Artikel Education, General And Islamic

Tafsir Ahkam - Surat al-Baqarah Ayat 282 dan Surat an-Nisa' Ayat 11-12

Artikel terkait : Tafsir Ahkam - Surat al-Baqarah Ayat 282 dan Surat an-Nisa' Ayat 11-12

Tentang Hutang Piutang

Pendahuluan

Hutang piutang merupakan salah satu kebiasaan yang mengakar dalam masyarakat secara mayoritas. Karena memang sifat manusia yang selalu merasa kurang, dan selalu membutuhkan orang lain. Banyak masyarakat yang melakukan transaksi hutang piutang tanpa menggunakan kaidah sesuai syariat Islam, khususnya al-Quran dan al-Hadis. Sehingga menyebabkan perpecahan dalam hubungan antara manusia dalam bersosialisasi dalam masyarakat secara harmonis. Padahal Allah telah menjelaskan secara detail mengenai masalah tersebut.

Tafsir Surat al-Baqarah dan Surat an-Nisa'
Image From thepatria.wordpress.com

Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dijelaskan kaidah atau tata cara hutang piutang sesuai dengan syariat Islam agar tidak terjadi perpecahan dalam hubungan masyarakat antara satu dengan yang lain.

Ayat  al-Quran tentang Hutang Piutang

Surat al-Baqarah ayat 282


يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيۡنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٖ مُّسَمّٗى فَٱكۡتُبُوهُۚ وَلۡيَكۡتُب بَّيۡنَكُمۡ كَاتِبُۢ بِٱلۡعَدۡلِۚ وَلَا يَأۡبَ كَاتِبٌ أَن يَكۡتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُۚ فَلۡيَكۡتُبۡ وَلۡيُمۡلِلِ ٱلَّذِي عَلَيۡهِ ٱلۡحَقُّ وَلۡيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبۡخَسۡ مِنۡهُ شَيۡ‍ٔٗاۚ فَإِن كَانَ ٱلَّذِي عَلَيۡهِ ٱلۡحَقُّ سَفِيهًا أَوۡ ضَعِيفًا أَوۡ لَا يَسۡتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلۡيُمۡلِلۡ وَلِيُّهُۥ بِٱلۡعَدۡلِۚ وَٱسۡتَشۡهِدُواْ شَهِيدَيۡنِ مِن رِّجَالِكُمۡۖ فَإِن لَّمۡ يَكُونَا رَجُلَيۡنِ فَرَجُلٞ وَٱمۡرَأَتَانِ مِمَّن تَرۡضَوۡنَ مِنَ ٱلشُّهَدَآءِ أَن تَضِلَّ إِحۡدَىٰهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحۡدَىٰهُمَا ٱلۡأُخۡرَىٰۚ وَلَا يَأۡبَ ٱلشُّهَدَآءُ إِذَا مَا دُعُواْۚ وَلَا تَسۡ‍َٔمُوٓاْ أَن تَكۡتُبُوهُ صَغِيرًا أَوۡ كَبِيرًا إِلَىٰٓ أَجَلِهِۦۚ ذَٰلِكُمۡ أَقۡسَطُ عِندَ ٱللَّهِ وَأَقۡوَمُ لِلشَّهَٰدَةِ وَأَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَرۡتَابُوٓاْ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً حَاضِرَةٗ تُدِيرُونَهَا بَيۡنَكُمۡ فَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَلَّا تَكۡتُبُوهَاۗ وَأَشۡهِدُوٓاْ إِذَا تَبَايَعۡتُمۡۚ وَلَا يُضَآرَّ كَاتِبٞ وَلَا شَهِيدٞۚ وَإِن تَفۡعَلُواْ فَإِنَّهُۥ فُسُوقُۢ بِكُمۡۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ وَيُعَلِّمُكُمُ ٱللَّهُۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمٞ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu´amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu´amalahmu itu), kecuali jika mu´amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

Surat an-Nisa’ ayat 11-12


يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِيٓ أَوۡلَٰدِكُمۡۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءٗ فَوۡقَ ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۖ وَإِن كَانَتۡ وَٰحِدَةٗ فَلَهَا ٱلنِّصۡفُۚ وَلِأَبَوَيۡهِ لِكُلِّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٞۚ فَإِن لَّمۡ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٞ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخۡوَةٞ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ يُوصِي بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍۗ ءَابَآؤُكُمۡ وَأَبۡنَآؤُكُمۡ لَا تَدۡرُونَ أَيُّهُمۡ أَقۡرَبُ لَكُمۡ نَفۡعٗاۚ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمٗا

“Allah mensyari´atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

وَلَكُمۡ نِصۡفُ مَا تَرَكَ أَزۡوَٰجُكُمۡ إِن لَّمۡ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٞۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٞ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡنَۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ يُوصِينَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٖۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ إِن لَّمۡ يَكُن لَّكُمۡ وَلَدٞۚ فَإِن كَانَ لَكُمۡ وَلَدٞ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكۡتُمۚ مِّنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ تُوصُونَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٖۗ وَإِن كَانَ رَجُلٞ يُورَثُ كَلَٰلَةً أَوِ ٱمۡرَأَةٞ وَلَهُۥٓ أَخٌ أَوۡ أُخۡتٞ فَلِكُلِّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُۚ فَإِن كَانُوٓاْ أَكۡثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمۡ شُرَكَآءُ فِي ٱلثُّلُثِۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ يُوصَىٰ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍ غَيۡرَ مُضَآرّٖۚ وَصِيَّةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٞ

“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari´at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.”

Asbab al-Nuzul Sebagian Ayat Hutang Piutang

Sebab turunnya Al-Quran surat an-Nisa’ ayat 11-12 Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan at Turmudzi dari hadis Jabir, ujarnya: “Istri Ibn Rabi’ dating kepada Rasulullah SAW, lalu berkata, ‘Yaa Rasulullah, ini adalah dua anak puteri Saad yang gugur terbunuh dalam perang Uhud sebagai seorang Syahid. Pamannya telah mengambil semua hartanya. Tidak mau menikahinya, karena mereka berharta.” Jawab Rasulullah SAW: “Mudah-mudahan Allah SWT akan menurunkan ketetapanNya.” Tidak lama kemudian turun ayat-ayat tentang pembagian harta warisan ( ayat mawaris). Rasulullahpun mengirim orang untuk menemui paman dari kedua putrid Saad tersebut, dan kepadanya dikatakan: “Berilah dua pertiga untuk dua puteri Saad, seperdelapan untuk isteri Saad, dan selebihnya untuk kamu.” Inilah permulaan penetapan pembagian harta waris dalam Islam.[1]

Namun dalam riwayat lain dikemukakan bahwa peristiwa Sa’ad bin ar-Rabi’ berkaitan dengan turunnya surat an-Nisa’ ayat 127. ‘Amrah binti Hazm yang ditinggal gugur oleh suaminya (Sa’ad bin ar-Rabi’), sebagai syahid di perang Uhud, menghadap Nabi SAW dengan membawa putrinya (dari Sa’d bin ar-Rabi’) menuntut hak waris. Ayat 127 tersebut menegaskan kedududkan dan hak wanita dalam hukum waris.[2]

Kesimpulan

Dari uraian penjelasan di atas dapat disimpulkan, bahwa dalam surat al-Baqarah ayat 282 Allah swt telah menunjukkan beberapa aturan kepada para hamba, apabila mereka bermuamalat secara tangguh (tidak kontan), seperti berhutang yang pengembaliannya dengan jangka waktu tertentu. Allah juga menjelaskan beberapa hokum memelihara harta, yaitu dengan membuat surat perjanjian hutang, menghadirkan saksi, dan meminta agunan ketika tidak ada yang bias membuat surat perjanjian dan tidak ada saksi. Dan apabila kita memperhatikan ayat pertama dari dua ayat dalam tema ini kita akan mengetahui bahwa ayat itu mengandung 15 kali perintah dan 15 kali larangan.

Sedangkan dalam surat an-Nisa’ ayat 11-12, Allah menjelaskan apa yang diringkaskan dalam dalam tempat lain. Diterangkan tentang hukum-hukum pembagian harta waris, siapa-siapa yang berhak menerima dan ketentuan-ketentuan besarnya. Hukum waris Islam membatalkan adat-adat Jahiliyah, yang tidak member bagian kepada perempuan dan anak-anak kecil, serta sebaliknya, memberikan harta warisan kepada mereka yang tidak ditetapkan dalam Islam sebagai orang yang berhak menerimanya. 

Daftar Pustaka

Ash-Shiddiqy, Teungku Muhammad Hasbi. Tafsir Al-Qur’anul Majid An-Nuur. Semarang: Pustaka Rizki Putra. 2000.
As-Suyuthi, Imam Jalaluddin Al-Mahalli dan Imam Jalaluddin. Tafsir Jalalain. Bandung: Sinar Baru Algensindo. 2011.
Dahlan, Q. Shaleh dan Ahmad. Asbabun Nuzul Latar Belakang Historis Turunnya Ayat-ayat Al-Quran. Bandung: Diponegoro. 2000.

Fote Note
[1] Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddiqy, Tafsir Al-Qur’anul Majid An-Nuur, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2000), hlm. 799-800
[2] Q. Shaleh dan Ahmad Dahlan, Asbabun Nuzul Latar Belakang Historis Turunnya Ayat-ayat Al-Quran, (Bandung: Diponegoro, 2000), hlm. 131.

Demikian sedikit ulasan tentang Tafsir Ahkam - Surat al-Baqarah Ayat 282 dan Surat an-Nisa' Ayat 11-12 semoga bermanfaat, jangan lupa komen, like and share. Terimakasih atas kunjungannya dan bagi sahabat blog ARWAVE yang menginginkan materi terkait dengan pembahasan saat ini atau yang lain silahkan tulis di kotak komentar. 

Artikel Arwave Blog Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa Coment ya sooob...!

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz