Rukun dan Syarat Jual Beli Dalam Islam
Rukun dan Syarat Jual Beli - Segala sesuatu kegiatan dalam akad muamalah tidak akan lepas dari adanya rukun dan syarat yang harus terpenuhi, tanpa ada rukun dan syarat yang lengkap maka adak muamalah tersebut tidak akan sah dan mengakibatkan batalnya suatu akad jual beli atau kesepakatan yang dilakukan.
Image From www.tintaguru.com
Rukun Jual Beli
Jual beli mempunyai rukun dan syarat yang harus dipenuhi, sehingga jual beli itu dapat dikatakan sah oleh syara’. Dalam menentukan rukun jual beli, terdapat perbedaan antara ulama.
Rukun jual beli menurut ulama Hanafiyyah adalah ijab dan qabul yang menunjukkan pertukaran barang secara rida, baik dengan ucapan maupun perbuatan. Menurut mereka yang menjadi rukun dalam jual beli itu hanyalah kerelaan rida kedua belah pihak dalam melakukan transaksi jual beli. Akan tetapi, karena unsur kerelaan itu merupakan unsur hati yang sulit untuk diinderakan sehingga tidak kelihatan, maka diperlukan indikasi yang menunjukkan kerelaan kedua belah pihak. Indikasi yang menunjukkan kedua belah pihak yang melakukan transaksi jual beli, menurut mereka boleh tergambar dalam ijab dan qabul, atau dengan cara saling memberikan barang dan harga barang.[1]
Akan tetapi, Jumhur Ulama menyatakan bahwa rukun jual beli itu terdapat tiga, yaitu:
- Ada orang yang berakad atau al-‘aqidain (penjual dan pembeli).
- Ada sigat (lafaz ijab dan qabul).
- Ada barang yang diperjualbelikan.[2]
Syarat Jual Beli
Adapun syarat jual beli menurut ulama Hanafiyah terdapat empat macam syarat yang harus dipenuhi dalam transaksi jual beli :
Syarat terjadinya akad yang terdiri dari:
- Yang berkenaan dengan 'aqid: harus berakal dan mumayyis, dan aqid harus berbilang.
- Syarat dalam akad yaitu adanya ersesusaian antara ijab dan qabul dan berlangsung dalam majlis aqad.
- Tempat akad harus bersatu atau berhubungan antara ijab dan qabul.
- Yang berkenaan dengan obyek jual beli : barangnya ada, bernilai, milik sendiri dan dapat diserahkan.[3]
Syarat pelaksanaan akad nafaz
Syarat Nafaz ada dua: yang pertama benda dimiliki aqid atau berkuasa untuk akad dan yang kedua benda tidak dimiliki orang lain.
Syarat Sah
Syarat sah bersifat umum adalah jual beli tersebut tidak mengandung dari enam unsur yang merusaknya, yaitu : ketidakjelasan, paksaan, pembatasan waktu, tipu daya, aniaya dan persyaratan yang merugikan pihak lain.
Syarat sah bersifat khusus yang hanya ada pada barang-barang tertentu, yaitu barang harus dapat dipegang, harga awal harus diketahui, serah terima benda dilakukan sebelum berpisah, terpenuhi syarat penerimaan dan harus seimbang dalam ukuaran timbangan.[4]
Syarat Luzum
Yakni akad jual beli harus bebas dari khiyar yang memberikan pilihan kepada masing-masing pihak antara membatalkan atau meneruskan jual beli.
Fuqaha Malikiyah merumuskan tiga macam syarat jual beli berkaitan dengan 'aqid, berkaitan dengan sigat dan syarat yang berkaitan dengan obyek jual beli.
- Syarat yang berkaitan dengan 'aqid : mumayyiz, keduanya merupakan pemilik barang atau yang dijadikan wakil, dalam keadaan suka rela, dan dalam keadaan sadar.
- Syarat yang berkaitan dengan sigat: dilaksanakan dalam satu majlis, antara ijab dan qabul tidak terputus.
- Syarat yang berkaitan dengan obyeknya: tidak dilarang oleh syara', suci, bermanfaat, diketahui oleh 'aqid dan dapat diserah terimakan.
Syarat jual beli menurut ulama Syafi'iyah adalah sebagai berikut:
- Syarat yang berkaitan dengan 'aqid: dewasaatau sadar, tidak dipaksa, Islam, pembeli bukan musuh.
- Syarat yang berkitan dengan sigah yaitu : aqid harus berhadap-hadapan, sigat disertai dengan niat (maksud), pengucapan ijab qabul harus sempurna, ijab qabul tidak terpisah, tidak berubah lafaz, persesuaian antara ijab dan qabul, tidak dikaitkan dengan sesuatu, dan tidak dikaitkan dengan waktu.
- Syarat yang berkaitan dengan obyek jual beli : harus suci, dapat diserahterimakan, dapat dimanfaatkan secara syara', hak milik sendiri atau milik orang lain dengan kuasa atasnya, barangnya jelas dan diketahui keduanya.[5]
Syarat jual beli yang diutarakan oleh Mazhab Hanabilah adalah sebagai berikut :
- Syarat yang berkaitan dengan 'aqid (para pihak) : dewasa (balig dan berakal) kecuali dalam jual beli barang yang ringan, ada keridaan.
- Syarat yang berkaitan dengan sigat : berada di tempat yang sama, tidak terputus, akad tidak dikaikan dengan sesuatu.
- Syarat yang berkaitan dengan obyek jual beli : berupa mal (harta), harta tersebut milik para pihak, dapat diserahterimakan, barang dan hargan diketahui, terhindar dari unsur-unsur yang menjadikan akad tidak sah.[6]
Fote Note
- Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, hlm.114-115
- Rahmat Syafe’i, Fiqh Muamalah, hlm. 76
- Ibid., hlm. 77-79
- Ibid., hlm. 80.
- Ibid., hlm. 81-83
- Ibid., hlm. 83-85.
Demikian ulasan artikel tentang Rukun dan Syarat Jual Beli Dalam Islam semoga bermanfaat, jangan lupa komen, like and share. Terimakasih atas kunjungannya sampai jumpa pada artikel-artikel selanjutnya.
Sangat bermanfaat sekali gan inormasinya ...
BalasHapusTerimakasih sob bahagia bisa berbagi... Saya tunggu kunjungannya di lain waktu...
Hapus