Definisi Zakat
Secara etimologis, kata zakat berasal dari
kata zakaa, yang berarti suci, baik, berkah, terpuji, bersih,
tumbuh, berkembang, penuh keberkahan dan beres. Secara terminologis,
zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada
orang-orang yang berhak.[1] Menurut
UU No. 38 Tahun 1998 tentang Pengelolaan Zakat, pengertian zakat adalah harta
yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang
muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Menurut istilah, zakat ialah kewajiban
seorang muslim untuk mengeluarkan nilai bersih dari kekayaannya yang tidak
melebihi satu nisab, diberikan kepada mustahikdengan beberapa
syarat yang telah ditentukan.Didin Hafidhuddin mendefinisikan zakat yaitu
bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada
pemiliknya untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan
tertentu pula.Dalam pengertian zakat tersebut tercakup pengertianzakat
mal (zakat harta) dan zakat fitrah (zakat jiwa).
Esensi zakat adalah pengelolaan sejumlah harta yang diambil dari orang yang
wajib membayar zakat (muzakki) untuk diberikan kepada mereka yang berhak
menerimanya (mustahiq).[2]