Artikel Education, General And Islamic

Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang Non Muslim

Artikel terkait : Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang Non Muslim

Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang Non Moslim - Pembahasan Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang Non Muslim bukanlah hal yang baru. Dalam kehidupan bermasyarakat yang tidak hanya terdiri dari umat muslim, kita terkadang mendapatkan salam dari orang non muslim dengan, "Assalam 'alaikum". Saat seperti itulah kita menjadi dilema, antara menjawab atau hanya diam karena dia kafir atau alasan lainnya. Ada sebagian saudara muslim yang diam saja, tidak menjawab. Alasannya tidak diperbolehkan mendoakan kebaikan untuk orang kafir. Ada yang mencukupkan dengan “Wa'alaikum” saja karena meniru jawaban Nabi SAW saat menjawab salam orang Yahudi yang disimpangkan, “Assamu 'Alaik” (Semoga kematian atasmu). Dan, sering kita mendengar ucapan selamat yang ditujukan kepada orang non Muslim, biasanya mayoritas menjelang perayaan Natal yang dilaksanakan oleh orang Nashrani. Mengenai dibolehkannya mengucapkan selamat natal ataukah tidak kepada orang Nashrani, sebagian kaum muslimin masih kabur mengenai hal ini. Sebagian di antara mereka dikaburkan oleh pemikiran dari sebagian cendekiawan, sehingga mereka menganggap bahwa mengucapkan selamat natal kepada orang Nashrani tidaklah mengapa/boleh-boleh saja. Bahkan sebagian cendekiawan tadi mengatakan bahwa hal ini diperintahkan atau dianjurkan.

Mengucapkan Salam
Image From www.alamiry.net

Namun untuk mengetahui manakah yang benar, tentu saja kita harus merujuk pada Al-Qur’an, Al-Sunnah dan para ulama yang betul-betul memahami masalah ini. Maka dalam makalah ini penulis akan menguraikan tentang dasar hukum larangan mengucap salam kepada orang non muslim, dan hukum mengucapkan “Selamat Natal”.

Hadits dan Terjemahnya

 حَدَّثَنَاقُتَيْبَةُ اَخْبَرَنَاعَبْدُاْلعَزِيْزِبْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ سُهَيْلِ بْنُ أَبِيْ صَالِحٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَأَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ، قَالَ:,, لَا تَبْدَؤُا اْليَهُوْدَ وَالنَّصَارَى بِالسَّلَامِ فَإِذَا لَقِيْتُمْ اَحَدَهُمْ فِيْ طَرِيْقٍ فَاضْطَرُوْهُ إلَى أَضْيَقِهِ،،. (رواه امام مسلم و ترمذي)ي
Artinya: “Qutaibah menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Muhammad memberitahukan kepada kami dari Suhailbin Abi Shaleh dari ayahnya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah memulai salam kepada orang Yahudi maupun orang Nashara. Jika kamu menjumpai salah seorang dari mereka, maka paksakanlah dia ke jalan yang paling sempit”. (H.R. Imam Muslim dan Turmidzi). [1] 

Syarah Hadits

Dalam hadis di atas yang diriwayatkan oleh Muslim, Turmudzi, dan ada yang mengatakan juga diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Al-Adab Al-Mufrad dari jalur Sahl bin Abi Shalih, dari ayahnya, dari Abu Hurairah secara marfu’.[2] Seorang muslim diharamkan mengawali ucapan salam kepada non-muslim, baik dari Ahli Kitab maupun yang lainnya. Hal ini seperti yang dikatakan Syaikh Ibnu 'Utsaimin, “Memulai salam kepada non-muslim adalah diharamkan dan tidak boleh”.Ulama berbeda pendapat dalam menelusuri kefahaman hadis ini. Kebanyakan mereka berpendapat bahwa haram memulai ucapan salam kepada mereka. Sebagian pula berkata tidak haram tetapi makruh. Seorang fuqaha yaitu Abu Sa`ad berpendapat, sekiranya seorang muslim ingin memberi ucapan hormat kepada bukan Islam dia boleh melakukannya dengan lafaz yang lain daripada lafaz salam. Contohnya dengan menyebut: (هداك الله ) maksudnya semoga Allah memberi hidayah kepada kamu atau (أنعم الله صباحك) maksudnya semoga Allah memberi anugerah di waktu pagimu ini. Imam Nawawi menyetujui pendapat ini tetapi dengan tambahan: sekiranya itu perlu. Contoh ucapan dari pendapat Imam Nawawi ialah ucapan selamat pagi, pagi yang bahagia, pagi yang baik, semoga Allah melimpahkan karunia kepada kamu dengan kebahagian di waktu pagi, atau nikmat di waktu pagi dan sebagainya. Sekiranya tidak perlu maka pilihannya ialah jangan mengucapkan apa-apa. Pandangan ini sesuai yang dilakukan oleh umat Islam di Malaysia. Mereka boleh menyatakan selamat pagi kepada bukan Islam sebagai tanda penghormatan, atau berdoa semoga Allah memberi hidayah atau ucapan-ucapan yang lain. Ucapan-ucapan ini boleh mendekatkan mereka dengan bukan Islam sebagai satu pendekatan dakwah.[3]

Imam Mawardi menghikayatkan satu wajah di kalangan ashab Syafie yaitu harus memulakan salam kepada bukan Islam dengan menyebut Assalamu `Alaik saja bukannya Assalamu `Alaikum. Begitu juga boleh menjawab salam mereka dengan Wa `Alaikum Salam, tapi tidak menyebut warahmatullah. Imam Nawawi menegaskan bahawa kedua pendapat ini adalah janggal dan ditolak.[4]

Ada pendapat lain mengatakan bahwa hukum mengucapkan salam kepada orang kafir/non muslim adalah haram, karena hukum mengucapkan salam kepada orang kafir sudah jelas disebutkan dalam hadits nabi. Keharaman mengucapkan salam kepada orang kafir bukan fiqh lagi, hal itu bisa dikatakan qad'iyah.[5]

Dan, Menjawab salam orang kafir haruslah menjadi sarana dakwah seorang mukmin, sebagaimana perkataan Syaikh 'Utsaimin di atas, Akan tetapi perlu diperhatikan oleh seorang muslim untuk bersungguh-sungguh menyeru orang kafir kepada agama Allah 'Azza wa Jalla  semampunya. Dan berapa banyak orang yang sebelumnya kafir atau atheis lalu Allah SWT memberinya petunjuk melalui tangan seseorang yang menjawab salam kepadanya, yakni menyambutnya dengan menjawab salam sehingga membuat dirinya senang dan dadanya lapang sehingga Allah 'Azza wa Jalla  memberikan hidayah kepadanya. 

Hukum Ucapan “SELAMAT NATAL”

Mayoritas ulama kontemporer yang ahli di bidang fiqih, tafsir, dan hadis membolehkan ucapan selamat Natal. Sementara hanya minoritas ulama yang melarang (mengharamkan) yaitu kelompok Wahabi. Namun, Mayoritas Ulama kontemporer sepakat bahwa mengucapkan selamat Natal itu boleh. Yang tidak sepakat dengan pandangan ini adalah para ulama Wahabi dan pendukungnya. Dalil-dalil yang dipakai sebagai dasar hukum dari keputusan ulama tentang halal/boleh dan haramnya mengucapkan selamat Natal pada kaum Kristiani dan ucapan selamat pada non muslim lainnya diantaranya:

Dalil yang menghalalkan/membolehkan ucapan selamat Natal

Surat Al-Mumtahanah ayat 8

لَّا يَنۡهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يُقَٰتِلُوكُمۡ فِي ٱلدِّينِ وَلَمۡ يُخۡرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمۡ أَن تَبَرُّوهُمۡ وَتُقۡسِطُوٓاْ إِلَيۡهِمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ
Artinya:  Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.[6]

Surat Al-Baqarah ayat 83

وَإِذۡ أَخَذۡنَا مِيثَٰقَ بَنِيٓ إِسۡرَٰٓءِيلَ لَا تَعۡبُدُونَ إِلَّا ٱللَّهَ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَانٗا وَذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَقُولُواْ لِلنَّاسِ حُسۡنٗا وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ ثُمَّ تَوَلَّيۡتُمۡ إِلَّا قَلِيلٗا مِّنكُمۡ وَأَنتُم مُّعۡرِضُونَ
Artinya: dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling.[7]

Surat An-Nahl ayat 90

إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُ بِٱلۡعَدۡلِ وَٱلۡإِحۡسَٰنِ وَإِيتَآيِٕ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَيَنۡهَىٰ عَنِ ٱلۡفَحۡشَآءِ وَٱلۡمُنكَرِ وَٱلۡبَغۡيِۚ يَعِظُكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُونَ   
Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.[8]

Surat An-Nisa’ ayat 86

وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٖ فَحَيُّواْ بِأَحۡسَنَ مِنۡهَآ أَوۡ رُدُّوهَآۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٍ حَسِيبًا
Artinya: Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.[9]
Dalil yang mengharamkan ucapan selamat Natal, berdasarkan fatwa dari Ibnu Taimiyyah dan Ulama Wahabi Muhammad bin Shalih Al Uthaimin, diantaranya:

Surat Al-Furqon ayat 72

وَٱلَّذِينَ لَا يَشۡهَدُونَ ٱلزُّورَ وَإِذَا مَرُّواْ بِٱللَّغۡوِ مَرُّواْ كِرَامٗا
Artinya:  dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.[10]

Surat Az-Zumar ayat 7

إِن تَكۡفُرُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ عَنكُمۡۖ وَلَا يَرۡضَىٰ لِعِبَادِهِ ٱلۡكُفۡرَۖ وَإِن تَشۡكُرُواْ يَرۡضَهُ لَكُمۡۗ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٞ وِزۡرَ أُخۡرَىٰۚ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّكُم مَّرۡجِعُكُمۡ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمۡ تَعۡمَلُونَۚ إِنَّهُۥ عَلِيمُۢ بِذَاتِ ٱلصُّدُورِ
Artinya: Jika kamu kafir Maka Sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu  dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Kemudian kepada Tuhanmulah kembalimu lalu Dia memberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. Sesungguhnya Dia Maha mengetahui apa yang tersimpan dalam (dada)mu.[11]

Umumnya yang mengharamkan ucapan selamat natal adalah ulama Wahabi yang terinspirasi dari fatwa Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnu Qayyim. Inti alasan dari ulama yang mengharamkannya yaitu karena mengucapkan selamat natal pada perayaan orang non muslim sama dengan mengakui kebenaran agama mereka dan itu bertentangan dengan al-quran surat Az-Zumar ayat 7 dan surat Al-Maidah ayat 3. Dan, ada yang berpendapat bahwa mengucapkan selamat pada hari raya orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan. Alasannya, karena ketika mengucapkan seperti ini berarti seseorang itu setuju dan ridho dengan syiar kekufuran yang mereka perbuat. Meskipun mungkin seseorang tidak ridho dengan kekufuran itu sendiri, namun tetap tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk ridho terhadap syiar kekufuran atau memberi ucapan selamat pada syiar kekafiran lainnya karena Allah Ta’ala sendiri tidaklah meridhoi hal tersebut.[12]

Penutup

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa ucapan salam adalah ucapan khusus untuk umat islam. Dan, selain orang Islam tidak perlu digunakan lafadz salam tetapi boleh digunakan lafaz-lafaz penghormatan yang lain. Dan dapat dikatakan bahwa hukumnya haram seorang muslim memulai mengucapkan salam terhadap orang kafir, baik salam yang syar'i atau bentuk penghormatan lainnya. Apabila ada orang kafir yang mengucapkan salam kepada kita maka kita (kaum muslimin) wajib menjawabnya. Jika kalimat salam orang kafir itu tidak jelas atau dengan kalimat salam yang sengaja dirubahnya seperti, "Assaam 'Alaikum" (semoga kematian atas kalian), atau Assilaam 'Alaikum (bebatuan atas kalian), maka kita menjawabnya dengan, "Wa'alaikum" (dan atas kalian). Jika salamnya jelas-jelas salam yang sesuai dengan tuntunan Islam, "Assalaamu 'Alaikum", maka dikalangan ulama ada dua pendapat yang masyhur: Pertama, cukup dengan wa'alaikum dan tidak boleh lebih dari itu. Kedua, boleh dengan kalimat salam yang mereka ucapkan, seperti: wa'alaikumsalam. Dan pendapat yang membolehkan salam dengan sempurna inilah yang menurut kami lebih benar. Menjawab salam orang kafir yang syar'i dengan salam yang sempurna tidaklah wajib, karena masih termasuk masalah ijtihadiyah. Namun, menjawab salamnya adalah perkara yang harus dilakukan orang muslim. Artinya ia tidak boleh diam saja atau malah memalingkan muka.

Selanjutnya, hukum mengucapkan selamat natal tidak jauh beda dengan hukum mengucapkan salam kepada non Muslim. Mengucapkan selamat Natal pada hari raya orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan. Alasannya, karena ketika mengucapkan seperti ini berarti seseorang itu setuju dan ridho dengan syiar kekufuran yang mereka perbuat. Meskipun mungkin seseorang tidak ridho dengan kekufuran itu sendiri, namun tetap tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk ridho terhadap syiar kekufuran atau memberi ucapan selamat pada syiar kekafiran.

Daftar Pustaka (Sumber)

Al-Asqalany, Ahmad bin Ali bin Hajar. Fath al-Bary. Jakarta: Pustaka Azzam. 2009.
Al-Muslim. Shahih Muslim.  Kitab Al-Salam, Bab Al-Nahi ‘An Ibtidau Ahlu Al-Kitab bi Al-Salam, wa Kaifa yuriidu ‘Alaihim. Beirut: Dar Al-Fikr. 1414 H / 1994 M.
Al-Turmudzi. Sunan Turmudzi.  Kitab Al-Sayyar, Bab Maa Jaa’a Fi Al-Taslim ‘Alaa Ahl Al-Kitab. Beirut: Dar Al-Fikr. 1414 H/1994 M.    
http://forumramadlan.blogspot.com/2012/12/hukum-mengucapkan-salam-kepada-orang.html, 10 Januari 2014
http://muslim.or.id/manhaj/selamat-natal.html, 10 Januari 2014.
Nawawi, al-Azkar, tk.: Dar al-Khayr,tt.

Fote Note
[1] Hadis riwayat Muslim dalam Shahihnya, “Kitab Al-Salam, Bab Al-Nahi ‘An Ibtidau Ahlu Al-Kitab bi Al-Salam, wa Kaifa yuriidu ‘Alaihim”, (Beirut: Dar Al-Fikr, 1414 H / 1994 M), jld. 2, hlm. 346.
    Dan Hadis riwayat Turmudzi dalam Sunannya, “Kitab Al-Sayyar, Bab Maa Jaa’a Fi Al-Taslim ‘Alaa Ahl Al-Kitab”, (Beirut: Dar Al-Fikr, 1414 H/1994 M), jld. 3, hlm. 222.                           
[2] Ahmad bin Ali bin Hajar al-‘Asqalany, Fath al-Bary, (Cet. I; Madinah al-Munawarah, 1417 H / 1996 M), Jld. I, hlm. 134.
[3] Nawawi, al-Azkar, (tk.: Dar al-Khayr,tt.), hlm. 311
[4] Nawawi, al-Azkar, hlm. 311.
[5] http://forumramadlan.blogspot.com/2012/12/hukum-mengucapkan-salam-kepada-orang.html, 10 Januari 2014.
[6] Q.S. Al-Mumtahanah 60:8.
[7] Q.S. Al-Baqarah 2:83
[8] Q.S. An-Nahl 16:90
[9]  Q.S. An-Nisa’ 4:86
[10] Q.S. Al-Furqon 25:72
[11] Q.S. Az-Zumar 39:7
[12] http://muslim.or.id/manhaj/selamat-natal.html, 10 Januari 2014.

Demikian sedikit ulasan tentang Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang Non Muslim semoga bermanfaat, jangan lupa komen, like and share. Terimakasih atas kunjungannya dan bagi sahabat blog ARWAVE yang menginginkan materi terkait dengan pembahasan saat ini atau yang lain silahkan tulis di kotak komentar. 

Artikel Arwave Blog Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa Coment ya sooob...!

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz