Artikel Education, General And Islamic

Definisi Dan Penetapan Margin Bank

Artikel terkait : Definisi Dan Penetapan Margin Bank


Bank syariah menerapkan margin keuntungan terhadap produk-produk pembiayaan yang berbasis Natural Certainty Contracts (NCC), yakni akad bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktu.[1]
Secara teknis, yang dimaksud margin keuntungan adalah persentase tertentu yang ditetapkan per-tahun perhitungan margin keuntungan secara harian, maka jumlah hari dalam setahun ditetapkan 360 hari, perhitungan margin dalam keuntungan secara bulanan, maka setahun digenapkan 12 bulan.
Pada umumnya, nasabah pembiayaan melakukan pembayaran secara angsuran. Tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan akad mura>bahah, salam, istisna’, dan atau ija>rah disebut sebagai piutang. Besarnya piutang tergantunga pada plafond pembiayaan, yakni jumlah pembiayaan (harga beli ditambah harga pokok) yang tercantum di dalam perjanjian.[2]
Fee atau margin adalah suatu istilah yang dipergunakan dalam dunia keuangan untuk menunjukkan suatu jaminan yang wajib ditempatkan oleh pemegang suatu posisi (jual atau beli) dalam perdagangan efek[3] (sekurity), opsi[4], atau kontrak[5] berjangka guna melindungi risiko kredit dari mitra pengimbang (counterparty) . Peningkatan risiko akan terjadi apabila si pemegang melakukan salah satu dari tindakan sebagai berikut :
·            Melakukan peminjaman tunai dari mitra pengimbang guna membeli efek atau opsi
·            Melakukan penjualan efek atau opsi dengan cara short selling[6]
·            Menjadi pihak dalam suatu kontrak berjangka
Jaminan ini dapat berupa tunai ataupun berupa sekuritas yang ditempatkan pada suatu akun khusus yang disebut "akun margin". Di bursa berjangka Amerika istilah yang digunakan secara resmi bagi marjin ini adalah jaminan performa.[7]
Referensi margin keuntungan
Yang dimaksud dengan referensi margin keuntungan adalah margin keuntungan yang ditetapkan dalam rapat ALCO[8] (asset Liability Committee) bank syariah. Penetapan margin keuntungan pembiayaan berdasarkan rekomendasi, usul dan saran dari Tim ALCO bank syariah, dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut:
1.  Direct Competitor’s Market Rate (DCMR)
Merupakan tingkat rata-rata margin keuntungan perbankan syariah, atau tingkat margin keuntungan rata-rata beberapa bank syariah yang ditetapkan oleh ALCO sebagai kelompok competitor langsung, atau tingkat margin keuntungan bank syariah tertentu yang ditetapkan dalam rapat ALCO sebagai competitor langsung yang terdekat.
2.  Indirect Competitor’s Marker Rate (ICMR)
Merupakan tingkat suku bunga rata-rata perbankan konvensional, atau tingakat rata-rata suku bunga beberapa bank konvensional yang dalam rapat ALCO ditetapkan sebagai competitor tidak langsung, atau tingkat rata-rata suku bunga bank konvensional tertentu yang dalam rapat ALCO ditetapkan sebagai competitor tidak langsung yang terdekat.
3.  Expected Competitive Return For Investors (ECRI)
Merupakan target bagi hasil kompetitif yang diharapkan dapat diberikan kepada dana pihak ketiga.
4.  Acquiring Cost
Merupakan biaya yang dikeluarkan oleh bank yang langsung terkait dengan upaya untuk memperoleh dana pihak ketiga
5.  Overhead Cost
Merupakan biaya yang dikeluarkan oleh bank yang tidak langsung untuk mendapatkan dana dari pihak ketiga.[9]




[1] Adiwarman Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2004), 253.
[2] Ibid. 254.
[3] Suatu bentuk kepemilikan berupa secarik kertas yang berisikan bentuk kepemilikan untuk mendapatkan bagian dari suatu kekayaan ataupun prospek atas perusahaan yang menerbitkan sekuritas itu dan juga apapun kondisi yang bisa melaksanakan hak tersebut.
[4] Dalam dunia pasar modal, adalah suatu hak yang didasarkan pada suatu perjanjian untuk membeli atau menjual suatu komoditi,surat berharga keuangan, atau suatu mata uang asing pada suatu tingkat harga yang telah disetujui (ditetapkan di muka) pada setiap waktu dalam masa tiga bulan kontrak. Opsi dapat digunakan untuk meminimalisasi risiko dan sekaligus memaksimalkan keuntungan dengan daya ungkit (leverage) yang lebih besar.
[5] kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh mereka. Ketentuan umum mengenai kontrak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
[6] suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham di mana investor/trader meminjam dana (on margin) untuk menjual saham (yang belum dimiliki) dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali dan mengembalikan pijaman saham ke pialangnya pada saat saham turun.
[7] https://id.wikipedia.org/wiki/Marjin_(keuangan) diakses pada 18 Juni 2015.
[8] Sebuah komite manajemen risiko di bank atau lembaga pinjaman lainnya yang umumnya terdiri dari tingkat senior manajemen lembaga. Tujuan utama ALCO adalah untuk mengevaluasi, memantau dan menyetujui praktek yang berkaitan dengan risiko akibat ketidakseimbangan dalam struktur modal
[9] Adiwarman, Bank Islam, 254.

Artikel Arwave Blog Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa Coment ya sooob...!

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz