Artikel Education, General And Islamic

Jual Beli dalam Islam yang Sah: Jenis-jenis yang Diperbolehkan

Artikel terkait : Jual Beli dalam Islam yang Sah: Jenis-jenis yang Diperbolehkan


Jual beli ditinjau dari segi barang dagangan

Jual beli merupakan kegiatan sehari-hari yang kita lakukan untuk memenuhi kebutuhan kita seperti jual beli mobil bekas, jual beli motor bekas, maupun yang Hp baru dan lain-lain.

Jual beli ditinjau dari segi model tukar menukar barang dagangan dibagi menjadi lima sebagaimana berikut.
Sumber : islam.nu.or.id
1)      Jual beli mutlak

Terdapat beberapa macam jual beli dalam Islam yang sah, salah satunya adalah jual beli yang tidak membutuhkan pembatasan. Bentuk jual beli ini merupakan bentuk tukar menukar benda dengan da’in atau hutang. Secara umum, jual beli seperti ini sangat populer di masyarakat dan menjadi bentuk jual beli yang paling sering dilakukan.

Dalam jual beli seperti ini, seseorang dapat melakukan tukar menukar dengan menggunakan uang untuk mendapatkan barang yang ia butuhkan. Setelah melakukan transaksi, maka jual beli tersebut akan berakhir dan pihak-pihak yang terlibat akan melunasi hutangnya secara berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam yang mengajarkan tentang perlunya melakukan tukar menukar dengan cara yang jelas dan tidak merugikan kedua belah pihak.

Namun, dalam menjalankan jual beli yang tidak membutuhkan pembatasan ini, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, harus dilakukan dengan jelas dan teratur agar tidak menimbulkan keraguan dan ketidakpastian. Kedua, harus sesuai dengan syariah Islam dan tidak melanggar prinsip-prinsip ajaran Islam. Ketiga, harus dilakukan dengan niat yang baik dan tujuan yang jelas untuk memperoleh keuntungan yang halal dan membawa manfaat bagi kedua belah pihak.

Oleh karena itu, sebagai umat Muslim yang menjalankan jual beli, kita harus memastikan bahwa setiap transaksi jual beli yang kita lakukan memenuhi kriteria jual beli yang sah dalam Islam. Dalam hal ini, penting bagi kita untuk memahami dengan baik ajaran-ajaran Islam mengenai jual beli yang halal dan menghindari praktek-praktek jual beli yang merugikan dan melanggar aturan-aturan yang berlaku dalam agama Islam.

Dalam konteks yang lebih luas, jual beli yang sah dan sesuai dengan ajaran Islam juga dapat berkontribusi terhadap perekonomian umat Muslim. Dengan melakukan jual beli yang sah, maka akan tercipta kestabilan ekonomi dan kepercayaan antara masyarakat dan pelaku ekonomi, sehingga dapat memperkuat daya saing umat Muslim di bidang ekonomi. Oleh karena itu, sebagai umat Muslim, kita perlu menjadikan jual beli yang sah sebagai sebuah praktek yang harus dijalankan dengan baik dan penuh tanggung jawab.[1]

2)      Jual beli muqayadhah (barter)

Jual beli atau transaksi ekonomi merupakan salah satu aktivitas yang penting dalam kehidupan manusia. Dalam Islam, jual beli memiliki aturan-aturan khusus yang harus dipatuhi agar sah dan diperbolehkan dalam syariat. Salah satu bentuk jual beli yang sah dalam Islam adalah jual beli yang tidak membutuhkan pembatasan atau sering disebut dengan istilah muqayyad.

Jual beli muqayyad merupakan bentuk jual beli yang paling umum dilakukan di masyarakat. Definisi jual beli muqayyad menurut ulama adalah tukar menukar barang dengan hutang. Dalam jual beli ini, seseorang dapat melakukan transaksi dengan uang untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan. Jual beli muqayyad berakhir ketika pihak pembeli sudah membayar seluruh hutangnya kepada pihak penjual.

Namun, selain jual beli muqayyad, terdapat juga bentuk jual beli lain yang sah dalam Islam, yaitu barter. Barter merupakan bentuk jual beli di mana seseorang melakukan tukar menukar barang dengan barang yang lain, atau komoditi dengan komoditi yang lain. Dalam hal ini, harta benda seperti makanan, peralatan, dan sejenisnya dapat ditukarkan dengan barang yang sama jenisnya atau dengan jenis barang lain yang memiliki nilai yang sepadan.

Barter dapat dilakukan antar individu atau antar negara. Sebagai contoh, negara A dapat memperoleh barang yang dibutuhkannya dari negara B dengan cara menukarkan barang yang dimilikinya dengan barang yang dimiliki oleh negara B. Meskipun terlihat sederhana, barter memerlukan kesepakatan yang jelas dan teliti mengenai jenis barang yang akan ditukarkan, nilai tukar, dan kondisi barang yang ditukarkan.

Dalam Islam, jual beli merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dan dihargai, selama dilakukan dengan cara yang benar dan tidak merugikan salah satu pihak. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami aturan-aturan jual beli dalam syariat Islam agar dapat menjalankan aktivitas ekonomi dengan baik dan sesuai dengan nilai-nilai agama.[2]


3)      Jual beli saham

Saham dalam Islam, jual beli saham juga diizinkan selama transaksi tersebut tidak melibatkan unsur riba atau spekulasi yang tidak jelas. Transaksi jual beli saham dalam Islam juga harus memperhatikan prinsip keadilan, kesepakatan bersama, serta informasi yang akurat dan jelas mengenai perusahaan yang sahamnya diperdagangkan.

Jual beli saham merupakan salah satu bentuk investasi yang populer dan dapat memberikan keuntungan finansial yang besar, namun juga memiliki risiko yang tinggi. Oleh karena itu, seorang investor harus melakukan analisis dan penelitian yang cermat sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi jual beli saham. Investor juga harus memiliki pemahaman yang baik mengenai kondisi pasar dan tren investasi saat ini.

Selain itu, investor juga harus memperhatikan faktor-faktor eksternal yang dapat mempengaruhi harga saham, seperti kondisi ekonomi global, kebijakan pemerintah, dan situasi politik. Dalam Islam, jual beli saham juga harus memperhatikan etika bisnis yang baik dan tidak merugikan pihak lain.

Dalam praktiknya, jual beli saham dapat dilakukan secara online melalui platform perdagangan saham yang disediakan oleh berbagai perusahaan broker atau melalui aplikasi investasi online. Melakukan jual beli saham secara online dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi investor, namun tetap harus dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan prinsip-prinsip yang berlaku dalam Islam.

Secara umum, jual beli saham merupakan bentuk investasi yang sah dalam Islam selama dilakukan dengan prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariah Islam. Investasi saham dapat menjadi salah satu cara untuk mengembangkan kekayaan dengan syarat dan ketentuan yang jelas serta memperhatikan nilai-nilai etika dan keadilan yang dianut dalam Islam..[3]

Jual beli ditinjau dari segi penentuan harga


Jual beli ditinjau dari penentuan harga dibagi menjadi Sembilan sebagai berikut:

1)      Jual beli musawamah

yaitu tawar menawar antara penjual dan pembeli terhadap barang dagang tertentu dan dalam hal penetapan harga. Dalam jual beli seperti ini, penjual tidak memasang bandrol barang dagangannya. Seorang yang hendak membeli barang dagangan menanyakan harganya kepada penjual sehingga keduanya terlibat saling menawar untuk menetapkan harga. Jual beli seperti ini diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat jual beli yang telah ditetapkan syara’ dan tidak termasuk jual beli yang dilarang.[4]

2)      Jual beli muzayyadah (lelang)

Jual beli muzayyadah (lelang) disebut juga jual beli dalalah dan munadah. Secara etimologis berarti bersaing (tanafus) dalam menambah harga barang dagangan yang ditawarkan untuk dijual. Adapun secara terminologis, jual beli muzayyadah adalah jika seorang penjual menawarkan barang dagangannya dalam pasar kemudian para pembeli bersaing dalam menambah harga, kemudian barang itu diberikan kepada orang yang paling tinggi dalam memberikan harga.[5]

3)      Transaksi at-taurik atau al-munaqoshah

Jual beli at-taurik dapat diartikan tender. Yaitu orang yang hendak membeli mengumumkan kepada orang-orang tentang keinginannya untuk membeli barang dagangan atau melaksanakan proyek agar para penjual atau kontraktor bersaing untuk mengajukan penawaran dengan patokan harga yang lebih murah. Ini adalah kebalikan dari jual beli lelang.[6]

4)       Jual beli dengan cara kredit

Jual beli dengan cara kredit dilakuakan dengan membagi pembayaran suatu barang dagangan dalam beberapa bagian secara berkala. Hukum jual beli dengan cara kredit adalah boleh dengan menetapkan harga barang secara total lebih dahulu ketika terjadi transaksi tanpa mengaitkan dengan bunga dalam tempo baik kedua belah pihak yang melakukan transaksi  melakukan persetujuan persentase bunga  atau mengaitkan pada bunga yang berlaku pada umumnya.

 

5)      Jual beli nama, merek, logo perdagangan

Nama perusahaan, merk produk, dan logo adalah terminology (istilah) baru dalam era modern ini. Ia menjadi sangat vital dan mempunyai nilai komersial yang diakui untuk menarik konsumen. Konvensi fiqih Islami pada Organisasi Kongres Islami pada kongres kelima yang dilaksanakan di Kuwait memutuskan bahwa  hak cipta suatu nama perusahaan, merk produk, dan logo dilindungi secara hukum dan tidak boleh dibajak.[7]

6)      Jual beli amanah

Jual beli termasuk jual beli dengan menentukan harga sesuai dengan persentase modal dagang. Dinamakan demikian karena seorang penjual penuh percaya memberitahukan kepada pembeli mengenai modal pembelian barang dagangannya.[8]

7)      Jual beli dengan angka

Yaitu jika seorang penjual barang  dagangan dengan bandrol yang ditempelkan padanya. Jual beli seperti ini sah  karena harganya dapat diketahui oleh pembeli dan penjual pada saat proses jual beli.[9]

8)      Berserikat dalam komoditi

Yaitu jika seorang membeli suatu barang, kemudian orang lain ikut andil dalam pembelian itu agar ia mendapat bagian barang itu dengan pembayaran yang sesuai. Jual beli separti ini boleh jika bagian masing-masing ditentukan terlebih dahulu.[10]

9)      Jual beli melalui (menggunakan) kartu kredit

Masalah bisnis telah berkembang pesat. Macam dan ragamnya pun sangat bervariasi. Penggunaan uang kertas dan cek untuk transaksi jual beli menjadi kurang praktis dan kurang fleksibel lagi. Oleh karena itu muncullah ide untuk menciptakan sarana yang dapat mempermudah manusia untuk melakukan transaksi, mengambil dan membayar. Sarana itu disebut kartu kredit yang penggunaanya telah tersebar ke seluruh dunia.[11] Model jual beli seperti ini sudah diadopsi oleh platform digital seperti bukalapak, tokopedia, lazada, shopee dan lain-lain.

[1] Muhammad, Ensiklopedi Fiqih Muamalah dalam Pandangan 4 Madzhab, terj.  Miftahul Khoiri, 21.

[2] Ibid.

[3] Ibid.

[4] Ibid.,22.

[5] Ibid.,22.

[6] Ibid.

[7] Ibid.,23.

[8] Ibid.

[9] Ibid.

[10] Ibid.,24.

[11] Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar dkk., Ensiklopedi Fiqih Muamalah dalam Pandangan 4 Madzhab…,31.

Artikel Arwave Blog Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa Coment ya sooob...!

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz