Definisi Qiyas
Qiyas menurut bahasa berarti
تقدر الشىء على مثال شىء آخر وتسويته به
Yang artinya “mengukur
sesuatu atas sesuatu yang lain dan kemudian menyamakan antara keduanya.”[1]
Pendapat yang lain
mengartikan qiyas sebagai yang artinya mengukur
dan menyamakan.[2] Selain
itu, qiyas menurut bahasa diartikan pula sebagai ukuran, mengetahui ukuran
sesuatu, membandingkan, atau menyamakan sesuatu dengan yang lainnya.[3]
Sedangkan menurut istilah, qiyas
didefinisikan menurut beberapa pendapat, diantaranya yaitu:
1. Menurut
sadr al syari’ah
“Memberlakukan hukum asal kepada hukum furu’
disebabkan kesatuan ‘illat yang tidak dapat dicapai melalui pendekatan bahasa
saja.”[4]
2. Menurut
Wahbah Az
Zuhaili
“Mempersamakan illat yang ada pada furu’ dengan illat yang ada pada
asal yang diistimbathkan dari hokum asal.”[5]
3. Menurut
Ibnu subki
“Menghubungkan sesuatu yang diketahui kepada
sesuatu yang diketahui karena kesamaan dalam illat hukumnya menurut mujtahid
yang menghubungkannya.”[6]
4. Menurut
Abu Zahrah
“Menghubungkan suatu perkara yang tidak ada
nash tentang hukumnya dengan perkara lain yang ada nash hukumnya karena antara
keduanya terdapat kesamaan dalam illat hukumnya.”[7]
5. Menurut
Ahmad Al
Mahalliy
“Menyamakan perkara cabangan kepada perkara
asal disebabkan adanya illat yang mengumpulkan keduanya dalam suatu hukum.”[8]
Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan
bahwasanya pengertian qiyas adalah menyamakan suatu hokum perkara yang belum
ada nashnya dengan hokum perkara lain yang ada nashnya.