Artikel Education, General And Islamic

Memahami Konsep Ijtihad dalam Islam Menurut Pemikiran Muhammad Arkoun

Artikel terkait : Memahami Konsep Ijtihad dalam Islam Menurut Pemikiran Muhammad Arkoun

Definisi ijtihad menurut Muhammad Arkoun - Arkoun mengatakan bahwa pendekatan kritis terhadap teks-teks Islam ini dapat membantu mengungkapkan berbagai pemikiran yang mungkin tersembunyi dalam teks-teks tersebut. Melalui ijtihad, Arkoun berpendapat bahwa para ahli agama harus mempertanyakan dan mempertimbangkan kembali interpretasi yang telah ada, serta mengembangkan interpretasi baru yang lebih sesuai dengan zaman modern.

Dalam konteks ijtihad, Arkoun juga menekankan pentingnya menggunakan metode sejarah dan filosofi untuk mengkaji teks-teks Islam. Ia menganggap bahwa kedua disiplin ilmu ini sangat penting dalam membantu memahami konteks sosial, politik, dan budaya pada saat teks-teks tersebut ditulis. Hal ini memungkinkan para ahli agama untuk memahami makna yang mendasari teks-teks tersebut, dan menjadikan teks-teks tersebut relevan dan bermanfaat bagi masyarakat modern.[1]

Selain itu, Arkoun juga menekankan bahwa ijtihad harus dilakukan dengan cara yang terbuka dan inklusif. Ini berarti para ahli agama harus mempertimbangkan berbagai pandangan dan perspektif yang berbeda, termasuk pandangan yang berasal dari luar tradisi Islam. Pendekatan ini memungkinkan para ahli agama untuk mengembangkan interpretasi yang lebih holistik dan bermanfaat bagi seluruh umat Islam.

Dalam rangka mencapai tujuan ini, Arkoun juga menekankan pentingnya pendidikan. Ia percaya bahwa para ahli agama harus dilatih untuk mengembangkan keterampilan kritis dan analitis yang diperlukan untuk melakukan ijtihad dengan benar. Selain itu, pendidikan juga harus mengajarkan para ahli agama tentang metode sejarah, filosofi, dan ilmu pengetahuan sosial yang diperlukan untuk memahami teks-teks Islam dengan baik.

Dengan demikian, ijtihad menurut Muhammad Arkoun bukan hanya sekadar metode penafsiran teks-teks Islam, tetapi juga merupakan sebuah proyek kritis yang bertujuan untuk memperbarui dan memperkaya pemahaman umat Islam tentang agama mereka.[2]

Ijtihad Muhammad Arkoun
Image From abuayaz.blogspot.com

Secara lebih rinci Arkoun memberikan penjelasan tentang nalar sebagai berikut: “Iman adalah suatu kepercayaan benar, pasti, dan tempatnya di dalam jiwa (daya bernalar). Kekafiran adalah suatu kepercayaan tipuan, tidak mengandung kepastian, tempatnya di dalam jiwa (daya khayali/al-mutakhayyilah). Dan, daya khayali dapat terjadi sesuai dengan kepercayaan yang benar, namun daya bernalar tidak mungkin sesuai dengan kepercayaan tipuan”.[3]

Pengertian Ijtihad dan Konsep Al-Qur’an Menurut Muhammad Arkoun: Pendekatan Historis untuk Mencari Makna Lain yang Tersembunyi di Balik Teks

Ijtihad merupakan salah satu teknik penafsiran dalam Islam yang digunakan untuk menyimpulkan hukum-hukum dari al-Qur'an dan al-Hadits. Namun, menurut Muhammad Arkoun, tugas ijtihad tidak hanya terbatas pada bidang teologi yuridis, tetapi juga mencakup bidang wahyu itu sendiri dengan melakukan usaha kritik nalar Islam. Hal ini dilakukan untuk memperluas pemahaman terhadap al-Qur'an dengan melakukan klarifikasi historis dan mengkaji ulang penafsiran secara benar dan baru.

Konsep al-Qur'an sebagai kitab suci juga menjadi perhatian Arkoun dalam pendekatannya. Ia menyadari bahwa pendekatan historis akan menantang segala bentuk pensakralan dan penafsiran transenden yang dibuat oleh teolog tradisional. Namun, ia percaya bahwa pendekatan historis akan memberikan manfaat yang baik terhadap al-Qur'an.

Dalam pandangan Arkoun, ijtihad merupakan metode yang dapat memperkaya sejarah pemikiran dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang al-Qur'an. Dengan melakukan dekonstruksi teks dan mencari makna lain yang tersembunyi di baliknya, maka dapat dilakukan rekonstruksi konteks yang lebih baik.

Meskipun pendekatan historis ini mungkin mengguncang cara berfikir konvensional, namun ia percaya bahwa pendekatan tersebut akan memberikan manfaat yang besar dalam memperkaya pemikiran tentang al-Qur'an. Oleh karena itu, pendekatan historis dan ijtihad harus dipahami dan diterapkan dengan baik untuk memperkaya pemahaman dan sejarah pemikiran Islam.

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang ijtihad dan konsep al-Qur'an, maka dapat dilakukan pendekatan yang lebih akurat dan benar terhadap ajaran Islam. Hal ini akan membantu dalam mengatasi permasalahan yang muncul dalam kehidupan sehari-hari, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan umat Islam secara luas.[5]

Fote Note
[1]Muhammad Arkoun, Nalar Islami dan Nalar Modern Berbagai Tantangan dan JalanBaru,(Jakarta : INIS, 1994), hlm. 35.
[2] Listiyono Santoso, dkk. Epistemologi Kiri, (tk.: tp., th.) hlm. 199         
[3] Muhammad Arkoun, Nalar Islami dan Nalar Modern Berbagai Tantangan dan JalanBaru, hlm. 88
[4] Muhammad Arkoun, Rethinking Islam Today, (Berlin: Mouton de Gruyter, 1997), hal. 36-37.
[5] Abdul Kabir Hussain Solihu, Historicist Approach, (Kuala Lumpur: IIUM, 2003), hal. 189.

Demikian sedikit ulasan tentang Definisi Ijtihad Menurut Muhammad Arkoun semoga bermanfaat, jangan lupa komen, like and share. Terimakasih atas kunjungannya dan bagi sahabat blog ARWAVE yang menginginkan materi terkait dengan pembahasan saat ini atau yang lain silahkan tulis di kotak komentar. 

Artikel Arwave Blog Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa Coment ya sooob...!

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz