Definisi Dan Penetapan Margin Bank
Bank syariah
menerapkan margin keuntungan terhadap produk-produk pembiayaan yang berbasis Natural
Certainty Contracts (NCC), yakni akad bisnis yang memberikan kepastian
pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktu.[1]
Secara teknis,
yang dimaksud margin keuntungan adalah persentase tertentu yang ditetapkan
per-tahun perhitungan margin keuntungan secara harian, maka jumlah hari dalam
setahun ditetapkan 360 hari, perhitungan margin dalam keuntungan secara
bulanan, maka setahun digenapkan 12 bulan.
Pada umumnya, nasabah
pembiayaan melakukan pembayaran secara angsuran. Tagihan yang timbul dari
transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan akad mura>bahah, salam, istisna’, dan
atau ija>rah
disebut sebagai piutang. Besarnya piutang tergantunga pada plafond pembiayaan,
yakni jumlah pembiayaan (harga beli ditambah harga pokok) yang tercantum di dalam
perjanjian.[2]
Fee atau margin adalah suatu istilah yang dipergunakan dalam dunia keuangan untuk menunjukkan suatu jaminan
yang wajib ditempatkan oleh pemegang suatu posisi (jual atau beli) dalam perdagangan
efek[3] (sekurity), opsi[4], atau kontrak[5]
berjangka guna
melindungi risiko kredit dari mitra pengimbang (counterparty) . Peningkatan risiko akan terjadi apabila si
pemegang melakukan salah satu dari tindakan sebagai berikut :
·
Melakukan
penjualan efek atau opsi dengan cara short selling[6]
Jaminan
ini dapat berupa tunai ataupun berupa sekuritas yang ditempatkan pada suatu akun khusus yang disebut "akun
margin". Di bursa berjangka Amerika istilah yang digunakan secara resmi bagi marjin ini adalah jaminan performa.[7]
Referensi
margin keuntungan
Yang
dimaksud dengan referensi margin keuntungan adalah margin keuntungan yang
ditetapkan dalam rapat ALCO[8]
(asset Liability Committee) bank syariah.
Penetapan margin keuntungan pembiayaan berdasarkan rekomendasi, usul dan saran
dari Tim ALCO bank syariah, dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut:
1.
Direct
Competitor’s Market Rate (DCMR)
Merupakan tingkat rata-rata margin keuntungan perbankan syariah,
atau tingkat margin keuntungan rata-rata beberapa bank
syariah yang ditetapkan oleh ALCO sebagai kelompok competitor langsung, atau
tingkat margin keuntungan bank syariah
tertentu yang ditetapkan dalam rapat ALCO sebagai competitor langsung
yang terdekat.
2.
Indirect Competitor’s Marker Rate (ICMR)
Merupakan tingkat suku bunga rata-rata perbankan konvensional, atau
tingakat rata-rata suku bunga beberapa bank
konvensional yang dalam rapat ALCO ditetapkan sebagai competitor tidak langsung,
atau tingkat rata-rata suku bunga bank
konvensional tertentu yang dalam rapat ALCO ditetapkan sebagai competitor
tidak langsung yang terdekat.
3.
Expected
Competitive Return For Investors (ECRI)
Merupakan target bagi hasil kompetitif yang diharapkan dapat
diberikan kepada dana pihak ketiga.
4.
Acquiring
Cost
Merupakan biaya yang dikeluarkan oleh bank
yang langsung terkait dengan upaya untuk memperoleh dana pihak ketiga
5.
Overhead
Cost
Merupakan biaya yang dikeluarkan oleh bank
yang tidak langsung untuk mendapatkan dana dari pihak ketiga.[9]
[1] Adiwarman Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan (Jakarta:
PT. Raja Grafindo, 2004), 253.
[2] Ibid. 254.
[3] Suatu
bentuk kepemilikan berupa secarik kertas yang berisikan bentuk kepemilikan
untuk mendapatkan bagian dari suatu kekayaan ataupun prospek atas perusahaan
yang menerbitkan sekuritas itu dan juga apapun kondisi yang
bisa melaksanakan hak tersebut.
[4] Dalam dunia pasar
modal, adalah suatu hak yang didasarkan pada suatu perjanjian
untuk membeli atau menjual suatu komoditi,surat berharga keuangan, atau suatu mata uang asing pada suatu tingkat harga yang telah disetujui (ditetapkan di muka) pada setiap waktu dalam
masa tiga bulan kontrak. Opsi dapat digunakan untuk meminimalisasi risiko dan
sekaligus memaksimalkan keuntungan dengan daya ungkit (leverage) yang
lebih besar.
[5] kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh
mereka. Ketentuan umum mengenai kontrak diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
[6] suatu
cara yang digunakan dalam penjualan saham di mana
investor/trader meminjam dana (on
margin) untuk menjual saham
(yang belum dimiliki) dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali
dan mengembalikan pijaman saham ke pialangnya pada saat saham turun.
[8] Sebuah
komite manajemen risiko di bank atau lembaga pinjaman lainnya yang umumnya
terdiri dari tingkat senior manajemen lembaga. Tujuan utama ALCO adalah untuk
mengevaluasi, memantau dan menyetujui praktek yang berkaitan dengan risiko
akibat ketidakseimbangan dalam struktur modal
[9] Adiwarman, Bank Islam, 254.
0 komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa Coment ya sooob...!