Definisi Jual Beli, Dasar Hukum dan Tujuannya Dalam Fiqh Muamalah
Jual Beli - Dalam kesempatan kali ini saya akan mengulas sekilas tentang definisi jual beli, dasar hukum dan tujuan jual beli itu sendiri, karena begitu urgennya jual beli yang tidak pernah lepas dari kehidupan sehari-hari yang perlu kita tahu tujuannya.
Image From alkisahikmah.blogspot.com
Definisi Jual Beli
Jual beli menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah persetujuan saling mengikat antara penjual dan pembeli. Penjual yakni pihak yang menyerahkan barang, dan pembeli sebagai pihak yang membayar harga yang dijual.[1]
Adapun jual beli menurut bahasa Arab berasal dari (بيع ) yang merupakan bentuk masdar dari kata kerja fi’il يبيع - باع artinya menjual.[2] Jadi secara etimologi jual beli diartikan: Pertukaran sesuatu dengan sesuatu.[3]
Pada umumnya kata بيع itu sudah mencakup penjual dan pembeli dan dengan kata lain diartikan dengan مطلق المبادلة artinya mutlak tukar menukar.[4]
Adapun secara terminologi istilah syar’i seperti yang dikemukakan oleh para ulama antara lain:
Menurut ulama Hanafiyah jual beli adalah pertukaran harta atau benda dengan harta berdasarkan cara khusus (yang dibolehkan).[5]
Menurut as-Sayyid Sabiq dalam fiqh Sunnah, jual beli adalah Pertutaran harta atas dasar saling rela atau memindahkan milik demngan ganti yang dapat dibenarkan.[6]
Menurut Hasbi ash-Shiddieqy jual beli adalah akad yang berdiri atas dasar Penukaran harta dengan harta kemudian terjadilah penukaran milik secara tetap.[7]
Menurut Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mugni jual beli adalah pertukaran harta dengan harta, untuk saling menjadikan milik.[8]
Dari definisi yang dikemukakan di atas, yang dikemukakan oleh ahli hukum Islam, diambil suatu kesimpulan bahwa jual beli ditinjau dari segi bahasa adalah tukar menukar sesuatu barang dengan sesuatu yang lain. Sedangkan menurut istilah adalah tukar menukar barang dengan barang, atau barang dengan uang yang pelaksanaannya penuh kesepakatan, kerelaan tanpa paksaan, dan dengan sendirinya menimbulkan suatu perikatan yang berupa kewajiban timbal balik antara penjual dan pembeli, penjual memindahkan barang kepada pembeli dan pembeli memindahkan miliknya dalam berupa uang kepada penjual.
Dasar Hukum Jual Beli
al-Qur’an
... واحل الله البيع وحرم الربوا...[9]
يأيها الذ ين امنوا لا تأكلوا اموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم...[10]
al-Hadis
سئل النبي صلى الهل عليه وسلم أى الكسب أطيب؟ قال: عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور [11]
إنما البيع عن تراض [12]
Ijma’
Para ulama telah sepakat bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya sendiri tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai.[13]
Melihat dari dasar hukum jual beli ini baik yang dijelaskan dalam al-Qur’an dan al-Hadis dan ijma’ jelas bahwa jual beli itu halal untuk dilakukan serta juga jual beli itu harus didasarkan pada kerelaan yang melakukannya.
Tujuan Jual Beli
Manusia sebagai makhluk hidup sosial mempunyai saling ketergantungan antara yang satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu Allah memerintahkan untuk saling tolong menolong dalam hal kebaikan sebagaimana yang telah difirmankan-Nya sebagai berikut:
...وتعاونوا على البر والتّقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان [14]
Salah satu sarana manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya adalah dengan cara jual beli. Dalam jual beli terlihat adanya hubungan antara satu orang dengan yang lainnya. Hal ini bisa dilihat dari pengertian jual beli di atas yaitu dengan adanya pihak penjual dan pembeli.
Pada transaksi jual beli ini manusia mempunyai suatu tujuan yaitu, untuk kelangsungan hidup manusia yang teratur dengan saling membantu antara sesamanya di dalam hidup bermasyarakat, dimana pihak penjual mencari rizki dan keuntungan, sedangkan pembeli mencari alat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu juga tujuan yang lain adalah untuk memperlancar perekonomian pribadi secara langsung dan dapat membuat orang lain lebih produktif dalam menjalankan kehidupan di dunia sehingga hidupnya lebih terjamin.
Sebagai umat beragama tujuan yang penting dalam jual beli adalah mencari dan mendapatkan rida Allah SWT agar jual beli tersebut menjadi berkah dan berhasil.
Fote Note
- Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, Peter Salim dan Yanny Salim, (Jakarta: Medern English Press, 1991), hlm. 623
- Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia, Ahmad Warson Munawwir, (Yogyakarta: Unit Pengadaan Buku Ilmiah Pon-Pes Al-Munawwir, 1984), hlm. 134
- Rachmat Syafe’I, Fiqh Muamalah, hlm. 73.
- as-Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, III: 126
- ‘Ali Fikri, Al-Mu’amalat al-Madiyah wa al-Adabiyah, cet. 1, (Mesir: Mustafa al-Babi al-Halabi wa Auladah, 1938) hlm. 9
- as-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, III: 126
- T.M. Hasbi ash-Shiddieqy, Pengantar Fiqih Muamalah, (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 1997), hlm. 93
- Ibn Qudamah, al-Mugni li ibni Qudamah, (Mesir: Maktabah Jumhuriyyah, t.t.), III: 559
- al-Baqarah (2): 375
- an-Nisa’ (4): 29
- Muhammad bin Isma’il as-San’ani, Subul as-Salam. “Bab Syurutuhu Wanaha ‘Anhu”. (Bandung: Dahlan, t.t.), III: 14, hadis sahih riwayat al-Hakim dari Rifa’ah Ibn Rafi’.
- Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, “12. Kitab at-Tijarat”, 18. Bab Ba'i al-Khiyar, (Semarang: Toha Putra, t.t.), III: 737, hadis nomor 2185, hadis sahih dari Daud Ibn Salih al-Madani dari ayahnya.
- Rahmat Syafei, Fiqh Muamalah, hlm. 75
- al-Maidah (5) : 2
0 komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa Coment ya sooob...!