimensi Mahdah dan Sosial (Jakarta: PT Raja grafindo, 1998), 82.
[6] Faishal Haq dkk, Wakaf dan Perwakafan di Indonesia (Pasuruan: Garoeda Buana Indah, 1993), 17-29.
[7] Bashori A. Hakim, Pengelolaan wakaf dan Pemberdayaannya di Indonesia (Jakarta: Departemen Agama RI, 2009), 299.
[8] Umar Sulaiman Asyqar, Fiqih Niat (Jakarta: Gema Insani Press, 2005), 142.
[9] Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, Panduan Muslim Sehari-hari (Jakarta: Kawah Media, 2016), 410.
[10] Imam Suhadi, Wakaf: Untuk Kesejahteraan Umat (Jakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 2002), 27.
Demikian sedikit ulasan tentang Definisi, Syarat dan Rukun Wakaf Produktif Dalam Fikih Kontemporer semoga bermanfaat, jangan lupa komentar, like and share. Terimakasih atas kunjungannya dan bagi sahabat blog ARWAVE yang menginginkan materi terkait dengan pembahasan artikel saat ini atau yang lain silahkan tulis di kotak komentar.
0 komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa Coment ya sooob...!