Artikel Education, General And Islamic

Memahami Konsep Riba dalam Perspektif Non Muslim: Pandangan Terbaru

Artikel terkait : Memahami Konsep Riba dalam Perspektif Non Muslim: Pandangan Terbaru

Riba Perspektif Non Muslim - Konsep riba dalam perspektif non-muslim memang menjadi perdebatan yang panjang. Bagi para ulama non-muslim, bunga bank tidak dianggap sebagai bentuk riba, karena bunga tersebut dianggap sebagai imbalan atas pinjaman uang yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya. Namun, pandangan ini berbeda dengan pandangan ulama muslim, yang menganggap bunga bank sebagai bentuk riba yang haram.

Namun, meskipun ada perbedaan pandangan, faktanya bunga bank telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari umat muslim, termasuk di Indonesia. Hal ini terlihat dari banyaknya produk perbankan yang menawarkan sistem bunga, seperti deposito, kredit, dan tabungan.

Namun demikian, permasalahan hukum riba dalam bunga bank tetap menjadi isu yang penting untuk diperhatikan. Bagi umat muslim yang ingin menjalankan prinsip-prinsip syariah, ada beberapa alternatif solusi, seperti penggunaan akad murabahah atau akad musyarakah yang tidak mengandung unsur riba.

Dalam artikel ini, akan dibahas lebih lanjut mengenai konsep riba dalam perspektif non-muslim, serta solusi alternatif bagi umat muslim dalam menghadapi permasalahan hukum riba dalam bunga bank. 

Riba Non Muslim
Image From www.imgrum.net

Definisi Riba

Dalam perspektif non-Muslim, konsep riba berbeda dengan pandangan ulama Islam. Dalam konteks non-Muslim, riba biasanya diartikan sebagai keuntungan atau bunga yang dikenakan pada pinjaman uang. Sebagian besar negara di dunia mengizinkan praktik bunga bank, bahkan beberapa di antaranya menjadikan bunga bank sebagai sumber pendapatan utama bagi sektor keuangan.

Namun, perdebatan mengenai legalitas bunga bank masih terus berlangsung di beberapa negara, terutama di negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Beberapa kelompok non-Muslim juga mengkritik praktik bunga bank, terutama ketika bunga tersebut dianggap terlalu tinggi dan merugikan peminjam.

Maka, pemahaman tentang konsep riba dalam perspektif non-Muslim sangat penting untuk memahami pandangan yang berbeda-beda di berbagai agama dan budaya. Dengan memahami perspektif ini, diharapkan dapat tercipta pemahaman dan toleransi yang lebih baik di antara masyarakat yang berbeda latar belakang agama dan budaya. [1]

Jenis-jenis Riba

Pada umumnya, ketika para ulama fikih membahas persoalan transaksi ribawi, mereka berbicara seputar jual-beli harta-harta ribawi yang satu dengan yang lain. Pembahasannya bias ditinjau dari segi adanya penambahan pada salah satu barang yang diperuntukkan. Selain itu, bisa dari segi ada tidaknya penangguhan dalam proses transaksi sebagaimana diketahui pada beberapa definisi riba yang telah diungkapkan di atas.[2]

Jenis-jenis Barang Ribawi

Para ahli fikih Islam telah membahas masalah riba dan jenis bartang ribawi dengan panjang lebar dalam kitab-kitab mereka yang dapat disimpulkan secara umum dari pendapat mereka yang intinya bahwa barang rtibawi meliputi:

  1. Emas dan perak, baik itu dalam keadaan bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya
  2. Bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, dan jagung, serta makanan tambahan, seperti sayur-sayuran dan buah-buahan.


Dalam kaitannya dengan perbankan syariah, implikasi ketentuan tukar menukar antar barang-barang ribawi dapat diuraikan sebagai berikut:
  1. Jual beli antara barang-barang ribawi sejenis hendaklah dalam kadar dan jumlah yang sama. Barang tersebutpun harus diserahkan saat transaksi jual beli. Misalnya, rupiah dengan rupiah hendaklah Rp 5000,00 dengan Rp 5000,00 dan diserahkan ketika tukar-menukar
  2. Jualbeli barang antara barang-barang ribawi yang berlainan jenis diperbolehkan dengan jumlah dan kadar yang berbeda dengan syarat barang diserahkan pada saat akad jual-beli. Misalnya, Rp 5000,00 dengan 1 dollar Amerika.
  3. Jual-beli barang ribawi dengan yang bukan ribawi tidak disyaratkan untuk sama dalam jumlah maupun untuk diserahkan pada saat akad. Misalnya, mata uang (emas, perak, atau kertas) dengan pakaian
  4. Jual-beli antara barang-barang yang bukan ribawi diperbolehkan tanpa persamaan dan diserahkan pada waktu akad, misalnya pakaian denga barang elektonik.[3] 

Konsep Riba dalam Perspektif  Non Muslim

Keempat, meskipun riba dilarang dalam agama Islam, namun bunga tetap dianggap sebagai sebuah praktik yang sah dalam sistem keuangan modern. Oleh karena itu, pemahaman tentang riba dalam perspektif non-muslim juga penting untuk diaplikasikan pada konteks keuangan modern.

Kelima, memahami pandangan non-muslim terhadap riba juga dapat membantu meningkatkan dialog antaragama dan memperkuat toleransi serta saling pengertian antarumat beragama.

Dalam hal ini, perspektif non-muslim dapat membantu memperluas wawasan tentang masalah riba, sehingga dapat memberikan solusi yang lebih tepat dalam menghadapi masalah keuangan. Selain itu, pemahaman terhadap pandangan non-muslim juga dapat membantu para ulama dan cendekiawan Muslim dalam menjelaskan prinsip-prinsip Islam kepada masyarakat yang berbeda keyakinan.

Dalam konteks keuangan modern, pemahaman tentang riba dalam perspektif non-muslim dapat membantu dalam mengembangkan sistem keuangan yang lebih inklusif dan adil bagi seluruh masyarakat, tanpa memandang perbedaan agama atau keyakinan.[4]

Fote Note
[1] Musthafa Dib al-Bugha, Fiqh Al-Mu’awadhah (Damaskus: Darul Musthafa, 2009), 3.
[2] Musthafa, Fiqh…, 9.
[3] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah: Darin Teori Ke Praktik (Depok: Gema Insani, 2001) , 42.
[4] Antonio, Bank Syariah…, 42.

Demikian sedikit ulasan tentang Konsep Riba dalam Perspektif Non Muslim semoga bermanfaat, jangan lupa komen, like and share. Terimakasih atas kunjungannya dan bagi sahabat blog ARWAVE yang menginginkan materi terkait dengan pembahasan artikel saat ini atau yang lain silahkan tulis di kotak komentar. 

Artikel Arwave Blog Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa Coment ya sooob...!

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz