Definisi Zakat
Zakat secara
bahasa harfiah berarti bersih, berkembang, baik, terpuji, dan barokah.
Dinamakan zakat karena dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah di
zakati dari bahaya, sekaligus dapat membersihkan harta dari pemiliknya dari
haqnya orang lain.
Zakat
menurut istilah syara’ (fikih) artinya nama sejumlah harta (dalam batas tertentu)
yang di keluarkan dari jenis harta tertentu, dengan syarat tertentu dan di
berikan pada golongan tertentu. Hukum wajib berdasarkan nash Al-qur’an dan
Al-Hadits. Mengingkari terhadap syari’ah zakat merupakan dosa besar, bahkan
bisa mengarah pada tingkatan kufur[1].